Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
Selasa, 7 Juni 2011 11:29 WIB
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dari 47 Perda tentang HIV & AIDS di Indonesia, tidak ada satu pasal pun dalam perda-perda tersebut yang memberikan cara pencegahan dan penanggulangan HIV& AIDS yang konkret.
Termasuk dalam hal ini di 5 Kab/ Kota di Jabar yang telah memiliki Perda HIV & AIDS, yaitu di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, dan Kota Cirebon. Demikian diungkapkan Syaiful Harahap, aktivis dari LSM InfoKespro, dalam rilis yang diterima Tribun, Selas (7/6/2011).
Menurutnya, Perda HIV dan AIDS di Jawa Barat nantinya disusun dengan memperhatikan fakta medis, bukan semata-mata fakta moral. Sehingga, pencegahan dan penanggulangan HIV & AIDS dapat dilakukan dengan efektif.
Jawa Barat sendiri telah memiliki Peraturan Gubernur No.78/2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS dan Rencana Strategis Penanggulangan HIV dan AIDS Provinsi Jawa Barat 2009-2013. (*)
Editor: Harismanto
Sumber: Tribun Jabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.