Tanggapan
terhadap Berita di Harian “ANALISA”
Oleh:
Syaiful W. Harahap – LSM (media
watch) “InfoKespro” Jakarta
Berita
“April-Mei 2006, Tercatat 8 Orang Positif HIV di
Medan” yang dimuat Harian “ANALISA” edisi 6 Mei 2006
tidak memberikan gambaran yang dapat mendorong orang untuk menjalani tes HIV.
Memang,
tidak jelas apakah wartawan yang tidak mampu mendalami persoalan atau
narasumber yang tidak bisa memberikan penjelasan yang komprensif. Dalam berita
itu tidak dijelaskan siapa (-siapa) yang harus menjalani tes HIV.
Selain
itu, lagi-lagi, maaf, berita ini tetap menyuburkan mitos yaitu mengait-ngaitkan
penularan HIV dengan pelacuran. Ini mitos (anggapan yang salah). Tidak ada
kaitan langsung antara pelacuran dan pekerja seks komersial (PSK) dengan
penularan HIV.
Penularan
HIV melalui hubungan seks dapat terjadi di dalam atau di luar nikah dengan PSK
atau bukan PSK kalau salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan ketika
hubungan seks berlangsung laki-laki tidak memakai kondom. Ini fakta (medis).
Kalau dua-duanya HIV-negatif maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV biar
pun dilakukan dengan zina, melacur, seks anal atau seks oral. Sebaliknya, dalam
ikatan pernikahan yang sah pun bisa terjadi penularan HIV kalau salah satu atau
dua-dua pasangan itu HIV-positif dan pada setiap hubungan seks suami tidak
memakai kondom.
Dalam
berita juga disebutkan “ …. perkembangan zaman yang semain modern sehingga
pergaulan khususnya di malam hari semakin meningkat, dengan hadirnya para
wanita PSK …. “. Pernyataan ini tidak akurat karena tidak ada kaitan antara
modernisasi dengan pergaulan malam hari dan pelacuran. Pelacuran sama umurnya
dengan peradaban manusia. Lagi pula hubungan seks tidak hanya dilakukan orang
di malam hari. Sepanjang waktu orang bisa saja melakukan hubungan seks yang
berisiko tinggi tertular HIV.
Berita
ini pun bias gender karena hanya menyalahkan perempuan (PSK). Secara empiris
yang menularkan HIV kepada PSK adalah laki-laki. Kalau laki-laki yang melakukan
hubungan seks dengan PSK HIV-negatif maka tidak ada risiko penularan HIV jika
PSK juga HIV-negatif. Kalau salah satu dari mereka HIV-positif tapi laki-laki
memakai kondom maka risiko penularan HIV bisa ditekan.
Di
negara-negara yang tidak ada industri hiburan malam, tidak ada bioskop, tidak
ada diskotik dan tidak ada (lokasi atau lokalisasi) pelacuran pun tetap ada
kasus HIV/AIDS. Di Arab Saudi, misalnya, sampai awal tahun ini sudah dilaporkan
9.000-an kasus HIV/AIDS. Ada 85 bayi yang dirawat di rumah sakit terkait dengan
AIDS.
Persoalan
besar dalam epidemi HIV/AIDS adalah banyak orang yang tidak menyadari dirinya
sudah tertular HIV karena tidak ada tanda, gejala tau ciri-ciri yang khas AIDS
pada fisik sebelum mencapai masa AIDS (antara 5 – 10 tahun setelah tertular
(HIV). Tapi, yang bersangkutan sudah bisa menularkan HIV melalui:
(a)
hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah,
(b)
transfusi darah,
(c)
jarum suntik, jarum tindik, jarum akupunktur, jarum tattoo dan alat-alat
kesehatan,
(d)
cangkok organ tubuh, dan
(e)
dari seorang ibu yang HIV-positif ke anak yang dikandungnya pada saat
melahirkan (persalinan) dan menyusui dengan air susu ibu/ASI (HIV bukan
penyakit turunan, tapi penyakit menular sehingga bisa dicegah).
Nah,
siapa-siapa yang berisiko tertular HIV? Mereka adalah:
(1)
orang-orang (laki-laki dan perempuan) yang sering melakukan hubungan seks tanpa
kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti karena
ada kemungkinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif,
(2)
orang-orang (laki-laki dan perempuan) yang sering melakukan hubungan seks tanpa
kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan seseorang yang sering bergati-ganti
pasangan, seperti PSK, karena ada kemungkinan salah satu dari mereka
HIV-positif,
(3)
memakai jarum suntik, jarum tindik, jarum akpunktur, jarum tattoo dan alat-alat
kesehatan secara bergiliran,
(4)
menerima transfusi darah yang tidak diskrining HIV.
Ada
kesalahan fatal dalam dunia medis kita. Semua isi medical record(catatan
medis) segala macam penyakit adalah rahasia yang hanya bisa diketahui pasien
dan dokter. Pembocoran catatan medis tanpa izin pemiliknya dapat digugat di
pengadilan melalui pidana dan perdata. Maka, bukan hanya data tentang HIV/AIDS
saja yang wajib dirahasiakan. ***
Catatan:
pernah dimuat di https://aidsmediawatch.wordpress.com/2009/08/21/tanggapan-terhadap-berita-di-harian-%E2%80%9Canalisa%E2%80%9D/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.