Ditulis oleh: Syaiful W Harahap, AIDS Watch Indonesia
Selasa, 1
Maret 2016
TRIBUNNERS
- Jumlah kasus HIV/AIDS yang
terdeteksi di Indonesia terus bertambah.
Laporan Ditjen
PP&PL, Kemenkes RI, tanggal 26 Februari 2016 menunjukkan jumlah kasus
kumulatif HIV/AIDS dari
tahun 1987-Desember 2015 mencapai 268.185.
Angka tersebut terdiri dari 191.073 kasus infeksi HIV, dan 77.112 kasus AIDS, dengan 13.319 kematian.
"Yang perlu
diingat adalah angka yang dilaporkan Kemenkes itu tidak menggambarkan jumlah
kasus yang sebenarnya di masyarakat," kata Syaiful W Harahap, aktivis di
AIDS Watch Indonesia (AWI). Soalnya, penyebaran HIV/AIDS erat
kaitannya dengan fenomena gunung es yaitu kasus yang dilaporkan (268.185)
digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut,
sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai
bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut," ujarnya.
Kasus-kasus HIV/AIDS di
masyarakat yang tidak terdeteksi, menurut Syaiful, akan menjadi mata rantai
penyebaran HIV di masyarakat secara horizontal melalui hubungan seksual tanpa
kondom di dalam dan di luar nikah.
"Untuk
memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS di
masyarakat, kasus-kasus HIV/AIDS yang
tidak terdeteksi harus ditemukan," ujar Syaiful.
Dalam kaitan
itu, menurut Syaiful, pemerintah didorong untuk membuat regulasi agar ada
cara-cara yang sistematis untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS di
masyarakat melalui ara-cara yang tidak melawan hukum dan tidak melanggar hak
asasi manusia (HAM).
Dalam satu
perbincangan dengan Prof Dr Zubairi Djoerban, pakar AIDS di FK UI, disebutkan
bahwa di Amerika Serikat (AS) semua pasien rumah sakit pemerintah diwajikan
menjalani tes HIV tanpa melihat jenis penyakit.
Ini tidak
melawan hukum dan tidak pula melanggar HAM karena ada pilihan yaitu berobat ke
rumah sakit non-pemerintah.
Selain
mewajibkan pasien yang berobat ke rumah sakit pemerintah untuk menjalani tes
HIV, bisa juga dibuat regulasi yang mewajibkan pasangan suami-istri menjalani
konseling tes HIV ketika si istri sedang hamil.
Jika perilaku
seks suami berisiko tertular HIV maka suami wajib tes HIV.
Langkah ini akan
menyelematkan bayi yang dikandung si ibu dari risiko terular HIV, karena kalau
si ibu terdeteksi mengidap HIV/AIDS maka
akan dijalankan program pencegahan dari ibu ke bayi yang dikandungnya.
Dengan jumlah
kasus yang mendekati angka 300.000 sudah saatnya pemerintah menjalankan program
penanggulangan yang konkret, terutama di hulu.
Yaitu pada
laki-laki yang menjadi pelanggan Pekerja Seks
Komersial (PSK) yaitu melalui program wajib memakai kondom bagi
laki-laki setiap kali melakukan hubungan seksual dengan PSK.
"Persoalannya
adalah praktik PSK di Indonesia tidak dilokalisir melalui regulasi,” kata
Syaiful.
"Itu
artinya praktik PSK kian tidak bisa dijangkau sehingga program wajib memakai
kondom pun tidak bisa dijalankan," lanjutnya.
Karena tidak ada
program yang bisa dijalankan di hulu agar jumlah kasus penularan HIV baru bisa
diturunkan, ia mengkhawatirkan penyebaran HIV/AIDS yang tidak
terkendali.
"Maka akan
sampai pada ledakan kasus AIDS,” kata Syaiful.
[Sumber: https://www.tribunnews.com/tribunners/2016/03/01/angka-hiv-aids-meningkat-pemerintah-diminta-tangani-pria-yang-suka-jajan?page=all]
Thank you for sharing in this article I can a lot and could also be a reference I hope to read the next your article update
BalasHapusKunjungi Website