Tanggapan terhadap Berita di “INDOSIAR”
Oleh: Syaiful
W. Harahap – Direktur Eksekutif LSM “InfoKespro” Jakarta
Berita tentang penangkapan terhadap perempuan yang
mangkal di warung di kawasan Pondok Aren, Tangerang, Banten, yang disiarkan “INDOSIAR”
tanggal 19 Oktober 2003 pada acara “Patroli Minggu” tidak mengindahkan
harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam berita itu disebutkan “wanita tuna susila”.
Istilah ini merendahkan martabat perempuan sebagai manusia. Ada lagi pernyataan
“menjajakan diri”. Masya Allah. Apakah tidak ada lagi empati wartawan terhadap
mereka? Sebagai warga negara, biar pun mereka disebut pekerja seks, tapi mereka
tetap mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum.
Penangkapan perempuan-perempuan itu pun merupakan
perbuatan yang melawan hukum karena mereka tidak tertangkap tangan sedang
melakukan hubungan seks. Tidak ada UU yang melarang orang, termasuk perempuan,
berdiri atau duduk-duduk di pinggir jalan, di warung atau di halte baik siang
mau pun malam hari.
Sebagai media yang mengembang missi agent of
change wartawan yang meliput peristiwa itu justru mempertanyakan
perlakuan aparat terhadap perempuan yang ditangkap. Bahkan, mereka dipaksa
dengan menyeretnya ke mobil.
Mereka, perempuan itu, merupakan orang-orang
yang powerless dan voiceless. Dalam kaitan ini
media massa seharusnya berada di pihak mereka, tetapi dalam berita itu media massa
(baca: wartawan) justru berada di pihak aparat yang merupakan pihak yang power
full dan voice full. Wartawan sudah bertindak sebagai
aparat dan menjadikan orang-orang yang ditangkap semata-mata sebagai objek
(berita).
Perlakuan aparat sudah melanggar HAM. Wartawan pun
menyorot muka mereka dengan jelas. Ini merupakan pelanggaran HAM. Pemuatan foto
dan gambar harus seizin ybs. Mereka jelas tidak mengizinkannya karena ada yang
menutup muka tetapi dipaksa dibuka agar bisa disorot. Astagafirullah.
Dalam Kode Etik Jurnalistik-PWI dan Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI) ada ‘asas praduga tak bersalah’. Mereka belum divonis
pengadilan sehingga harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah. Tidak
ada hak aparat, polisi dan pamong praja, menetapkan mereka bersalah karena
negara ini adalah negara hukum sehingga vonis hanya bisa diputuskan oleh hakim
di sidang pengadilan. ***
Catatan:
pernah dimuat di https://aidsmediawatch.wordpress.com/2009/08/21/tanggapan-terhadap-berita-di-%E2%80%9Cindosiar%E2%80%9D/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.