Tanggapan
terhadap Berita di Harian “Pos Metro Padang”
Oleh: Syaiful
W. Harahap
Direktur
Eksekutif LSM “InfoKespro” Jakarta
Berita
“2 WTS Dijaring, Rambutnya Dicukur”
yang dimuat di Harian “Posmetro Padang” edisi 27 Juli 2004 menunjukkan
biar pun negeri ini berasaskan kukum, tapi kenyataannya justru ‘hukum rimba’
yang berlaku di negeri yang selalu menyebut diri sebagai bangsa yang beragama,
berbudaya dan ber-Pancasila.
Buktinya,
terjadi tindakan di luar hukum seperti yang ditulis dalam berita tsb. dikatakan
bahwa pekerja seks komersial (PSK) yang “ …. terjaring, rambutnya
digunting hingga tak berbentuk”.
Di
negara hukum semua tindakan terhadap kasus yang terkait dengan hukum hanya bisa
diputuskan oleh hakim melalui sidang pengadilan. Jadi, kalau ada perbuatan di
luar hukum maka hal itu merupakan tindakan yang melawan hukum dan pelanggaran
berat terhadap HAM.
Pemakaian
kata terjaring atau dijaring merupakan
arogansi terhadap sesama manusia yang merupakan sikap yang merendahkan martabat
manusia karena kata-kata itu hanya layak untuk binatang. Merendahkan martabat
manusia setara dengan binatang tentulah perbuatan yang tidak bermoral.
Lagi
pula secara hukum formal apakah kedua perempuan itu terbukti sebagai PSK? Untuk
membuktikannya tentulah harus melalui prosedur hukum yaitu disidik oleh polisi
kemudian dituntut oleh jaksa dan disidangkan oleh pengadilan. Apakah prosedur
ini ditempuh? Kalau tidak maka tindakan mencukur rambut itu jelas merupakan
perbuatan yang melanggar hukum.
Di
bagian lain ada pernyataan “Ketika pemplontosan rambut berlangsung, isak tangis
mewarnai sehingga memancing gelak tawa petugas dan wartawan yang menyaksikan”.
Masya Allah. Derita manusia dijadikan bahwa tertawaan.
Dalam
berita itu jelas wartawan sudah berperan sebagai anggota satpol PP sehingga
berada pada posisi power full dan voice full(berdaya).
Padahal, sebagai agent of change wartawan harus berada pada
posisi kedua perempuan itu karena mereka sebagai orang yang power less dan voice
less (tidak berdaya).
Cara
kerja wartawan yang meliput berita itu menjadikan perempuan (PSK) sebagai objek
sehingga terjadi bias jender. Maaf, berita itu sama sekali tidak memiliki makna
atau nilai (news value atau news worthy) karena
hanya menyudutkan perempuan tanpa mengupas persoalan secara objektif. Buktinya,
wartawan membenarkan tindakan di luar hukum yaitu pencukuran rambut tanpa
putusan pengadilan. ***
Catatan:
pernah dimuat di https://aidsmediawatch.wordpress.com/2009/08/22/tanggapan-terhadap-berita-di-harian-%E2%80%9Cpos-metro-padang%E2%80%9D/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.