18 Juli 2018

Mahasiswa di Urutan Ketiga dalam Jumlah Kasus HIV/AIDS di Provinsi Gorontalo

Ilustrasi (Sumber: addisstandard.com)

Oleh: Syaiful W. HARAHAP

"Langkah pencegahan di antaranya dengan tidak bergonta ganti pasangan, tidak mengonsumsi narkoba serta menggunakan alat kesehatan yang bersih dan steril." Ini ada dalam berita KPA: Jumlah Penderita HIV/Aids 363 Orang (gorontalo.antaranews.com, 5/3-2018).
Jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Provinsi Gorontalo dari tahun 2001 sampai 2017 dilaporkan  363 yang terdiri atas 161 HIV dan 202 AIDS. Yang perlu diingat adalah angka ini hanya bagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat karena epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es yaitu: jumlah kasus yang terdeteksi  (363) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut.
Faktor Risiko
Berganti-ganti pasangan, di dalam dan di luar nikah, adalah perilaku berisiko tinggi tertular HIV jika hubungan seksual dilakukan tanpa memakai kondom. Sedangkan penularan HIV melalui hubungan seksual terjadi di dalam dan di luar nikah (sifat hubungan seksual) karena salah satu atau dua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom (kondisi hubungan seksual).
Maka, mencegah penularan HIV melalui hubungan seksual adalah tidak melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan pengidap HIV/AIDS.
Masalahnya adalah orang-orang yang mengidap HIV/AIDS tidak bisa dikenali dari fisik karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik pengidap HIV/AIDS. Itulah sebabnya jika melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang tidak diketahui status HIV-nya dianjurkan agar hubungan seksual tidak dilakukan atau dilakukan dengan kondisi laki-laki memakai kondom.
Risiko penularan HIV terkait narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) bisa terjadi pada kondisi tertentu. Yaitu narkoba dipakai dengan jarum suntik secara bersama-sama dengan bergiliran memakai jarum suntik. Soalnya, bisa jadi salah satu di antara mereka mengidap HIV/AIDS sehingga darah yang mengandung HIV masuk ke dalam jarum suntik dan selanjutnya disuntikkan ke yang lain.
Dalam berita tidak dijelaskan faktor risiko atau cara penularan HIV pada 363 kasus HIV/AIDS yang terdeteksi. Tidak ada informasi yang akurat tentang cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS. Berita ini hanya berkutat pada pekerjaan pengidap HIV/AIDS yang tidak bermakna untuk penanggulangan karena tidak ada kaitan langsung antara pekerjaan dengan penularan HIV.
Disebutkan ada 30 ibu rumah tangga pengidap HIV/AIDS.  Apakah suami 30 ibu rumah tangga tsb. sudah menjalani tes HIV?
Kalau belum, maka ada 30 laki-laki di Gorontalo yang jadi mata rantai penyebaran HIV secara horizontal terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Jika 30 ibu rumah tangga itu tidak mengikuti program pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya, maka ada risiko 30 bayi lahir dengan HIV/AIDS.
Dari 363 kasus HIV/AIDS tsb. 86 tidak diketahui pekerjaannya, 85 wiraswasta dan 32 mahasiswa. Dengan jumlah kasus 32 mahasiswa ada di urutan ketiga. Tapi, lagi-lagi tidak disebutkan faktor risiko atau cara penularan sehingga tidak jelas mengapa dan bagaimana mahasiswa itu tertular HIV.
Pemprov Gorontalo sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Gorontalo. Seperti juga puluhan perda sejenis di Indonesia pasal-pasal pencegahan dan penanggulangan tidak aplikatif sehingga tidak bisa diandalkan dalam menanggulangi penyebaran HIV.
Praktek Pelacuran
Di Pasal 5 ayat 1 huruf b disebutkan: Pencegahan HIV dan AIDS bertujuan untuk melindungi setiap orang agar tidak tertular HIV dan tidak menularkan kepada orang lain yang meliputi Program Pemakaian Kondom 100% pada setiap hubungan seks yang berisiko.
Tidak jelas di mana terjadi hubungan seks yang berisiko di Gorontalo. Program tsb. adalah program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand (Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand). Program tsb. bisa berjalan kalau transaksi seks yang melibatkan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisir yang disebut PSK langsung (PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan). Sedangkan di Gorontalo dan di seluruh Nusantara tidak ada lagi lokalisasi pelacuran. Maka, pasal 5 ayat 1 huruf b jelas tidak bisa diterapkan di Gorontalo.
Perda AIDS Gorontalo mengabaikan risiko penularan HIV melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK). Mungkin ini terjadi karena secara de jure tidak ada praktek pelacuran di Gorontalo. Ini didukung oleh Perda No 10 Tahun 2003 tanggal 21 November 2003 tentang Pencegahan Maksiat (Baca juga: Perkosaan di Perda Pencegahan Maksiat Provinsi Gorontalo).
Tapi, secara de facto apakah Pemprov Gorontalo bisa menjamin bahwa di Gorontalo tidak ada transaski seks dalam bentuk praktek pelacuran?
Transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu dengan berbagai macam modus, bahkan memakai alat komunikasi canggih, seperti ponsel, dan media sosial. Ini melibatkan pekerja seks komersial (PSK) tidak langsung yakni PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.
Itu artinya ada insiden infeksi HIV baru pada laki-laki yang 'membeli seks' kepada PSK tidak langsung. Ini jelas tidak bisa diintervensi karena transaksi seks terjadi di alam maya dan praktek seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.
Disebutkan: Tingginya pengidap HIV/AIDS di daerah membuat KPA harus bekerja keras untuk melakukan konseling dan pendampingan kepada para pengidap.
Konseling dan pendampingan kepada pengidap HIV/AIDS adalah langkah di hilir. Artinya, warga dibiarkan dulu tertular HIV baru ditangani. Yang diperlukan adalah program di hulu yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru, khususnya pada laki-laki, melalui hubungan seksual dengan PSK langsung dan PSK tidak langsung.
Selain itu perlu juga membuat regulasi agar suami perempuan hamil menjalani konseling HIV/AIDS yang dilanjutkan dengan tes HIV jika perilaku seksualnya berisiko tinggi tertular HIV. Kalau hasilnya positif, istri menjalani tes HIV pula. Program pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya diterpakan kepada perempuan hamil yang terdeteksi mengidap HIV/ADS.
Tanpa program yang jelas insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi pada laki-laki dewasa yang selanjutnya mereka jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Penyebaran HIV/AIDS terjadi tanpa disadari sehingga merupakan 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. * [kompasiana.com/infokespro] *

Raperda AIDS Purworejo, Apakah Kelak hanya Copy-Paste?

Ilustrasi (Sumber: aliexpress.com)

Oleh: Syaiful W. HARAHAP

Dikatakan oleh Anggota Pansus Raperda HIV/AIDS Purworejo, Ustaz Thohari:  .... regulasi harus mengatur penananganan HIV/AIDS secara menyeluruh. "Tidak boleh setengah-setengah, harus secara simultan. Sebab percuma apabila penanganan hanya dilakukan pada satu sisi saja." Pernyataan ini ada dalam berita DPRD Purworejo Inisiasi Raperda HIV/AIDS (krjogja.com, 5/6-2018).
Sejak peraturan daerah (Perda) terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS pertama diterbitkan di Kab Nabire (2003) sampai Perda AIDS Malinau (2017) dengan jumlah 98 semua hanya copy-paste dan mengekor ke ekor program penanggulangan HIV/AIDS di Thailand (Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand dan Program Penanggulangan AIDS di Indonesia Mengekor ke Ekor Program Thailand).
Di Jawa Tengah ada 16 kabupaten dan kota yang sudah mempunyai Perda AIDS dan satu lagi Perda AIDS Provinsi Jawa Tengah. Tapi, semua hanya dengan pasal-pasal normatif yang tidak menyentuh akar persoalan (Baca juga: Perda AIDS Prov Jawa Tengah Mengabaikan Risiko Penularan HIV di Lokasi Pelacuran).
Akar persoalan HIV/AIDS adalah perilaku seksual sebagai warga yang sering melakukan perilaku  berisiko tinggi tertular HIV/AIDS, yaitu:
(1) Laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti karena bisa saja salah satu di antara perempuan tsb. ada yang mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(2) Perempuan heteroseksual (secara seksual tertarik kepada laki-laki)  yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di dalam ikatan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(3) Laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan perempuan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara prempuan tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(4) Perempuan heteroseksual (secara seksual tertarik kepada laki-laki) yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, karena bisa saja salah satu di antara laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(5) Laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, seperti pekerja seks komersial (PSK), kaena bisa saja ada di antara PSK itu yang mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
PSK dikenal ada dua tipe, yaitu:
(a) PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.
(b) PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat plus-plus, 'artis', 'spg', cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, ibu-ibu rumah tangga, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), dll.
(6) Laki-laki biseksual (tertarik secara seksual kepada perempuan dan laki-laki) yang sering melakukan hubungan seksual dengan laki-laki dan perempuan yang berganti-ganti, disebut LSL (Lelaki Suka Seks Lelaki), karena bisa saja salah satu dari di antara mereka mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS.
(7) Laki-laki heteroseksual (secara seksual tertarik kepada perempuan) yang sering melakukan seks anal dengan waria yang berganti-ganti karena bisa saja salah di antara waria tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko tertular HIV/AIDS (Baca juga:Lebih Tuntas dengan Waria).
Apakah Perda AIDS Purworejo bisa mengatasi perilaku-perilaku berisiko tinggi tertular HIV/AIDS di atas?
Mustahil. Bagaimana mengawasi perilaku 1, 2, 3, 4, 6 dan 7?
Perilaku 1 dan 2 terjadi di ranah privasi (pribadi) yang tidak muncul ke permukaan. Dalam perkawinan dikenal nikah siri, kawin-kontrak, dll. yang tidak diumumkan melalui upacara perkawinan.
Begitu juga dengan perilaku 3 dan 4 yang juga terjadi di ranah privasi, seperti perselingkuhan, 'kumpul kebo', dll.
Sedangkan perilaku 5, 6 dan 7 tidak bisa diawasi karena transaksi seks terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu dengan berbagai macam modus, bahkan memakai media sosial.
Di Thailand, misalnya, kasus infeksi baru, khususnya pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan PSK bisa ditekan melalui program 'wajib kondom 100 persen' tapi transaksi seks hanya yang melibatkan PSK langsung di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Di Indonesia program ini tidak bisa dijalankan karena pratek pelacuran tidak dilokalisir.
Lalu, apa kelak isi Perda AIDS Purworejo?
Ya, tidak jauh-jauhlah dari Perda-perda AIDS yang sudah ada alias copy-paste.
Lihat saja pernyataan Ketua Pansus Raperda HIV/AIDS Hendrikus Karel SY ini: Padahal jika dicermati, katanya, fenomena tersebut erat kaitannya dengan pola kehidupan sebagian penyandang sakit yang pernah melakukan seks bebas. "Artinya ke depan harus ada regulasi untuk menekan agar perilaku menyimpang itu tidak terus bergerak liar," tegasnya.
Pernyataan di atas adalah mitos (anggapan yang salah) terkait HIV/AIDS. Tidak ada kaitan antara 'seks bebas' dan perilaku menyimpang dengan penularan HIV/AIDS.
Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah (sifat hubungan sekusal), seperti zina, seks pranikah, seks bebas, melacur, kumpul kebo, dll., tapi karena kondisi (pada saat terjadi) hubungan seksual yaitu salah satu atau dua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak pakai kondom. Ini fakta.
Kalau Perda AIDS Purworejo kelak tidak bisa mengatasi 7 perilaku di atas, itu artinya menerbitkan perda itu jadi pekerjaan yang sia-sia. * [kompasiana.com/infokespro] *

AIDS di Wonogiri, Penularannya dari Perantau

Ilustrasi (Sumber: www.iprexnews.com)

Oleh: Syaiful W. HARAHAP


"Dari data yang kami miliki, penularannya sebagian besar malah dari perantau. Jadi harus diwaspadai." Ini pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri, Adhi Dharma, dalam berita 388 Orang di Wonogiri Mengidap HIV/AIDS (radar.jawapos.com, 10/6-2018),
Jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kabupaten Wonogi dari tahun 2001 sampai 2017 sebanyak 388 yang terdiri atas 173 perempuan dan 215 laki-laki yang tersebar di 25 kecamatan.
Pernyataan ini merupakan salah satu bentuk penyangkalan karena dikesankan HIV/AIDS ada di rantau bukan di Wonogiri, Jawa Tengah.
Pertanyaan yang sangat mendasar adalah: Apakah perantau dari Wonogiri yang terdeteksi HIV/AIDS itu menjalani tes HIV sebelum pergi merantau?
Kalau jawabannya tidak, maka tidak bisa disebutkan perantau yang menularkan HIV/AIDS di Wonogiri. Bisa saja sebelum mereka pergi merantau sudah tertular HIV/AIDS di Wonogiri.
Lagi pula apakah di wilayah Wonogiri tidak ada transaksi seks sebagai bentuk pelacuran?
Adhi boleh saja menepuk dada dengan mengatakan tidak ada. Ya, dari aspek de jure memang sejak reformasi tidak ada lagi lokres (lokalisasi dan resosialisasi) pelacuran. Tapi, secara de facto praktek transaksi seks dalam berbagai bentuk dan dengan bermacam-macam modus terus terjadi terutama melibatkan pekerja seks komersial (PSK) tidak langsung. Mereka ini adalah cewek pemijat di panti pijat plus-pulus, cewek-cewek pelayan yang bisa dibayar untuk melakukan hubungan seksual di kafe, pub, diskotek, dll. Bisa juga dilakukan oleh 'ayam kampus', pelajar, ibu-ibu, dst.
Apakah ada program riil Pemkab Wonogiri untuk menjangkau praktek pelacuran yang melibatan PSK tidak langsung?
Kalau tidak ada itu artinya insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK tidak langsung akan terus terjadi. Laki-laki yang tertular jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah,
Penanggulangan yang dijalankan Pemkab Wonogiri adalah dengan membentuk Warga Peduli AIDS (WPA). Salah satu tugasnya ialah memberikan sosialisasi tentang langkah antisipasi penyebaran HIV/AIDS. Sampai tahun 2017 telah berdiri 22 WPA, kemudian pada Juni 2018 telah ada 14 kecamatan yang sudah mendeklarasikan WPA.
Kalau hanya dengan sosialisasi tidak akan banyak hasilnya karena warga yang menerima sosilisasi memerlukan waktu untuk melakukan perilaku yang disampaikan dalam sosilisasi yaitu menghindari perilaku seksual yang berisiko tertular HIV. Selama masa penyadaran seorang laki-laki bisa jadi tertular HIV karena melakukan perilaku berisiko tertular HIV, seperti:
(a). Sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti karena ada kemungkinan salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS, dan
(b). Sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK langsung (PSK yang kasat mata di tempat-tempat transaksi seks). Bisa saja salah satu dari PSK tsb. mengidap HIV/AIDS.
Lagi pula apakah warga, khususnya istri, yang sudah dilatih WPA berani bertanya kepada suaminya apakah pernah atau sering seks di luar? Tentu saja tidak berani.
Maka, sosialisasi pun bak anjing menggonggong kafilah berlalu. Sia-sia.
Yang diperlukan adalah program riil untuk menurunkan jumlah insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa yang melakukan hubungan seksual pada perilaku (b). Program bisa berjalan efektif kalau praktek PSK langsung dilokalisir. Sedangkan pada perilaku (a) tidak bisa dijangkau * [kompasiana.com/infokespro] *

Tekan Kasus HIV/AIDS pada Anak dengan Sosialisasi Bahaya AIDS ke Panti Asuhan?

Ilustrasi (Sumber: parenting.firstcry.com)

Oleh: Syaiful W. HARAHAP

Kementerian PPPA terus berupaya untuk menekan angka kasus HIV/AIDS pada usia anak. Ini dikatakan oleh Valentina Ginting, Asisten Deputi Perlindungan Anak Dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Kementerian PPPA dalam berita Kasus Semakin Tinggi, Begini Upaya KPPPA dalam Menekan Angka HIV/AIDS pada Anak(lifestyle.okezone.com, 8/6-2018).
Yang jadi pertanyaan adalah: kasus HIV/AIDS pada anak usia berapa?
Kasus HIV/AIDS pada anak usia < 1 tahun dan 1 -- 4 tahun terjadi karena penularan vertikal dari  ibu yang mengidap HIV/AIDS ke bayi yang dikandungnya ketika di dalam rahim atau saat persalinan atau ketika menyusui dengan air susu ibu (ASI).
Celakanya, dalam berita disebutkan HIV/AIDS pada anak-anak: Kebanyakan dari mereka terserang penyakit yang menyerang sistem imun tubuh ini karena bawaan dari orangtuanya.
HIV/AIDS bukan penyakit bawaan, tapi (penyakit) menular sehingga bisa dicegah.
Nah, kalau yang dimaksud oleh Kementerian PPPA kasus HIV/AIDS pada anak yaitu pada anak di bawah umur 4 tahun, maka cara menekan kasus baru bukan dengan sosialisasi bahaya HIV/AIDS ke panti asuhan. Penularan bukan karena perilaku seksual anak-anak itu, tapi karena tertular dari ibu yang melahirkan mereka. Dalam  Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, tanggal 24 Mei 2017 disebutkan kasus AIDS sejak tahun 1987-Maret 2017 pada usia <1 tahun jumlah kasus 307 dan usia 1-4 tahun ada 1.650 kasus. Sedangkan pada kelompok umur 5-14 dilaporkan 1.042 kasus.
Disebutkan pula ada faktor lain yang menyebabkannya (kasus HIV/AIDS pada anak-pen.)  seperti penggunaan jarum suntik dan prostitusi anak.
Tapi, tidak disebutkan kelompok usia anak-anak yang berisiko tertular HIV/AIDS karena faktor risiko jarum suntik pada penyalahgunan narkoba secara bersama-sama dan prostitusi anak.
Apa iya ada anak-anak di bawah lima tahun yang pakai jarum suntik narkoba?
Begitu juga dengan prostitusi anak, anak umur berapa?
Valentina mengatakan: "Tahun ini kenapa mengambil tema HIV/AIDS karena menjadi program prioritas nasional. Angka HIV/AIDS pada anak setiap tahun semakin naik, bukan semakin turun. Artinya hal ini perlu diwaspadai,"
Kasus HIV/AIDS pada anak kelompok usia berapa?
Kalau pada anak-anak < 1 tahun dan pada usia 1-4 tahun jelas terkait dengan ibu yang melahirkan mereka. Begitu juga dengan kelompok usia 5-14 tahun juga kemungkinan tertular ketika bayi dari ibu mereka.
Disebutkan juga: Dirinya (Valentina-pen.) juga menjelaskan bila Kementerian PPPA terus berupaya untuk menekan angka kasus HIV/AIDS pada usia anak. Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan dan penyampaian informasi untuk anak diusahakan untuk dikemas secara berbeda. Salah satunya dengan lagu dan iringan musik agar anak-anak lebih mudah menyerap informasi.
Lagi-lagi tidak jelas anak usia berapa yang jadi sasaran sosialisasi untuk menekan angka kasus HIV/AIDS pada usia anak?
Valentina mengatakan: "Perempuan itu seharusnya berani menanyakan kepada pasangannya apakah dirinya pernah melakukan hubungan seksual dengan orang lain. Namun di budaya kita hal itu belum bisa."
Kalau begitu sasaran sosialisasi bukan anak-anak balita dan perempuan, tapi laki-laki dewasa dalam hal ini suami. Selama ini yang jadi 'sasaran tembak' sosialisasi HIV/AIDS hanya kaum perempuan. Tes HIV pun diharuskan bagi perempuan yang hamil. Mengapa bukan suami perempuan yang duluan tes HIV? Perempuan jadi pelengkap-penderita sementara laki-laki jadi penyebab penderitaan perempuan.
Ada lagi pernyataan: Maka dari itu, dirinya juga berharap pemerintah membuat kebijakan agar pasangan yang hendak menikah melakukan pemeriksaan HIV/AIDS dahulu. Pemeriksaan ini bisa meminimalkan risiko seorang anak terkena penyakit tersebut karena bawaan dari orangtua.
Biar pun hasil tes HIV pada calon mempelai negatif, itu tidak bisa jadi jaminan suami akan HIV-negatif sepanjang hidupnya, karena: Apakah ada jaminan laki-laki yang beristri otomatis tidak akan pernah lagi melakukan hubungan seksual dengan pasangan lain di dalam atau di luar nikah?
Tentu saja tidak ada jaminan. Bahkan, surat keterangan 'bebas AIDS' yang dimiliki suami akan dia jadikan 'senjata' ketika istrinya terdeteksi mengidap HIV/AIDS dengan mengatakan istrinya selingkuh. Runyam, 'kan.
Untuk menekan kasus baru pada bayi adalah dengan membuat regulasi yang memaksa suami perempuan yang hamil menjalani konseling HIV/AIDS yang dilanjutkan dengan tes HIV jika perilak seksual suami berisiko tertular HIV. Tidak perlu sosialisasi ke panti asuhan karena kuncinya bukan pada anak-anak, tapi pada orang tua.
Di beberapa negara di Asia Pasifik menjalankan program survailans tes HIV terhadap ibu hamil sehingga bisa dijalankan program pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya. * [kompasiana.com/infokespro] *

Deteksi Dini HIV/AIDS di Kota Banjarmasin Merupakan Penanggulangan di Hilir

Ilustrasi (Sumber: safety4sea.com)

Oleh: Syaiful W. HARAHAP

Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan sampai tahun 2017 jumlah kumulatif kasus HIV/AIDS di Kota Banjarmasin tercatat 734 kasus dari 1.931 kasus HIV/AIDS di Kalsel (kalsel.prokal.co, 20/3-2018).
Disebutkan pada judul berita bahwa "Puskemas Pekauman layani deteksi dini HIV/AIDS".
Pertanyaan yang sangat mendasar adalah: Mengapa ada warga yang (akan) melakukan deteksi dini HIV/AIDS?
Seperti diketahui penularan HIV/AIDS hanya melalui cara-cara yang sangat spesifik, seperti melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pengidap HIV/AIDS, melalui transfusi darah yang tercemar HIV, melalui jarum suntik yang dipakai secara bersama-sama dengan bergantian dengan pengidap HIV/AIDS, serta dari seorang ibu melalui air susu ibu (ASI).
Jika dikaitkan dengan penularan melalui hubungan seksual, bagaimana dan di mana warga yang datang deteksi dini HIV/AIDS tertular HIV?
Warga yang tertular HIV/AIDS adalah orang-orang, terutama laki-laki dewasa, yang sering atau pernah melakukan perilaku berisiko tertular HIV, seperti pernah atau sering melalukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK).
Selanjutnya, laki-laki yang tertular HIV melalui perilaku berisiko akan menularkan HIV kepada istrinya atau pasangan seksual bagi yang tidak beristri. Bisa juga ke PSK.
ilus-aids-banjarmasin-5b1c687acf01b4149168df07.jpeg
ilus-aids-banjarmasin-5b1c687acf01b4149168df07.jpeg
Itu artinya deteksi dini HIV/AIDS ada di hilir yaitu setelah warga tertular HIV. Terkait dengan epidemi HIV yang diperlukan adalah penanggulagan di hulu (Lihat Gambar). Ada program riil yang dijalankan agar insiden infeksi HIV di hulu, yaitu pada perilaku berisiko, bisa dikurangi karena adalah hal yang mustahil menghentikan penularan HIV.
Sayang, dari berita ini tidak ada terbaca langkah konkret Pemkot Banjarmasin untuk menurunkan insiden infeksi HIV di hulu. Pemkot Banjarmasin sendiri sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pengendalian HIV-AIDS di Kota Banjarmasin, tapi perda ini tidak mencapai tujuan karena hanya berisi pasal-pasal berupa retorika moral (Baca juga:Perda AIDS Kota Banjarmasin).
Dalam berita disebutkan: HIV (human immunodeficiency virus) yaitu virus yang menggerogoti kekebalan tubuh sehingga tubuh tidak mampu melindungi diri melawan penyakit lain.
Pernyataan ini tidak pas karena yang dilakukan HIV di dalam darah adalah memakai sel-sel darah putih (fungsi sel darah putih sebagai sistem kekebalan tubuh) sebagai 'pabrik' untuk menggandakan diri karena HIV adalah virus yang masuk golongan retrovirus (virus yang bisa mereplikasi diri). Sel-sel darah putih yang dijadikan HIV sebagai 'pabrik' rusak sehingga ketika sel darah putih banyak yang rusak sistem kekebalan tubuh lemah. Inilah yang disebut sebagai masa  AIDS sehingga mudah terinfeksi penyakit.
Dikatakan oleh Kepala Puskesmas Pekauman, Dr Afri Amorprinto, memeriksa orang HIV/AIDS tidak bisa sembarangan karena itu sensitif yang berhubungan dengan hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan ini membuat stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap pengidap HIV/AIDS kian kental. Soalnya, semua jenis penyakit, kutil dan kudis sekalipun, terkait dengan rahasia jabatan dokter sebagai medical record yang juga dilindungi oleh HAM. Informasi tentang penyakit dan tindakan medis hanya bisa dipublikasi jika seizin pasien atau terkait dengan wabah. Sedangkan HIV/AIDS bukan wabah.
Bentuk-bentuk penularan HIV yang disampaikan dalam berita ini juga tidak akurat, yaitu:
1. Berganti-ganti pasangan seks (pernyataan ini tidak akurat karena ini dalah perilaku berisiko karena tidak semua orang yang berganti-ganti pasangan ototmatis akan tertular HIV, seseorang tertular HIV kalau salah satu dari pasangan tsb. mengidap HIV/AIDS).
2. Melalui transpusi darah, darah hasil donorkan dari orang yang mengidap HIV/AIDS  (ini bisa terjadi kalau darah donor, bukan donor darah, tidak diskirining; pemerintah mewajibkan PMI melakukan skirining IMS dan HIV/AIDS terhadap darah donor).
Ada pula penyataan:  Cara pencegahan dari HIV dan AIDS yaitu dengan ABCDE:
1. A (abstinace) adalah tidak berhubungan seks di luar nikah. (Ini jelas ngawur karena penularan HIV/IDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual, zina, di luar nikah, seks bebas, dll.), tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, yaitu salah satu atau dua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom. Ini fakta dan bukan fakta baru.
Selama Pemkot Banjarmasin tidak menjalankan program untuk menurunkan insiden infeksi HIV di hulu,  terutama pada laki-laki dengan PSK, maka selama itu pula kasus infeksi HIV baru akan terjadi. Laki-laki yang tertular HIV jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat secara horizontal, al. melalaui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Ini semua seperti 'bon waktu' yang akan bermuara pada 'ledakan AIDS'. * [kompasiana.com/infokespro] *