Ilustrasi (Sumber: HIV Dating Sites)
Oleh: Syaiful W Harahap
“Tahun Depan
Jatim Miliki Perda HIV/AIDS.” Ini adalah judul berita di skalanews.com
(22/12-2016). Pernyataan pada judul berita ini benar-benar tidak masuk akal
karena Pemprov Jawa Timur (Jatim) sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) seperti
yang dimaksud di judul berita yaitu Perda No 5/2004
tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur.
Pernyataan tsb. disampaikan oleh anggota Komisi E
DPRD Jatim, dr Benyamin Kristianto. Disebutkan oleh anggota dewan ini bahwa "Perda
ini dibuat sebagai bentuk keprihatinan atas peringkat 2 tertinggi di Indonesia.
Ini menjadi perhatian serius kami dalam penanggulangan HIV/AIDS di Jatim."
Memang, dalam laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 2016, berdasarkan jumlah kasus
kumulatif HIV/AIDS Jawa Timur ada di peringkat kedua secara nasional di bawah
DKI Jakarta dengan jumlah kasus 44.006 yang
terdiri atas 27.575 HIV dan 16.431 AIDS. Ini menyubang 15,1 persen terhadap
kasus nasional dengan jumlah 291.465.
Kondom
Perda AIDS Jatim itu merupakan perda keempat di
Indonesia setelah Kab Nabire, Meruke dan Jayapura. Celakanya, Perda No 5/2004
yang ketika itu dibuat oleh banyak daerah sebagai bagian dari ‘perlombaan’
menanggulangi HIV/AIDS yang berkaca ke Thailand dengan menelurkan Perda. Negeri
“Gajah Putih” ini berhasil menahan laju insiden infeksi HIV baru berkat program
‘wajib kondom 100 persen’ terhadap laki-laki yang melakukan hubungan seksual
dengan pekerja seks komersial (PSK).