13 Juli 2017

Tanggapan terhadap berita HIV/AIDS di Harian “Suara Karya

Oleh: Syaiful W. Harahap
[Sumber: Newsletter ”InfoAIDS” edisi No. 5/Maret 2009]

Pengetukan Perda Setelah Pemilu”, Harian “Suara Karya”, 18 Maret 2009. Ini tentang Raperda AIDS Jateng. Salah satu cara penanggulangan epidemi HIV Indonesia adalah melalui peraturan daerah (perda). Sampai sekarang sudah ada 22 daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia yang mempunyai perda penanggulangan AIDS.

Hasilnya? Sampai sekarang belum diuji. Di Tanah Papua dengan 7 perda kasus HIV/AIDS terus terdeteksi padahal perda pertama disahkan tahun.2003 (Perda AIDS Kab. Nabire).
Pembuatan perda penanggulangan AIDS ‘berkiblat’ ke Thailand yang dikabarkan bisa menurunkan indisen penularan HIV baru di kalangan dewasa dengan program ‘100 persen kondom”.

Sayang, program itu di Thailand merupakan ekor dari suatu paket program yang berkesinambungan. Langkah pertama yang dilakukan Thailand justru mengembangkan media massa sebagai saluran penyuluhan secara nasional.

Lagi pula program ‘100 persen kondom’ itu bisa dilakukan di Thailand karena di sana ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir sehingga ada mekanisme pengawasan yang jelas. Sedangkan di Indonesia program ini tidak bisa dijalankan karena tidak ada lokaliasi ‘resmi’.

Perda-perda AIDS yang sudah ada bagaikan ‘copy paste’. Penanggulangan yang ditawarkan pun hanya dari aspek moral. Ini tidak akan jalan karena tidak ada kaitan langsung antara moral dan penularan HIV.

Dalam berita disebutkan “ …. tidak adanya kewajiban tes HIV-AIDS bagi kelompok berisiko tinggi, seperti para tenaga kerja Indonesia (TKI) luar negeri, pekerja seks komersial (PSK), lesbian, dan homoseksual”. Tidak ada kelompok atau kalangan yang berisiko tinggi tertular HIV. Penularan HIV melalui hubungan seks tergantung pada perilaku orang per orang. Seorang PSK pun jika hanya mau meladeni laki-laki yang memakai kondom ketika melakukan hubungan seks maka risiko tertular HIV rendah.

Sebaliknya, ‘laki-laki baik-baik’ yang tidak memakai kondom jika melakukan hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan maka dia berada pada risiko tinggi tertular HIV.

Disebutkan bahwa angka pasti kasus HIV/AIDS di Jateng karena tidak ada kewajiban tes bagi TKI, PSK, lesbian dan homoseksual. Ini menyesatkan karena kasus HIV/AIDS tidak terkonsentrasi pada mereka. Lagi pula yang menularkan HIV kepada PSK adalah laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai ‘orang baik-baik’: suami, duda, lajang, remaja yang bekerja sebagai pegawai, karyawan, palajar, mahasiswa, pedagang, sopir, pemulung, rampok, dll.

Belum ada kasus penularan HIV yang dilaporkan dengan faktor risiko lesbian. Bagaimana perda akan ‘menjerat’ lesbian dan gay (homoseksual adalah orientasi seks terhadap sejenis, jadi bisa laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan)? Apakah akan ada razia terhadap orientasi seks penduduk?

Jika kelak dalam perda AIDS Jateng ada kewajiban tes bagi TKI, PSK, lesbian dan homoseksual maka hal ini merupakan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Dalam kaitan epidemi HIV kesepakatan internasional menyebutkan tidak ada kewajiban tes HIV.

Lagi pula kewajiban tes bagi TKI, PSK, lesbian dan homoseksual akan menyuburkan stigma (cap buruk) dan mendorong masyarakat melakukan diskrminasi terhadap mereka. Ini mengesankan HIV dibawa dari luar negeri.

Lagi-lagi perda yang diharapkan menanggulangi AIDS justru menimbulkan ‘bencana’ dengan program yang tidak adil dan diskriminatif.

Mengapa pegawai kedutaan, pelancong atau pengusaha yang sering atau lama di luar negeri tidak diwajibkan tes HIV?*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.