07 Juli 2017

Tanggapan Terhadap Berita di “TransTV”



Tentang tawuran siswa SMK di Padang, Sumatera Barat  pada acara “Reportase” yang disiarkan tanggal 23 Desember 2004 pagi.

Oleh: Syaiful W. Harahap
LSM ”InfoKespro” Jakarta

Dalam berita itu penyiar menyebutkan “ …dalam tas siswa ditemukan KONDOM ….”. Pernyataan ini bersifat konotatif dan dapat memberikan gambaran buruk terhadap remaja.

Kalau saja wartawan “TransTV” yang meliput kejadian itu memahami epidemi PMS (penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks tanpa memakai kondom, seperti hepatitis B, sifilis, GO, klamidia, dll.) dan HIV/AIDS sudah sudah masuk ke populasi (masyarakat) tentulah fakta tentang kondom akan bermakna positif sehingga tidak perlu menyebut-nyebut (penemuan) kondom dalam berita itu. Begitu pula dengan polisi tidak perlu mempersoalkan kondom yang ditemukan di tas atau saku pelajar. Soalnya, dari aspek kedokteran kondom merupakan alat yang dapat mencegah penularan PMS dan HIV melalui hubungan seks.

Jadi, pelajar itu sudah memahami kegunaan kondom. Ini yang dibutuhkan saat ini karena epidemi HIV sudah menjadi persoalan kesehatan masyarakat. Sampai tanggal 30 September 2004 dari 5.701 kasus HIV/AIDS secara nasional, yang dilaporkan Ditjen PPM&PL Depkes RI, 1.325 (23,24%) terdeteksi di kalangan remaja pada rentang umur 15-29 tahun. Angka ini sangat memprihatinkan.

Jadi, saat ini urusan moral dalam konteks epidemi HIV/AIDS sangat tidak layak dibicarakan lagi karena tidak ada kaitan langsung antara moral dengan penularan HIV/AIDS. Dalam ikatan pernikahan yang sah pun bisa terjadi penularan HIV kalau salah satu dari pasangan itu HIV-positif. Sebaliknya, biar pun zina, pelacuran, selingkuh, di luar nikah, dll. kalau kedua pasangan itu HIV-negatif maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV atau kalau pasangan itu memakai kondom maka risiko penularan HIV dapat ditekan sampai nol persen.

Yang disayangkan adalah untuk apa masalah kondom disebut-sebut dalam berita itu? Apakah ada kaitan langsung antara kondom dengan tawuran? Apakah ada UU yang melarang seseorang membawa kondom? Apakah ada UU yang menyebutkan kondom sebagai barang terlarang?

Lagi pula kita (baca: orang dewasa) selalu menaruh curiga terhadap remaja yang membawa-bawa kondom terkait dengan seks. Ini hanya asumsi. Hal ini juga merupakan stigmatisasi terhadap remaja. Lalu, apakah orang dewasa yang membawa kondom tidak terkait dengan seks (di dalam atau di luar nikah)? ***

Jakarta, 2009/08/28

Catatan: pernah dimuat di https://aidsmediawatch.wordpress.com/2009/08/28/tanggapan-terhadap-berita-%E2%80%9Ctranstv%E2%80%9D/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.