12 Juli 2017

Risiko Tertular HIV dari PSK

Tanggapan terhadap berita HIV/AIDS di Harian “Banjarmasin Post

Oleh: Syaiful W. Harahap
LSM (media watch) “InfoKespro

Berita “Tiga PSK Banjarbaru Positif HIV” yang dimuat di Harian “Banjarmasin Post” edisi 22 Februari 2006 harus `dibaca’ dengan nalar karena hal itu menunjukkan epidemi HIV sudah masuk ke populasi (masyarakat).

Terkait dengan tiga PSK yang terdeteksi HIV-positif maka ada beberapa persoalan yang terkait dengan hal itu.

Pertama, ada kemungkinan PSK itu ditulari oleh penduduk setempat yang menjadi pelanggan PSK. Kalau hal ini yang terjadi maka kasus HIV di masyarakat sudah ada tapi belum terdeteksi. Mengapa hal ini terjadi? Ya, karena selama ini materi KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) tentang HIV/AIDS selalu dibalut dengan moral dan agama sehingga yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). Misalnya, mengaitkan penularan HIV melalui hubungan seks dengan zina, pelacuran, jajan, selingkuh, waria dan gay. Padahal, tidak ada kaitan langsung antara zina, pelacuran, jajan, selingkuh, waria dan gay dengan penularan HIV.

Penularan HIV melalui hubungan seks, di dalam atau di luar nikah, (bisa) terjadi kalau salah satu atau dua-duanya HIV-positif dan setiap hubungan seks laki-laki tidak memakai kondom. Sebaliknya, kalau dua-duanya HIV-negatif maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV biar pun hubungan seks dilaluakan di luar nikah, zina, melacur, jajan, selingkuh atau homoseks.

Kedua, kalau PSK itu tertular di tempat lain maka penduduk yang menjadi pelanggan PSK akan berisiko tertular HIV. Kalau ada penduduk yang tertular HIV maka dia akan menjadi mata rantai penyebaran HIV antara penduduk.

Maka, dalam epidemi HIV yang menjadi persoalan besar adalah laki-laki karena laki-laki yang menjadi mata rantai penyebaran HIV. Banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada tanda, gejala atau ciri-ciri yang khas AIDS pada diri seseorang yang sudah tertular HIV sebelum mencapai masa AIDS (antara 5 – 10 tahun setelah tertular HIV). Tapi, dia sudah bisa menularkan HIV kepada orang lain melalui (a) hubungan seks di dalam atau di luar nikah, (b) transfusi darah, jarum suntik, jarum tindik, jarum akupunktur, jarum tattto, alat-alat kesehatan atau cangkok organ tubuh (c) air susu ibu (ASI).

Dalam kasus Banjarbaru itu yang perlu dipersoalkan bukan identitas PSK yang terdeteksi HIV-positif, tapi mengajak laki-laki yang pernah melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan PSK untuk menjalani tes HIV secara sukarela. Dengan mengetahui status HIV maka dapat diputus mata rantai penyebaran HIV yaitu dengan memberikan nasihat tentang cara-cara mencegah penularan HIV. Selain itu mereka pun dapat ditangani secara medis agar tetap produktif sebelum mencapai masa AIDS. *


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.