14 Juli 2017

Tidak Hanya TKI, Agar Adil Semua yang Baru Pulang dari LN Dites HIV

Tanggapan terhadap berita HIV/AIDS di Harian “ANALISA

Oleh: Syaiful W. Harahap
[Sumber: Newsletter ”InfoAIDS” edisi No. 5/Maret 2009]

TKI yang Baru Pulang Dites HIV”, Harian “ANALISA” , Medan, 16 Februari 2009. Berita ini mendorong stigmatisasi (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan yang membeda-bedakan) terhadap TKI.

Terkait dengan epidemi HIV tidak ada kaitan langsung antara ‘bertahun-tahun berada di luar negeri’ dengan penularan HIV. Lagi pula mengapa kondisi ‘bertahun-tahun berada di luar negeri’ hanya dikaitkan dengan TKI? Mengapa tes HIV hanya dilakukan terhadap TKI?

Kalau logika yang dipakai KPA Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB) ini terhadap risiko penularan HIV maka semua orang yang lama di luar negeri, dengan berbagai macam alasan, juga harus menjalani tes HIV.

Tapi, KPAP NTB sudah melakukan diskriminasi yang pada akhirnya akan menyuburkan stigma terhadap TKI karena mengesankan TKI sebagai pembawa HIV/AIDS dari luar negeri ke Indonesia, dalam hal ini NTB.

Celakanya, dalam formulir isian bagi yang akan mendorongkan darah di Unit-unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) juga ada pertanyaan: Kapan Anda terakhir ke luar negeri?

Cara yang akan diterapkan KPAP NTB ini merupakan langkah mundur ke kondisi di awal tahun 1990-an. Ketika itu ada anggapan bahwa HIV adalah penyakit ‘orang bule’ atau ‘orang luar negeri’. Anggapan ini tumbuh subur karena waktu itu pemerintah baru mengakui ada kasus HIV/AIDS di Indonesia katika ada seorang wisatawan Belanda yang meninggal di RS Sanglah Denpasar, Bali, terkait dengan HIV/AIDS (1987).

Dalam berita disebutkan “ …. penyebab terbesar adalah dari jarum suntik dan seks dengan pasangan berganti-ganti.” Ini tidak akurat karena penularan HIV melalui jarum suntik hanya terjadi jika jarum dipakai bersama-sama dengan bergiliran dan bergantian. Penularan melalui hubungan seks terjadi bukan karena ‘dengan pasangan yang berganti-ganti’ tapi karena melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan orang yang sudah tertular HIV.

Jika KPAP NTB tetap ingin melakukan tes terhadap TKI maka harus didahului dengan konseling. Bagi TKI yang tidak pernah melakukan perilaku berisiko maka mereka tidak perlu menjalani tes HIV.


Sebaliknya, KPAP NTB juga harus adil yaitu tes HIV juga wajib bagi semua penduduk NTB yang lama berada di luar negeri. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.