13 Maret 2016

Menanggulangi AIDS di Kab Sragen Jateng dengan Cara Memeriksa Darah Pemandu Karaoke



Oleh: SYAIFUL W. HARAHAP – AIDS Watch Indonesia

“Puluhan wanita berprofesi lady companion (LC) atau pemandu karaoke yang beroperasi di Sragen menjalani pemeriksaan darah guna menanggulangi peredaran narkoba dan HIV/Aids.” Ini lead pada berita “Puluhan Pemandu Karaoke Jalani Cek Darah di solopos.com (10/3-2016).

Ada beberapa hal yang mencuat dari lead berita ini:

Pertama, untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba tidak harus melalui darah karena cukup dengan air kencing (urine). Jika hasil tes menunjukkan ada pemandu narkoba yang positif menyalahgunakan narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) itu artinya pemandu karaoke tsb. sudah meminum narkoba.

Kedua, pemeriksaan atau tes HIV tidak bisa jadi penanggulangan HIV/AIDS karena jika pemandu karaoke itu terdeteksi mengidap HIV/AIDS itu artinya sudah terjadi penularan HIV. Selain itu sudah ada pula laki-laki dewasa, dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami, yang tertular HIV/AIDS dari pemandu karaoke yang mengidap HIV/AIDS.


Ada pula kutipan dalam berita ini: Penanggulangan HIV/AIDS di Sragen dilakukan dengan pemeriksaan darah terhadap pekerja karaoke.

Ini benar-benar cara baru dan hebat. Hanya dengan memeriksa daerah pekerja karaoke, penyebaran HIV/AIDS di Sragen sudah bisa ditanggulangi. Bukan main.

Yang perlu diperhatikan adalah yang menularkan HIV/AIDS ke pemandu karaoke adalah laki-laki dewasa yang melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan pemandu karaoke.

Maka, Pemkab Sragen, Jateng, perlu melakukan intervensi yaitu membuat program yang memaksa laki-laki memakai kondom jika melakukan hubungan seksual dengan pemandu karaoke. Agar ada kekuatan hukum, maka program dijalankan dengan peraturan daerah (Perda).

Program ini untuk memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS dari komunitas pemandu karaoke ke masyarakat atau sebeliknya (Lihat Gambar).

Disebutkan pula: “Kabid Pelayanan Kesehatan DKK Sragen, dr. Iin Dwi Yuliarti, mengakui penyebaran HIV/Aids di Sragen sudah luar biasa dan masuk kategori memprihatinkan. Menurutnya, jumlah kasus penyebaran HIV/Aids dari tahun ke tahun terus bertambah.”

Perlu diketahui bahwa cara pelaporan kasus HIV/AIDS di Indonesia dilakukan dengan kumulatif yaitu kasus lama ditambah kasus baru sehingga angka kasus yang dilaporkan tidak akan pernah berkurang.

Maka, biar pun pengidap HIV/AIDS banyak yang meninggal dunia angka laporan kasus kumulatif HIV/AIDS tidak bekurang atau turun.

Yang jadi persoalan besar adalah kasus HIV/AIDS yang ada di masyarakatat tapi tidak terdeteksi. Mereka inilah yang menjadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS secara horizontal di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Untuk itu Pemkab Sragen perlu membuat regulasi untuk ‘menjaring’ pengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi tanpa melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM). ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.