Tanggapan
terhadap berita HIV/AIDS di Harian “ANALISA”
Oleh:
Syaiful W. Harahap
[Sumber: Newsletter ”InfoAIDS” edisi No.
5/Maret 2009]
“TKI yang Baru Pulang Dites HIV”, Harian
“ANALISA” , Medan, 16 Februari 2009.
Berita ini mendorong stigmatisasi (pemberian cap buruk) dan diskriminasi
(perlakuan yang membeda-bedakan) terhadap TKI.
Terkait
dengan epidemi HIV tidak ada kaitan langsung antara ‘bertahun-tahun berada di
luar negeri’ dengan penularan HIV. Lagi pula mengapa kondisi ‘bertahun-tahun
berada di luar negeri’ hanya dikaitkan dengan TKI? Mengapa tes HIV hanya
dilakukan terhadap TKI?
Kalau logika yang dipakai KPA Prov. Nusa
Tenggara Barat (NTB) ini terhadap risiko penularan HIV maka semua orang yang
lama di luar negeri, dengan berbagai macam alasan, juga harus menjalani tes
HIV.
Tapi,
KPAP NTB sudah melakukan diskriminasi yang pada akhirnya akan menyuburkan
stigma terhadap TKI karena mengesankan TKI sebagai pembawa HIV/AIDS dari luar
negeri ke Indonesia, dalam hal ini NTB.
Celakanya,
dalam formulir isian bagi yang akan mendorongkan darah di Unit-unit Transfusi
Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) juga ada pertanyaan: Kapan Anda
terakhir ke luar negeri?
Cara
yang akan diterapkan KPAP NTB ini merupakan langkah mundur ke kondisi di awal
tahun 1990-an. Ketika itu ada anggapan bahwa HIV adalah penyakit ‘orang bule’
atau ‘orang luar negeri’. Anggapan ini tumbuh subur karena waktu itu pemerintah
baru mengakui ada kasus HIV/AIDS di Indonesia katika ada seorang wisatawan
Belanda yang meninggal di RS Sanglah Denpasar, Bali, terkait dengan HIV/AIDS
(1987).
Dalam
berita disebutkan “ …. penyebab terbesar adalah dari jarum suntik dan seks
dengan pasangan berganti-ganti.” Ini tidak akurat karena penularan HIV melalui
jarum suntik hanya terjadi jika jarum dipakai bersama-sama dengan bergiliran
dan bergantian. Penularan melalui hubungan seks terjadi bukan karena ‘dengan
pasangan yang berganti-ganti’ tapi karena melakukan hubungan seks tanpa kondom
di dalam atau di luar nikah dengan orang yang sudah tertular HIV.
Jika
KPAP NTB tetap ingin melakukan tes terhadap TKI maka harus didahului dengan
konseling. Bagi TKI yang tidak pernah melakukan perilaku berisiko maka mereka
tidak perlu menjalani tes HIV.
Sebaliknya,
KPAP NTB juga harus adil yaitu tes HIV juga wajib bagi semua penduduk NTB yang
lama berada di luar negeri. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.