Tanya Jawab AIDS No 1/Agustus 2016
Oleh: SYAIFUL W.
HARAHAP – AIDS Watch Indonesia
Pengantar. Tanya-Jawab ini adalah jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang
dikirim melalui surat, telepon, SMS, dan e-mail. Jawaban disebarluaskan tanpa
menyebut identitas yang bertanya dimaksudkan agar semua pembaca bisa berbagi
informasi yang akurat tentang HIV/AIDS. Tanya-Jawab AIDS ini dimuat di: “AIDS
Watch Indonesia” (http://www.aidsindonesia.com). Yang ingin bertanya, silakan kirim
pertanyaan ke Syaiful W.
Harahap, melalui: (1) Telepon
(021) 8566755, (2) Fax
(021) 22864594, (3) e-mail: aidsindonesia@gmail.com,
(4) SMS 08129092017, dan
(5) WhatsApp: 0811974977. Redaksi.
*****
Tanya: Saya mau konseling karena hati saya benar-benar tidak bisa tenang.
Beberapa hari yang lalu saya melakukan tindakan berisiko tanpa pengaman dengan
PSK (pekerja seks komersial-peng.). Sebelum kejadian ini tahun-tahun sebelumnya
pernah juga saya lakukan hal yang sama, tapi bua bulan yang lalu saya medical check up dengan
hasil yang baik. (1) Apakah melalui medical check up seseorang yang sudah
tertular HIV/AIDS bisa terdeteksi? Saya benar-benar galau. Mohon bantuan dan bimbingan
karena saya ingin segera tes HIV karena saya segera akan menikah. (2) Mohon rekomendasi
tempat tes HIV dengan biaya yang terjangkau. (3) Apakah tes HIV lebih baik
segera dilakukan dan 3, 6 dan 9 bulan ke depan saya tes HIV lagi?
Mr ‘X’, di Kota “J”, via SMS
(22/8-2016)
Jawab: (1) Tes HIV hanya dilakukan atas permintaan sehingga pada medical check
up tidak otomatis ada tes HIV. Permintaan bisa dilakukan oleh seseorang atau oleh
sebuah perusahaan, badan, lembaga, institusi, dll. Tapi, jika diminta oleh perusahaan, badan, lembaga, institusi, dll. harus
sepengetahuan karyawan atau pegawai.
Nah, kalau Saudara
medical check up berdasarkan rekomendasi tempat Saudara bekerja, silakan
ditanya apakah termasuk tes HIV. Celakanya, sering terjadi perusahaan tidak
memberitahu karyawan bahwa dalam medical check up ada tes HIV. Ini merupakan
perbuatan yang melawan hukum, apalagi kemudian karyawan di-PHK dengan alasan
mengidap HIV/AIDS perusahaan tsb. sudah melakukan pelanggaran terhadap
kesepakatan yaitu tidak boleh memecat atau mem-PHK karyawan dan pegawai karena
mengidap HIV/AIDS.
Tapi, perusahan dll. punya
kebijakan sendiri yang disepakati sehingga bisa saja mereka melakukan pemecatan
atau PHK terhadap karyawan atau pegawai yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS. Tentu
saja proses pemecatan tidak disebutkan karena HIV/AIDS, tapi alasan-alasan lain
yang terkait dengan perilaku.
(2) dan (3) Alasan
Saudara ingin cepat tes HIV karena mau menikah sangat masuk akal. Persoalannya
adalah tes HIV dengan reagen ELISA bisa akurat kalau virus (HIV) sudah
membentuk antibody HIV di dalam darah yaitu tiga bulan setelah perbuatan
berisiko. Jika tes pada masa jendela, tertular di bawah tiga bulan, hasilnya
bisa negatif palsu (HIV ada di dalam darah tapi tidak terdeteksi oleh ELISA atau
nonreaktif) atau positif palsu (HIV tidak ada di dalam darah tapi hasil tes
dengan ELISA reaktif).
Untuk mengatasi kegalauan
Saudara, silakan konsultasi ke tempat-tempat tes HIV yang direkomendasikan oleh
pemerintah. Alamat klinik yang dimaksud sudah dikirim melalui SMS ke nomor
Saudara. Jika ada kesulitan, silakan kontak kami. *** [AIDS Watch Indonesia]
***
Ilustrasi (Sumber: www.hivandhepatitis.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.