Tanggapan
terhadap Berita di Harian ”KOMPAS”
Oleh: Syaiful
W. Harahap
LSM
”InfoKespro” Jakarta
Berita
“Penyakit Menular, Penyebaran HIV/AIDS di Banten
Semakin Liar” (KOMPAS, 25/2-2009) menunjukkan ada
fakta yang luput dari perhatian banyak kalangan.
Selama
ini ada kesan bahwa penyebaran HIV dilakukan oleh pekerja seks komersial (PSK).
Dalam berita ini juga hal itu muncul, “Gambaran betapa liar virus itu menyebar
bisa dilihat dari aktivitas seorang PSK yang positif HIV/AIDS di Merak.” Fakta
yang hilang adalah virus (HIV) yang ada di tubuh PSK itu justru ditularkan oleh
laki-laki penduduk lokal atau pendatang.
Dalam
kehidupan sehari-hari laki-laki yang menularkan HIV itu bisa sebagai seorang
suami, duda, lajang, atau remaja yang bekerja sebagai pegawai, karyawan,
mahasiswa, pelajar, nnak buah kapal, sopir, kondektur, pedagang, perampok,
copet, dll. Mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV secara
horizontal antar penduduk.
Ketika
seorang PSK tertular HIV maka laki-laki yang kemudian mengencaninya tanpa
memakai kondom berisiko pula tertular HIV. Laki-laki ini pun kemudian akan
menjadi mata rantai penyebaran HIV.
Kasus
HIV/AIDS banyak terdeteksi di kalangan pengguna narkoba terjadi karena mereka
wajib tes HIV ketika hendak menjalani rehabilitasi.
Sebaliknya,
laki-laki yang tertular melalui hubungan seks tidak terdeteksi karena tidak ada
mekanisme yang bisa ’menjaring’ mereka. Umumnya, mereka ini terdeteksi setelah
masa AIDS (antara 5-10 tahun setelah tertular) karena sudah ada penyakit, yang
disebut sebagai infeksi oportunistik, yang memerlukan pengobatan.
Pada
kurun waktu 5-10 tahun sebelum terdeteksi mereka sudah menularkan HIV kepada
orang lain tanpa mereka sadari. Maka, kasus HIV/AIDS di kalangan laki-laki yang
perilakunya berisiko tertular HIV merupakan ’bom waktu’ ledakan AIDS di masa
yang akan datang.
Belakangan
ini penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia lebih ditujukan di hilir yang
dilakukan dengan upaya-upaya ’menjaring’ kasus HIV/AIDS di kalangan berisiko,
disebut sebagai populasi kunci. Ini mengabaikan penanganan di hilir karena
penularan HIV kepada populasi kunci dilakukan oleh orang-orang di luar populasi
itu.
Maka,
kasus-kasus infeksi baru HIV (akan) terus terjadi jika persialan di hulu tidak
ditangani dengan serius. Berbagai peraturan daerah (Perda) penanggulangan AIDS,
saat ini ada 22 Perda di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, hanya
mengedepankan norma, moral, dan agama sebagai alat pencegahan.
Tentu
saja Perta-perda itu tidak akan bekerja karena penularan HIV sama sekali tidak
ada kaitannya secara langsung dengan norma, moral, dan agama. ***
Catatan:
pernah dimuat di https://aidsmediawatch.wordpress.com/2009/08/28/tanggapan-terhadap-berita-di-harian-%E2%80%9Dkompas%E2%80%9D/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.