18 Desember 2014

Cewek Ini Takut Kena AIDS Karena Pernah Ngeseks dengan Tiga Pacarnya

Tanya Jawab AIDS No 3/Desember 2014

Pengantar. Tanya-Jawab ini adalah jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dikirim melalui surat, telepon, SMS, Inbox Facebook, dan e-mail. Jawaban disebarluaskan tanpa menyebut identitas yang bertanya dimaksudkan agar semua pembaca bisa berbagi informasi yang akurat tentang HIV/AIDS. Yang ingin bertanya, silakan kirim pertanyaan ke Syaiful W. Harahap, AIDS Watch Indonesia” (http://www.aidsindonesia.com) melalui: (1) Surat ke PO Box 1244/JAT, Jakarta 13012, (2) Telepon (021) 4756146 dan 8566755, (3) e-mail:  aidsindonesia@gmail.com, dan (4) SMS 08129092017. Redaksi.

*****

Tanya: Saya pertama kali melakukan hubungan seksual dengan pasangan saya. Dia bilang bahwa saya adalah perempuan ketiga yang ngeseks dengan dia. Setelah kami ngeseks dia meninggalkan saya. Sejak itu sampai tiga bulan saya tidak pernah lagi ngeseks. Tapi, belakangan saya ngeseks lagi dengan pacar saya. Dia laki-laki kedua bagi saya dan bagi dia saya perempuan kedua. Kata laki-laki kedua ini dia pertama kali ngeseks dengan pacarnya dan bagi pacarnya pun itu pertama kali. Saya kembali menjomblo. Tiga bulan kemudian saya punya kekasih baru. Hubungan kami bertahan dua bulan. Kali ini saya yang meninggalkan cowok itu karena saya lihat dia hanya ingin kesenangan saja. Saya ngeseks satu kali dengan laki-laki pertama dan kedua, serta dengan laki-laki ketiga tiga kali tapi pakai kondom. (1) Apakah ada risiko saya tertular HIV?

Nn “Xx”, Via SMS (4/12-2014)

Jawab: (1) Laki-laki pertama perilakunya berisiko karena dia sudah pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan lain. Tentu saja kita tidak mengetahui seperti apa perilaku perempuan yang pernah ngeseks dengan laki-laki pertama ini.

Laki-laki kedua juga sudah pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan lain. Perilaku perempuan yang ngeseks dengan laki-laki ini juga tidak diketahui.

Dua laki-laki ini, yang pertama dan kedua, perilakunya berisiko tertular HIV/AIDS. Dalam kaitan ini perilaku Anda pun berisiko pula karena bisa saja dua laki-laki ini mengidap HIV/AIDS.

Soal frekuensi hubungan seksual Anda dengan dua laki-laki itu yaitu hanya satu kali bisa saja ada risiko tertular. Secara teoritis probabilitas (kemungkinan) tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan pengidap HIV/AIDS adalah 1:100. Artinya, dalam 100 kali hubungan seksual ada 1 kali kemungkinan tertular. Persoalannya adalah tidak bisa diketahui kapan terjadi penularan. Bisa saja pada hubungan seksual yang pertama, kedua, ketujuh, kedua puluh, keempat puluh, kesembilan puluh, dst. ... Bisa pula pada hubungan seksual yang keseratus. Artinya, setiap hubungan seksual berisiko, seperti yang Anda lakukan, ada risiko tertular HIV/AIDS karena bisa saja pasangan Anda itu mengidap HIV/AIDS.

Sedangkan dengan laki-laki ketiga, Anda menyebutkan hubungan seksual dengan kondisi laki-laki tsb. pakai kondom. Jika Anda jujur maka risiko tertular HIV/AIDS sangat kecil.

Untuk menghilangkan keragu-raguan, sebaiknya Anda menjalani konseling dan tes HIV di Klinik VCT (tempat tes HIV secara sukarela dengan konseling sebelum dan sesudah tes) yang ada di puskesmas atau rumah sakit umum di daerah Anda. *** [Syaiful W. Harahap - AIDS Watch Indonesia] ***

Laki-laki di Kab Berau, Kaltim, Berisiko Tertular HIV/AIDS Jika Ngeseks dengan Pekerja Salon dan Panti Pijat



Oleh Syaiful W. HarahapAIDS WatchIndonesia

29 Pekerja Salon dan Panti Pijat di Berau Mengidap HIV/AIDS.” Ini judul bertita di  tribunnews.com, 2/12-2014.

Dikabarkan dari Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Prov Kalimantan Timur, ketika memperingati Hari AIDS Sedunia tanggal 1 Desember 2014, mahasiswa menghimbau agar masyarakat menjauhi segala risiko yang bisa menjadi faktor penularan HIV/AIDS. Mahasiswa dikabarkan pemerintah setempat untuk menutup lokalisasi pelacuran karena menurut penelitian, HIV/AIDS mayoritas menular dari hubungan seksual tidak dengan pasangan sendiri.

Kasus HIV/AIDS di Kab Berau dilaporkan sampai bulan November 2014 terdeteksi 31 kasus.

Pernyataan mahasiswa di atas menunjukkan pemahaman mereka terhadap HIV/AIDS sebagai fakta medis sangat rendah.

Pertama, risiko tertular HIV/AIDS bukan pada masyarakat tapi perilaku orang per orang. Maka, anjuran ditujukan kepada laki-laki dewasa, terutama yang mempunyai penghasilan tetap karena dengan uang mereka bisa membeli seks.

Kedua, kasus HIV/AIDS pada pekerja seks komersal (PSK) di lokalisasi pelacuran justru dibawa oleh laki-laki dewasa, bisa saja penduduk Kab Berau atau pendatang, yang sudah mengidap HIV/AIDS. Mereka ini menularkan HIV/AIDS ke PSK karena tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual.

Ketiga, terkait dengan kasus di Berau yang disebutkan ada 29 pekerja salon dan panti pijat yang mengidap HIV/AIDS itu artinya minimal ada 29 laki-laki dewasa yang mengidap HIV/AIDS, bisa penduduk Berau. Mereka inilah yang menularkan HIV/AIDS ke pekerja salon dan panti pijat. 29 laki-laki yang mengidap HIV/AIDS ini juga akan menularkan HIV/AIDS ke istri atau pasangannya.

Keempat, ratusan bahkan ribuan laki-laki dewasa yang ngeseks dengan 29 pekerja salon dan panti pijat yang tidak memakai kondom berisiko tertular HIV/AIDS. Laki-laki yang tertular HIV/AIDS kemudian menularkan HIV/AIDS ke istri(-istri), selingkuhan, atau pasangan seksual lain.

Maka, amatlah beralasan kemudian kalau ibu rumah tangga banyak yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS. Ibu-ibu ini tertular dari suaminya. Jika tidak terdeteksi, maka ibu-ibu rumah tangga itu akan menularkan HIV/AIDS ke bayi yang dikandungnya kelak.

Disebutan dalam berita: Apalagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) di Berau juga mayoritas berprofesi sebagai pekerja seks komrsil (PSK) yang berkedok sebagai pekerja di tempat hiburan malam (THM) pekerja salon dan panti pijat.

Nah, ini fakta. Tapi, yang jadi persoalan besar adalah realitas di balik fakta ini yaitu:

(1) Laki-laki yang menularkan HIV/AIDS ke PSK tsb. Soalnya, mereka menjadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Yang beristri akan menularkan HIV/AIDS ke istri, selingkuhan atau pasangan seks lain atau ke waria dan PSK.

(2) Laki-laki yang tertular HIV/AIDS dari PSK. Mereka juga menjadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Yang beristri akan menularkan HIV/AIDS ke istri, selingkuhan atau pasangan seks lain atau ke waria dan PSK.

Maka, yang perlu dilakukan bukan sekedar menutup lokalisasi pelacuran, tapi menjalankan program penanggulangan yang konkret yaitu mencegah insiden infeksi HIV baru. Dalam kaitan ini perlu ada regulasi yang memaksa laki-laki memakai kondom ketika ngeseks dengan PSK. Tapi, jika pelacuran tidak dilokalisir maka program ini tidak akan bisa dijalankan karena praktek pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.

Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dinas Kesehatan Kab Berau, Andarias Baso, mengatakan: "Kebanyakan penderita HIV/AIDS adalah orang-orang yang punya perilaku seks bebas, kebanyakan yang kami temukan dari hasil pemeriksaan darah adalah para pekerja di tiga jenis pekerjaan itu."

Pernyataan Andarias ini tidak tepat karena risiko tertular dan menularkan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (seks bebas, zina, melacur, selingkuh, dll.), tapi karena kondisi hubungan seksual (salah satu mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom).

Yang terjadi di Berau adalah hubungan seksual yang tidak aman yaitu laki-laki tidak memakai kondom ketika ngeseks dengan pekerja salon dan panti pijat.

Andarias mengatakan: "Karena itu, di berbagai daerah, penderita HIV/AIDS ini terus bertambah kalaupun berkurang kemungkinan penderitanya pindah tempat atau meninggal, karena sampai sekarang tidak ditemukan obatnya."

Biar pun semua pengidap HIV/AIDS meninggal angka laporan kasus HIV/AIDS tidak akan pernah turun karena cara pelaporan kasus HIV/AIDS di Indonesia dilakukan secara kumulatif yaitu kasus lama ditambah kasus baru. Begitu seterusnya.

Dikabarkan langkah Pemkab Berau untuk menekan penularan virus dan penyakit mematikan ini, Dinas Kesehatan bersama Satpol PP kerap melakukan pemeriksaan kesehatan secara mendadak di tempat-tempat yang dicurigai menjadi tempat prostitusi.

Pernyataan ini juga tidak pas karena sebagi virus HIV tidak mematikan. Kematian pada pengidap HIV/AIDS terjadi di masa AIDS, secara statistik setelah tertular antara 5-15 tahun, karena penyakit yang disebut infeksi oportunistik, seperti diare, malaria, pnemonia, TB, dll.

Pemeriksaan kesehatan terhadap PSK, pekerja salon dan panti pijat tidak ada gunanya karena kalau ada yang terdeteksi mengidap IMS dan/atau HIV/AIDS sekaligus, itu artinya ada laki-laki yang menularkan IMS dan HIV/AIDS ke PSK, pekerja salon dan panti pijat, serta ada pula laki-laki yang tertular HIV dari PSK, pekerja salon dan panti pijat.

Yang konkret adalah intervensi terhadap laki-laki yang ngeseks dengan PSK, pekerja salon dan panti pijat yaitu membuat regulasi yang memaksa laki-laki memakai kondom.

Intervensi lain adalah menajalan program pencegahan dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya dengan regulasi (perda atau perbub) yang mewajibkan perempuan hamil dan pasangannya menjalani konseling dan tes HIV.

Kalau hanya melakukan pemeriksaan kesehatan itu sama saja dengan “menggantang asap” atau “menggarami laut” karena tidak ada gunanya dalam epidemi HIV/AIDS. Karena Pemkab Berau hanya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PSK, pekerja salon dan panti pijat maka penyebaran HIV/AIDS akan terus. Pemkab Beratu tinggal menunggu “panen AIDS” saja. *** 

17 Desember 2014

“Seks Bebas” di Kab Sleman, DI Yogyakarta, Disebut Memicu Kasus HIV/AIDS

Oleh Syaiful W. HarahapAIDS WatchIndonesia

Gawat! Usia Produktif Rentan Mengidap HIV/AIDS.” Ini judul berita di Tribun Jogja (17/12-2014).

Judul berita ini provokatif dan sensasional, karena:

Pertama, tidak ada kaitan langsung antara usia (produktif) dan kerentanan mengidap HIV/AIDS.

Kedua, kerentanan terhadap HIV/AIDS tergantung kepada perilaku atau kegiatan orang per orang terkait dengan hubungan seksual.

Ketiga, yang gawat justru tidak ada program pemerintah yang konkret untuk menanggulangi insiden infeksi HIV baru pada laki-laki di hulu.

Data Dinkes Sleman menunjukkan sampai bulan Maret 2014 kasus kumulatif HIV/AIDS tercatat 639.

Disebutkan juga dalam berita: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, mencatat sebagaian besar pengidap HIV/(AIDS) berada pada usia produktif.

Sayang, dalam berita tidak disebutkan faktor risiko (cara penularan) HIV/AIDS pada pengidap HIV/AIDS yang berusia produktif. Soalnya, banyak kasus HIV/AIDS pada usia produktif terdeteksi pada penyalahguna narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) dengan jarum suntik secara bergantian. Mereka itu terdeteksi karena ada kewajiban tes HIV pada penyalahguna narkoba yang akan mengikuti rehabilitasi.

Sedangkan pada laki-laki usia produktif dan pada usia yang tidak produktif, seperti laki-laki dan perempuan usia di atas 40 tahuh, yang perilaku seksualnya berisiko tertular HIV/AIDS, tidak ada kewajiban untuk menjalani tes HIV. Maka, tidak banyak kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada kalangan usia di atas 40 tahun karena banyak di antara mereka yang terdeteksi ketika sakit atau hendak persalinan.

Mereka itu adalah:

(1) Laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kab Sleman atau di luar wilayah Kab Sleman,

(2) Perempuan dewasa melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom di wilayah Kab Sleman atau di luar wilayah Kab Sleman,

(3) Laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, yaitu pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran, di jalanan, dll.) di wilayah Kab Sleman atau di luar wilayah Kab Sleman, dan

(4) Laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, yaitu PSK tidak langsung (cewek kafe, cewek pub, cewek disko, ‘ayam kampus’, ABG, ibu-ibu, cewek panggilan, cewek gratifikasi seks, dll.) di wilayah Kab Sleman atau di luar wilayah Kab Sleman.

Empat hal di atas merupakan ‘pintu masuk’ HIV/AIDS ke Kab Sleman dengan faktor risiko hubungan seksual. Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dinkes Sleman, Novita Krisnaeni, mengatakan tingginya faktor tersebut dipengaruhi pola hidup dengan tindakan beresiko penularanHIV/AIDS. Antara lain berupa seks bebas yang dilakukan dengan berganti-ganti pasangan hingga penggunaan narkoba suntik.

Pernyataan Novita ini menyuburkan mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS, karena kalau “seks bebas” yang dimaksud Novita adalah ngeseks dengan pekerja seks komersial (PSK), maka itu menyesatkan karena hubungan seksual suka sama suka di luar pelacuran juga “seks bebas”.

Maka, analogi  dari pernyataan Novita itu adalah: “Semua orang yang pernah berzina sudah mengidap HIV/AIDS.”

Tidak ada kaitan langsung antara penggunaan narkoba dan HIV/AIDS. Risiko tertular HIV/AIDS melalui penggunaan narkoba bisa terjadi jika narkoba dipakai dengan cara disuntikan dengan kondisi jarum suntik dipakai secara bergantian. Kalau seseorang memakai narkoba dengan disuntikkan sendirian, maka sampai kiamat pun tidak akan pernah terjadi penularan HIV melalui jarum suntik tsb.

Novita juga mengatakan: “Kurangnya pemahaman yang dimiliki masyarakat tentang resiko dari perilaku inilah yang menyebabkan penularannya sangat cepat.”

Maka, untuk itulah pemerintah harus menjalankan progra yang konkret berupa intervensi agar insiden infeksi HIV baru di hulu pada laki-laki melalui hubungan seksual, al. dengan PSK, bisa diturunkan. Dari empat perilaku yang berisiko di atas hanya pada nomor (3) bisa dilakukan intervensi yaitu dengan program ‘wajib kondom 100 persen’. Tapi, pelacuran harus dilokalisir. Celakanya, di Kab Slemaan praktek pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu sehingga tidak akan bisa dilakukan intervensi.

Disebutkan lagi oleh Novita: kurangnya pahaman tersebut, tingginya penularan juga dipengaruhi dengan ketidaktahuan seseorang bahwa telah mengidap virus tersebut. “Banyak yang tidak tahu telah mengidap dan enggan periksa. Sehingga diketahui ketika sudah hamil dan janinnya juga tertular.”

Untuk itulah pemerintah harus menjalankan program yang konkret untuk mendeteksi HIV/AIDS di masyarakat, yaitu:

(a) Regulasi dalam bentuk perda atau pergub yang mewajibkan semua pasien yang berobat di sarana kesehatan pemerintah wajib menjalani tes HIV,

(b) Regulasi dalam bentuk perda atau perbub yang mewajibkan semua pasien yang berobat dengan BPJS di sarana kesehaan swasta yang iurannya dibayar pemerintah wajib menjalan tes HIV, dan

(c) Regulasi dalam bentuk perda atau perbub yang mewajibkan semua perempuan hamil dan pasangan atau suaminya yang berobat di sarana kesehatan pemerintah wajib menjalani konseling dan tes HIV.

Jika Pemkab Sleman tidak menjalankan program penanggulangan yang konkret dan sistematis, maka penyebaran HIV/AIDS akan terus terjadi yang kelak bermuara pada “ledakan AIDS”. *** 

15 Desember 2014

Genosida di Tanah Papua dengan HIV/AIDS adalah Hal yang (Nyaris) Mustahil

Oleh Syaiful W. HarahapAIDS WatchIndonesia

* Bisa jadi PSK yang mengidap HIV/AIDS justru tertular dari laki-laki penduduk Papua ....

Rumor Genosida di Papua Gara-gara Tingginya Kasus AIDS.” Ini judul tulisan Kurator Kata, Newsroom Blog (id.berita.yahoo.com, 5/12-2014).

Judul berita yang bertumpu pada premis ini menyesatkan jika dikaitkan dengan epidemi HV/AIDS.

Pertama, genosida (KBBI: pembunuhan besar-besaran secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras) dengan penyakit bisa berjalan efektif jika penyakit, bakteri, kuman atau virus penyebab penyakit tsb. bisa menimbulkan wabah (KBBI: penyakit menular yang berjangkit dengan cepat, menyerang sejumlah besar orang di daerah yang luas, spt wabah cacar, disentri, kolera).

HIV/AIDS bukan wabah karena tidak bisa berjangkit dengan cepat karena cara penularannya yang sangat khas. Selain itu HIV/AIDS tidak bisa menular melalui udara, air dan pergaulan sosial sehari-hari.

Laporan Kasus Kumulatif

Dari aspek medis probabiitas atau risiko tertular HIV/AIDS melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan orang yang mengidap HIV/AIDS adalah 1:100. Artinya, dalam 100 kali hubungan seksual ada 1 kali kemungkinan terjadi penularan. Persoalannya adalah tidak bisa diketahui pada hubungan seksual ke berapa terjadi penularan. Bisa yang pertama, kedua, ketujuh, kelima belas, ketiga puluh, kesembilan puluh, bahkan bisa pada hubungan seksual yang keseratus.

Terkait dengan rumor genosida Papua yang disebutkan sebagai ‘agen’ adalah perempuan, dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK) yang mengidap HIV/AIDS. Ada persoalan besar, PSK ‘agen genosida’ tsb. harus melakukan hubungan seksual 100 kali dengan laki-laki Papua ada ada risiko tertular HIV/AIDS. Bertolak dari fakta medis itu, maka amatlah sulit bagi seorang ‘PSK agen genosida’  untuk melakukan 100 kali hubungan seksual dengan laki-laki yang menjadi target. Tentu tidak mungkin laki-laki target itu ngeseks tiap hari atau tiap malam dengan ‘PSK agen genosida’ karena banyak faktor, al. biaya dan waktu. Kalaupun ‘PSK agen genosida’ itu menggratiskan layanan seks, juga tidak mudah baginya untuk meminta seorang laki-laki Papua agar ngeseks dengan dia sebanyak 100 kali.

Kedua,  kematian pada orang-orang yang tertular HIV/AIDS tidak terjadi cepat karena kematian pengidap HIV/AIDS terjadi pada masa AIDS. Secara statistik masa AIDS terjadi antara 5-15 tahun setelah tertular HIV.  Jika seseorang yang tertular HIV terdeteksi sebelum masa AIDS, maka ada obat yang bisa menekan laju perkembangan HIV di dalam darah yaitu obat antiretroviral (ARV) sehingga daya tahan tubuh pengidap HIV/AIDS tetap terjaga. Ini membuat pengidap HIV/AIDS tidak mudah kena penyakit infeksi oportunistik sehingga menghindarkannya dari kematian karena penyakit terkait AIDS.

Dua hal di atas luput dari pengetahun yang menulis berita atau laporan yang mengaitkan genosida dengan AIDS.

Lagi pula tidak adil mengaitkan PSK sebagai ‘agen genosida’ karena tidak ada tes HIV terhadap PSK yang masuk ke Papua sehingga bisa saja PSK yang kemudian terdeteksi mengidap HIV/AIDS setelah buka “praktek” di Papua justru ditularkan oleh laki-laki dewasa penduduk Papua.

Ketiga, angka kasus HIV/AIDS yang dilaporkan bersifat kumulatif. Artinya, kasus lama ditambah kasus baru. Begitu seterusnya sehingga sampai kiamat pun angka kasus yang dilaporkan tidak akan pernah turun biar pun semua pengidap HIV/AIDS meninggal dunia.

Keempat, daerah-daerah dengan jumlah kasus yang dilaporkan banyak terjadi karena, al.:

(1) Kegiatan sosalisasi dan penjangkauan ke masyarakat sangat banyak sehingga banyak penduduk yang menjalani tes HIV,

(2)   Sarana tes HIV banyak tersebar sehingga tes bisa dilakukan di banyak tempat,

(3) Dokter sudah dilatih untuk menjalankan pemantauan terhadap pasien-pasien dengan penyakit-penyakit yang terkait dengan HIV/AIDS dengan hasil anjuran untuk tes HIV,

(4)   Penyakit menular yang mematikan, seperti malaria, TB, dll., jadi wabah di daerah-daerah tsb. sehingga penduduk yang mengidap HIV/AIDS mudah tertular yang akhirnya membawa mereka ke rumah sakit untuk berobat, dan

(5)   Pengetahuan masyarakat terhadap HIV/AIDS sudah baik sehingga mereka bisa menimbang-nimbang perilaku mereka yang akhirnya mendorong mereka untuk menjalani tes HIV.

Maka, daerah-daerah dengan angka laporan kasus HIV/AIDS yang rendah tidak menjami bahwa di daerah itu tidak ada penduduk yang mengidap HIV/AIDS. Ini bisa terjadi karena lima faktor di atas tidak jalan di daerah tsb. Maka, kasus-kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi menjadi ‘bom wakut’ ledakan AIDS karena penduduk yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi akan menyebarkan HIV/AIDS di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, tanpa mereka sadari.

Pernyataan Provokasi

Laporan Ditjen PP & PL, Kemenkes RI, tanggal 18 November 2014 menyebutkan jumlah kasus kumulatif di Papua adalah 26.235 yang terdiri atas 16.051 HIV dan 10.184 AIDS. Jumlah ini menempatkan Papua pada peringkat ke-3 secara nasional di bawah DKI Jakarta (40.259) dan Jawa Timur (28.225).

Sedangkan peringkat berdasarkan kasus AIDS, Papua berada para peringkat ke-1 secara nasional dengan 10.184 kasus. Itu artinya masa AIDS pada penduduk Papua yang tertular HIV lebih cepat dari penduduk di daerah lain, al. karena faktor kesehatan, wabah penyakit menular, higienis, dll.

Disebutkan: “Saking tingginya angka di Papua, banyak penduduk pulau itu yang percaya tengah terjadi genosida yang sistematis dengan sengaja menginfeksi orang Papua dengan penyakit mematikan.”

Pernyataan ini provokasi karena menyebarkan HIV/AIDS tidak mudah dan HIV/AIDS bukan penyakit yang mematikan. Kematian pada pengidap atau penderita HIV/AIDS terjadi karena infeksi oportunistik yaitu penyakit-penyakit yang menyerang di masa AIDS, seperti diare, TB dan malaria.

Disebutkan pula bahwa “ .... seorang perempuan pekerja seks meninggal di RSUD Merauke pada April 1994, kehebohan terjadi karena itu pertama kalinya ditemukan kasus kematian akibat AIDS di Papua.”

Kalau saja wartawan atau penulis yang menulis kasus ini memahami epidemi HIV/AIDS, maka ybs. harus menjelaskan:

(a)    Apa penyakit yag menyebabkan pekerja seks itu meninggal?,

(b)   Apakah pekerja seks itu menjalani tes HIV ketika pertama kali dia tiba di Merauke?,

(c)    Berapa lama dia “praktek” di Merauke ketika meninggal di rumah sakit?, dan

(d)   Kapan pekerja seks itu terdeteksi mengidap HIV/AIDS?

Terkait dengan (b), jika pekerja seks itu tidak menjalani tes HIV ketika tiba di Merauke, maka bisa saja dia tertular HIV di Merauke. Yang menularkan bisa penduduk setempat atau pendatang (Epidemi HIV di Irian Jaya*).

Nah, lagi-lagi wartawan atau penulis kisah itu tidak membawa fakta tadi, kematian seorang pekerja seks pengidap HIV/AIDS, ke realitas sosial yaitu penyebaran HIV/AIDS. Ada dua kemungkinan yang terjadi, yaitu:

-          Pekerja seks itu sudah mengidap HIV/AIDS ketika tiba di Merauke. Jika ini yang terjadi, maka sudah ratusan bahkan ribuan orang Merauke dan pendatang yang ngeseks tanpa kondom dengan pekerja seks itu.  Mereka ini berisiko tinggi tertular HIV. Laki-laki yang tertular HIV/AIDS dari pekerja seks yang mengidap HIV/AIDS menjadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah secara horizonal. Yang punya istri menularkan HIV ke istrinya, yang lain menularkan HIV ke pasangannya atau pekerja seks lain.

-          Pekerja seks itu tertular  HIV/AIDS di Merauke. Jika ini yang terjadi, maka ada satu atau beberapa laki-laki peduduk Merauke atau pendatang yang menularkan HIV/AIDS ke pekerja seks tsb. Selanjutnya sudah ratusan bahkan ribuan orang Merauke dan pendatang yang ngeseks tanpa kondom dengan pekerja seks ini  Mereka ini berisiko tinggi tertular HIV. Laki-laki yang tertular HIV/AIDS dari pekerja seks yang mengidap HIV/AIDS menjadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah secara horizonal. Yang punya istri menularkan HIV ke istrinya, yang lain menularkan HIV ke pasangannya atau pekerja seks lain.

Disebutkan pula bahwa penduduk lokal sudah mengetahui ada dua pekerja seks terjangkit HIV/AIDS di Merauke. 

Lho, ini ‘kan jadi aneh. Sudah tahu pekerja seks mengidap HIV/AIDS mengapa ada laki-laki penduduk Merauke yang ngeseks tanpa kondom dengan pekerja seks ini?

Biar pun sepuluh, seratus atau seribu pekerja seks pengidap HIV/AIDS ada di satu daerah, maka tidak akan pernah terjadi penyebaran HIV/AIDS kalau laki-laki penduduk setempat tidak ngeseks tanpa kondom dengan pekerja seks pengidap HIV/AIDS.

Disebutkan pula ada dua nelayan Thailand di Merauke yang juga mengidap HIV/AIDS. Selama tidak terjadi kontak seks yaitu hubungan seksual dengan dua nelayan Thailand itu, maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV/AIDS dari dua nelayan Thailand tsb. ke penduduk Merauke.

HIV Tidak Menyebar

Disebutkan lagi bahwa pada bulan Maret 1995 terdeteksi kasus HIV/AIDS pertama pada ibu rumah tangga di Merauke. 

Lagi-lagi wartawan atau penulis yang berkisah tentang genosida ini tidak melihat fakta di balik data itu. Itu artinya suami ibu rumah tangga tsb. pernah atau sering ngeseks tanpa kondom dengan pekerja seks. 

Ini juga dalam berita “Dari pusat kota Merauke, perlahan virus itu menyebar ke kampung-kampung di sekitarnya. Pada 2008 tercatat pengidap HIV/AIDS di daerah itu sudah lebih dari 900 kasus.”

HIV/AIDS tidak bisa menyebar karena virus ini tidak ada di alam bebas, seperti di udara dan air. HIV sebagai virus ada di dalam tubuh orang yang mengidap HIV/AIDS yakni di dalam darah.

Ini pernyataan Theresia Essy Samkakai, aktivis hak asasi manusia Papua: “Penanggulangan AIDS tidak gencar dilakukan pemerintah pada saat pertama kali muncul pada 1992. Akibatnya muncul isu AIDS sebagai genosida.”

Sampai sekarang pun penanggulangan HIV/AIDS yang dijalankan pemerintah tidak komprehensif karena hanya bertumpu di hilir, seperti tes HIV, pemberian obat, dll. Itu artinya pemerintah membiarkan dulu ada penduduk yang tertular HIV baru ditangani.

Pemkab Merauke sudah membuat peraturan daerah (Perda) penanggulangan AIDS, tapi perda ini tidak menukik ke akar persoalan. Yang ‘ditempak’ perda ini adalah pelacur asal Pulau Jawa dengan memenjarakan mereka jika terdeteksi mengidap sifilis atau kencing nanah (Tindakan KPA Merauke Menyesatkan).

Cara itu jelas tidak ada gunanya karena:

(A) Laki-laki yang menularkan sifilis atau kencing nanah ke pekerja seks justru menjadi mata rantai penyebaran sifilis dan kencing nanah di masyarakat al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, dan

(B) Penularan sifilis dan kencing nanah persis sama dengan penularan HIV/AIDS. Maka, kalau pekerja seks yang terdeteksi mengidap sifilis atau kencing nanah juga mengidap HIV/AIDS, ada kemungkinan sekaligus juga terjadi penularan HIV/AIDS. Laki-laki yang tertular HIV/AIDS dari pekerja seks itu pun jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah (PerdaAIDS Kab Merauke: Laki-laki Tidak Pakai Kondom ‘Lolos’ dari Sanksi Pidana).

Menurut Mama Essy, masalahnya adalah semua program memerangi HIV/AIDS di Papua ini butuh dana. Dana dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah seret, yang ada justru bantuan dari donor asing.

Memerangi penyebaran HIV/AIDS tidak butuh dana (yang besar) karena kuncinya ada pada laki-laki dan regulasi. Yang perlu diingat adalah tidak mungkin menghentikan penyebaran HIV/AIDS. Yang bisa dilakukan secara konkret dengan hasil yang terukur hanyalah menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK. Kita bisa melihat keberhasilan Thailand yaitu melalui program “wajib kondom 100 persen” bagi laki-laki yang ngeseks dengan PSK.

Program ini bisa jalan kalau pelacuran dilokalisir dengan regulasi sehingga germo atau mucikari memegang izin usaha. Melalui izin usaha inilah pemerintah bisa masuk untuk menjatuhkan sanksi hukum yaitu mulai dari teguran, pencabutan izin usaha sampai kurungan bagi germo yang melawan regulasi bukan terhadap PSK seperti yang terjadi di Merauke.

Secara rutin PSK menjalani tes IMS (infeksi menular seksual, seperti sifilis, kencing nanah, virus hepatitis B, klamidia, dll.). Jika ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS, maka germo diberikan sanksi karena membiarkan ada laki-lagi yang ngeseks tanpa kondom dengan PSK. Celakanya, di Merauke yang diberikan sanksi kurungan justru PSK. Seorang PSK dikurung ada puluhan bahkan ratusan PSK yang berlomba mengisi ‘posisi’ PSK yang dibui itu (PerdaAIDS Merauke (Hanya) ‘Menembak’ PSK).

Untuk melakukan genosida dengan penyakit, maka yang dipakai adalah penyakit-penyakit yang cepat menular, mematikan dan sulit dicegah. Penyebarannya al. memakai media air dan udara serta hewan. Ini disebut wabah. Seperti diare, disenrti, tipus, TB, demam berdarah, flu burung, malaria, dll. bukan HIV/AIDS. ***

14 Desember 2014

Dengan 7.057 Kasus Pemkot Makassar Menanggulangi Penyebaran HIV/AIDS dengan Menunggu Keterlibatan Masyarakat



Oleh Syaiful W. Harahap – AIDS Watch Indonesia

Sekretaris Komite Perlindungan AIDS Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Firman Hammuk, mengatakan, perlu keterlibatan masyarakat untuk mencegah HIV/AIDS. Ini ada dalam berita “KPA: Perlu Keterlibatan Masyarakat Cegah Penularan HIV/AIDS” (skalanews, 12/12-2014).

Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Makassar sampai tahu 2014 dilaporkan 7.057.

“Pintu masuk” HIV/AIDS ke Kota Makassar, khusus melalui hubungan seksual, adalah:

(1) Laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di Kota Makassar atau di luar Kota Makassar,

(2) Perempuan dewasa melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom di Kota Makassar atau di luar Kota Makassar,

(3) Laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, yaitu pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran, di jalanan, dll.) di Kota Makassar atau di luar Kota Makassar, dan

(4) Laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, yaitu PSK tidak langsung (cewek kafe, cewek pub, cewek disko, ‘ayam kampus’, ABG, ibu-ibu, cewek panggilan, cewek gratifikasi seks, dll.) di Kota Makassar atau di luar Kota Makassar.

Melihat realitas di atas, maka yang diperlukan bukan keterlibatan masyarakat karena masyarakat tidak bisa mengontrol dan menindak perilaku-perilaku di atas. Lagi pula perilaku itu bukan milik masyarakat, tapi orang per orang.

Lagi pula pada rentang waktu menunggu keterlibatan masyarakat insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi melalui empat perilaku di atas. Maka, yang diperlukan adalah intervensi berupa program yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru, khususnya pada laki-laki yang ngeseks dengan PSK.

Tentu saja masyarakat tidak bisa mencegah penularan melalui perilaku nomor (1), (2), da (4) karena hal itu tergantung pada perilaku orang per orang. Apalagi yang terkait dengan ganti-ganti pasangan di dalam ikatan pernikahan yang sah tentulah masyarakat tidak bisa melakukan intervensi.

Sedangkan untuk perilaku nomor (3) pun tidak ada akses masayarakat untuk melakukan intervensi karena sekarang ini pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.

Salah satu langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah adalah menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui perilaku nomor (3) yaitu melalui intervensi berupa regulasi untuk memaksa laki-laki memakai kondom ketika ngeseks dengan PSK. Hal ini bisa dilakjkan jika pelacuran dilokalisir. Celakanya, pelacuran di Kota Makassar tidak dilokalisir Yang bisa diintervensi oleh Pemkot Makassar pun hanyalah yang terjadi di Kota Makassar karena di luar Kota Makassar tentu tidak bisa diintervensi.

Menurut Firman, untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam misi pencegahan HIV/AIDS, pihaknya telah membentuk organisasi Warga Peduli ODHA (WPA) di dua puluh kelurahan yang ada di Kota Makassar.

Pertanyaan untuk Firman: Bagaimana cara masyarakat melakukan intervensi terhadap perilaku-perilaku di atas?

Tidak ada!

Kalau yang dimaksud Firman adalah penularan dari seseorang yang sudah terdeteksi mengidap HIV/AIDS kepada orang lain tentu saja tidak diperlukan  keterlibatan masyarakat. Soalnya, orang-orang yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS melalui tes HIV yang baku sudah berjanji akan menghentikan penularan HIV mulai dari dirinya.

Masih menurut Firman, untuk mencegah penularan HIV/AIDS diperlukan lingkungan yang kondusif dengan pencegahan, perawatan, perlindungan dan bagaimana menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA.

Astaga, penularan HIV/AIDS tidak terjadi di lingkungan yang ada pengidap HIV/AIDS, dalam berita disebut ODHA, karena mereka sudah berjanji tidak akan menularkan HIV kepada orang lain.

Yang jadi persoalan besar adalah orang-orang yang sudah tertular HIV tapi tidak terdeteksi. Nah, mereka ini tidak menyadari dirinya sudah mengidap HIV/AIDS karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik mereka dan tidak ada pula keluhan kesehatan yang khas terkait HIV/AIDS.

Biar pun tidak ada gejala-gejala terkait HIV/AIDS mereka bisa menularkan HIV ke orang lain, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah secara horizontal di masyarakat.

Untuk itulah Pemkot Makassar harus mempunyai program yang konkret untuk mendeteksi orang-orang yang sudah tertular HIV tapi tidak terdeteksi, yaitu melalui:

(a) Regulasi dalam bentuk perda atau perwali yang mewajibkan semua pasien yang berobat di sarana kesehatan pemerintah wajib menjalani tes HIV,

(b) Regulasi dalam bentuk perda atau perwali yang mewajibkan semua pasien yang berobat dengan BPJS di sarana kesehaan swasta yang iurannya dibayar pemerintah wajib menjalan tes HIV, dan

(c) Regulasi dalam bentuk perda atau perwali yang mewajibkan semua perempuan hamil dan pasangan atau suaminya yang berobat di sarana kesehatan pemerintah wajib menjalani konseling dan tes HIV.

Tiga regulasi di atas tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) karena ada pilihan jika tidak bersedia menjalani tes HIV yaitu berobat ke sarana kesehatan swasta.

Regulasi-regulasi di atas bisa dijalankan melalui peraturan daerah (Perda). Celakanya, 70 Perda AIDS yang ada di Indonesia sama sekali tidak ada yang memuat program yang konkret dan menyentuh akar persoalan.

Di Sulsel suda ada Perda AIDS yaitu di: Kab Bulukumba, Kab Luwu Utara, Prov Sulsel, Kab Wajo.

Apakah perda-perda itu berguna secara langsung dalam penanggulangan HIV/AIDS?

Tidak! Karena tidak ada pasal yang mengatur penanggulangan secara konkret yang menyasar akar persoalan.

Tanpa program yang konkret, khusunya terhadap nomor perilaku nomor (3) yang terjadi di Kota Makassar, maka penyebaran HIV/AIDS di Kota Makassar akan terus terjadi yang kelak bermuara pada “ledakan AIDS”. ***