10 Juli 2017

Mitos (Berita)

Tanggapan terhadap Berita di Harian “ANALISA

Oleh: Syaiful W. Harahap – LSM (media watch) “InfoKespro” Jakarta

Berita “April-Mei 2006, Tercatat 8 Orang Positif HIV di Medan” yang dimuat Harian “ANALISA” edisi 6 Mei 2006 tidak memberikan gambaran yang dapat mendorong orang untuk menjalani tes HIV.

Memang, tidak jelas apakah wartawan yang tidak mampu mendalami persoalan atau narasumber yang tidak bisa memberikan penjelasan yang komprensif. Dalam berita itu tidak dijelaskan siapa (-siapa) yang harus menjalani tes HIV.

Selain itu, lagi-lagi, maaf, berita ini tetap menyuburkan mitos yaitu mengait-ngaitkan penularan HIV dengan pelacuran. Ini mitos (anggapan yang salah). Tidak ada kaitan langsung antara pelacuran dan pekerja seks komersial (PSK) dengan penularan HIV.

Penularan HIV melalui hubungan seks dapat terjadi di dalam atau di luar nikah dengan PSK atau bukan PSK kalau salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan ketika hubungan seks berlangsung laki-laki tidak memakai kondom. Ini fakta (medis). Kalau dua-duanya HIV-negatif maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV biar pun dilakukan dengan zina, melacur, seks anal atau seks oral. Sebaliknya, dalam ikatan pernikahan yang sah pun bisa terjadi penularan HIV kalau salah satu atau dua-dua pasangan itu HIV-positif dan pada setiap hubungan seks suami tidak memakai kondom.

Dalam berita juga disebutkan “ …. perkembangan zaman yang semain modern sehingga pergaulan khususnya di malam hari semakin meningkat, dengan hadirnya para wanita PSK …. “. Pernyataan ini tidak akurat karena tidak ada kaitan antara modernisasi dengan pergaulan malam hari dan pelacuran. Pelacuran sama umurnya dengan peradaban manusia. Lagi pula hubungan seks tidak hanya dilakukan orang di malam hari. Sepanjang waktu orang bisa saja melakukan hubungan seks yang berisiko tinggi tertular HIV.

Berita ini pun bias gender karena hanya menyalahkan perempuan (PSK). Secara empiris yang menularkan HIV kepada PSK adalah laki-laki. Kalau laki-laki yang melakukan hubungan seks dengan PSK HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV jika PSK juga HIV-negatif. Kalau salah satu dari mereka HIV-positif tapi laki-laki memakai kondom maka risiko penularan HIV bisa ditekan.

Di negara-negara yang tidak ada industri hiburan malam, tidak ada bioskop, tidak ada diskotik dan tidak ada (lokasi atau lokalisasi) pelacuran pun tetap ada kasus HIV/AIDS. Di Arab Saudi, misalnya, sampai awal tahun ini sudah dilaporkan 9.000-an kasus HIV/AIDS. Ada 85 bayi yang dirawat di rumah sakit terkait dengan AIDS.

Persoalan besar dalam epidemi HIV/AIDS adalah banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada tanda, gejala tau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisik sebelum mencapai masa AIDS (antara 5 – 10 tahun setelah tertular (HIV). Tapi, yang bersangkutan sudah bisa menularkan HIV melalui:

(a) hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah,

(b) transfusi darah,

(c) jarum suntik, jarum tindik, jarum akupunktur, jarum tattoo dan alat-alat kesehatan,

(d) cangkok organ tubuh, dan

(e) dari seorang ibu yang HIV-positif ke anak yang dikandungnya pada saat melahirkan (persalinan) dan menyusui dengan air susu ibu/ASI (HIV bukan penyakit turunan, tapi penyakit menular sehingga bisa dicegah).

Nah, siapa-siapa yang berisiko tertular HIV? Mereka adalah:

(1) orang-orang (laki-laki dan perempuan) yang sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti karena ada kemungkinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif,

(2) orang-orang (laki-laki dan perempuan) yang sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan seseorang yang sering bergati-ganti pasangan, seperti PSK, karena ada kemungkinan salah satu dari mereka HIV-positif,

(3) memakai jarum suntik, jarum tindik, jarum akpunktur, jarum tattoo dan alat-alat kesehatan secara bergiliran,

(4) menerima transfusi darah yang tidak diskrining HIV.

Ada kesalahan fatal dalam dunia medis kita. Semua isi medical record(catatan medis) segala macam penyakit adalah rahasia yang hanya bisa diketahui pasien dan dokter. Pembocoran catatan medis tanpa izin pemiliknya dapat digugat di pengadilan melalui pidana dan perdata. Maka, bukan hanya data tentang HIV/AIDS saja yang wajib dirahasiakan. ***

Catatan: pernah dimuat di https://aidsmediawatch.wordpress.com/2009/08/21/tanggapan-terhadap-berita-di-harian-%E2%80%9Canalisa%E2%80%9D/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.