Oleh: SYAIFUL W. HARAHAP – AIDS Watch Indonesia
“Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan surat edaran bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ibu Kota untuk melakukan pemeriksaan HIV-AIDS.” Ini lead pada berita “Djarot: PNS DKI Wajib Periksa HIV-AIDS” (news.okezone.com, 24/3-2016).
Ada beberapa
hal yang terkait dengan surat edaran ini:
Pertama, tes HIV, juga tes penyakit lain
kecuali penyakit yang sedang mewabah, harus dengan sukarela dan didahului
dengan konseling dan ada pula konseling setelah tes. Setelah konseling ada
pernyataan kesediaan tes HIV.
Tes HIV Program di Hilir
Kedua, jika surat edaran itu tidak
memberikan pilihan yaitu semua PNS wajib tes HIV, maka itu artinya terjadi
perbuatan melawan hukum dan pelangaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Agar
tidak melawan hukum tes HIV dilakukan bagi (a) PNS yang berobat IMS (infeksi
menular seksual, seperti GO, sifilis, hepatitis B, dll.), (b) PNS yang berobat
TBC, (c) PNS yang sedang hamil, dan (d) PNS yang berobat di fasilitas kesehatan
Pemprov DKI dengan biaya pemerintah provinsi.
Ketiga, tes HIV bukan vaksin. Artinya,
ketika ada PNS DKI yang hasil tesnya negatif itu tidak berarti PNS itu akan
selamanya tidak mengidap HIV/AIDS. Bisa saja setelah tes PNS tsb. melakukan
perilaku yang berisiko tertular HIV. Maka, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan
tes HIV terhadap PNS rutin sepanjang PNS itu belum pensiun.
Keempat, mewajibkan semua PNS tes HIV itu
artinya Pemprov DKI Jakarta menyamaratakan perilaku seksual semua PNS. Ini amat
sangat tidak etis. PNS yang menjaga perilaku seksnya akan merasa terhina karena
harus tes HIV sebagai bagian dari PNS yang perilaku seksualnya berisiko
tertular HIV.