Oleh: Syaiful W. Harahap
LSM “InfoKespro” Jakarta
Ketika banyak negara ‘kalang-kabut’ menghadapi kasus AIDS di awal epidemi pemimpin kita justru menampik kemungkinan AIDS ‘masuk’ ke Indonesia dengan alasan yang moralistik. Tapi, apa yang terjadi dua dekade kemudian? Kasus HIV/AIDS secara nasional terus meroket menuju puncak epidemi sebagai ’bom waktu’ ledakan kasus AIDS. Secara nasional sampai 30 September 2007 dilaporkan 16.288 kasus HIV/AIDS. Kalangan ahli memperkirakan kasus HIV/AIDS di Indonesia berkisar dari 90.000 sampai 130.000. Daerah pun berlomba-lomba membuat peraturan daerah (perda) penanggulangan AIDS. Tapi, lagi-lagi hasilnya nol karena penanggulangan AIDS di perda hanya dengan moral.
Kalau saja peringatan Dr. Peter Piot, Direktur Eksekutif UNAIDS (badan PBB yang khusus menangani AIDS), pada Kongres Internasional AIDS Asia Pasifik VI (Melbourne, Australia, Oktober 2001) yang menyebutkan bahwa kasus HIV/AIDS di Indonesia, terutama penularan melalui jarum suntik pada penyalahguna narkoba sudah mengkhawatirkan ditanggapi dengan ikhlas mungkin penyebaran HIV melalui IDU dapat ditekan. Faktor risiko (modus penularan) HIV melalui IDU di Indonesia mencapai 50,31 persen. Bandingkan dengan penularan melalui hubungan seks (heteroseksual) yang mencapai 40,30 persen.
Tapi, lagi-lagi pemerintah tidak bergeming. Bahkan, pernyataan pejabat dan pakar tentang HIV/AIDS di media massa nasional pun tetap mengumbar mitos (anggapan yang salah). Ada pejabat yang menampik fakta tentang kasus AIDS di daerahnya dengan alasan di daerahnya tidak ada lokalisasi pelacuran, penduduknya taat menjalankan agama, masyarakatnya berbudaya, dll. Bahkan, banyak pejabat daerah yang membusungkan dada karena tidak ada laporan kasus HIV/AIDS di daerahnya.
Pemahaman yang tidak akurat itulah yang menjadi salah satu faktor yang membuat penanggulangan AIDS melempem. Padahal, seseorang yang tertular HIV tidak menunjukkan gejala-gejala yang khas AIDS pada fisiknya sebelum mencapai masa AIDS (secara statistik antara 5 – 10 tahun setelah tertular). Tapi, pada rentang waktu itu penularan bisa terjadi tanpa disadari. Penularan terjadi melalui cara-cara yang sangat khas yaitu (a) hubungan seks di dalam dan di luar nikah serta homoseks tanpa kondom, (b) transfusi darah, (c) jarum suntik, dan (d) air susu ibu (ASI).
Akibatnya, banyak kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi. Kasus HIV/AIDS tidak pula bisa dideteksi dengan kasat mata. Kasus HIV/AIDS hanya bisa dideteksi melalui tes HIV dengan menggunakan darah. Itulah sebabnya epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Artinya, kasus yang terdeteksi hanya sebagian kecil dari kasus yang ada. Tapi, tidak ada perbandingan yang ril antara kasus yang terdeteksi dengan kasus yang tidak terdeteksi.
Belakangan ini pertambahan kasus HIV/AIDS di semua daerah meningkat dengan tajam. Inilah yang membuat banyak daerah kelabakan bak kebakaran jenggot. Padahal, penemuan kasus yang besar itu terjadi karena ada kegiatan tes HIV yang gencar melalui klinik-klinik VCT (voluntary counseling and testing).
Tapi, banyak daerah yang tidak memahami hal itu dan melihatnya sebagai persoalan besar. Maka, ramai-ramailah daerah merancang peraturan daerah (perda) penanggulangan AIDS. Sampai sekarang sudah ada tujuh daerah (kota, kabupaten, dan provinsi) yang menelurkan Perda AIDS yaitu: 1 Kabupaten Nabire (2003), 2 Kabupaten Merauke (2003), 3 Provinsi Jawa Timur (2004), 4 Kabupaten Puncak Jaya (2005), 5 Provinsi Bali (2006), 6 Provinsi Riau (2006), dan 7 Kota Sorong (2006).
Hasilnya? Nol besar. Sama sekali tidak ada cara-cara pencegahan yang konkret yang ditawarkan perda-perda itu. Penanggulangan ditawarkan melalui cara-cara yang sangat moralistik. Padahal, HIV/AIDS adalah fakta medis sehingga pencegahannya pun dapat dilakukan dengan teknologi kedokteran.
Penularan HIV secara horizontal antara penduduk terjadi tanpa disadari karena banyak orang yang tidak (mau) menyadari dirinya sudah tertular HIV. Selama ini materi KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) tentang HIV/AIDS dibalut dengan moral dan agama sehingga yang muncul hanya mitos. Misalnya, penularan HIV dikait-kaitkan dengan zina, pelacuran, ‘seks bebas’, selingkuh, jajan, waria, dan homoseks.
Padahal, penularan HIV bisa terjadi melalui hubungan seks di dalam atau di luar nikah serta homoseks kalau salah satu atau kedua-dua pasangan itu HIV-positif dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali hubungan seks. Sebaliknya, kalau dua-duanya HIV-negatif maka tidak akan terjadi penularan HIV biar pun hubungan seks dilakukan dengan zina, melacur, ‘seks bebas’, jajan, selingkuh atau homoseks. Sayang, fakta ini tidak pernah muncul sehingga masyarakat tidak memahani penularan HIV sebagai fakta medsi dengan akurat.
Ternyata dalam Perda pun yang ditonjolkan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan justru mitos. Tidak ada cara-cara yang realistis ditawarkan sebagai upaya pencegahan dalam Perda. Dalam Perda Kab Puncak Jaya No 14/2005, misalnya, disebutkan pada Pasal 5 ayat 1 “Pencegahan HIV/AIDS dan IMS dilakukan melalui cara (a) Tidak melakukan hubungan seksual secara menyimpang dan berganti-ganti pasangan seks.” Ini jelas moral karena tidak ada kaitan langsung antara seks yang menyimpang dengan penularan HIV.
Pada Perda Prov Jawa Timur No. 5/2004 disebutkan pada pasal 3 ayat 3 c “Melaksanakan penanggulangan penyakit menular seksual (PMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku beresiko tinggi, termasuk didalamnya keharusan penggunaan kondom 100%”. Nah, ini juga mitos. Tidak ada kaitan langsung penularan HIV dengan “tempat-tempat perilaku beresiko tinggi”. Lagi pula ini eufemisme. Sebut saja tempat pelacuran, lokasi atau lokalisasi pelacuran!
Perda Prov Bali No 3/2006 juga sarat moral. Pasal 9 disebutkan “Setiap orang yang melakukan hubungan seksual berisiko wajib melakukan upaya pencegahan”. Mengapa tidak memakai kalimat yang denotative? Pasal ini akan lebih bermakna kalau berbunyi “Setiap orang, laki-laki atau perempuan, yang melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan wajib memakai kondom.”
Perda Prov Riau No. 4/2006 juga mengedepankan moral dalam mencegah HIV/AIDS. Pasal 5 disebutkan cara-cara mencegah HIV yaitu (a) Meningkatkan Iman dan Taqwa, (b) Tidak melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah. (c) Setia pada pasangan tetap dan atau tidak melakukan seks bebas. Tiga cara ini jelas salah nalar karena tidak ada kaitannya secara langsung dengan penularan HIV. Bahkan, Perda ini menyuburkan stigma (cap buruk) kepada orang yang tertular HIV karena dikategorikan sebagai orang yang ‘tidak beriman dan tidak bertaqwa’.
Kalau penanggulangan HIV/AIDS tetap mengusung mitos maka epidemi HIV akan menjadi ‘bom waktu’ ledakan AIDS di masa yang akan datang. ***
Pernah dimuat di: http://aidsmediawatch.blogspot.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.