Oleh
Syaiful W. Harahap – AIDS Watch Indonesia
* Probabilitas tertular HIV/AIDS melalui hubungan seskual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pengidap HIV/AIDS adalah 1:100, maka jika menularkan ke 10 orang diperlukan hubungan seksual sebanyak 1.000 kali ....
"Kalangan remaja, pelajar juga menjadi salah satu sasaran sosialisasi kita. Penyakit ini sangat membahayakan, satu orang penderita bisa menularkan hingga ke 10 orang." Ini pernyataan Pengelola Program yang juga Ketua Konselor HIV/AIDS Kab. Cianjur, Jawa Barat, Cicih Kurniasih, dalam berita “Penderita HIV/AIDS di Cianjur Mencapai 480 Orang” di GALAMEDIA (surat kabar yang terbit di Bandung, 8/10-2014).
"Kalangan remaja, pelajar juga menjadi salah satu sasaran sosialisasi kita. Penyakit ini sangat membahayakan, satu orang penderita bisa menularkan hingga ke 10 orang." Ini pernyataan Pengelola Program yang juga Ketua Konselor HIV/AIDS Kab. Cianjur, Jawa Barat, Cicih Kurniasih, dalam berita “Penderita HIV/AIDS di Cianjur Mencapai 480 Orang” di GALAMEDIA (surat kabar yang terbit di Bandung, 8/10-2014).
Ada beberpa hal yang tidak
akurat dari pernyataan Cicih di atas, yaitu:
Pertama, yang menyebarkan HIV/AIDS, terutama kepada ibu rumah tangga, adalah
laki-laki dewasa, dalam hal ini suami.
Kedua, remaja dan pelajar adalah ‘terminal terakhir’ dalam penyebaran HIV/AIDS
melalui hubungan seksual di masyarakat karena mereka tidak mempunyai pasangan
tetap.
Ketiga, pengidap HIV/AIDS tidak otomatis menularkan HIV kepada 10 orang.
Misalnya, seorang bayi yang tertular HIV dari ibunya, bagaimana bayi itu bisa
menularkan HIV kepada 10 orang? Seorang perempuan, dalam hal ini bukan PSK, yang
mengidap HIV/AIDS pun hanya bisa menularkan HIV kepada 10 orang jika dia
selingkuh atau menikah dengan atau ngeseks tanpa kondom sebanyak 1.000 kali dengan banyak laki-laki. Teori menyebutkan probabilitas penularan HIV dari pengidap HIV ke orang lain melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, adalah 1:100. Artinya, dalam 100 kali hubungan seksual ada 1 kali risiko terjadi penularan. Maka, agar terjadi penularan kepada 10 laki-laki, diperlukan hubungan seskual 1.000 kali dengan banyak laki-laki.
Keempat, apa yang dimaksud dengan ‘penyakit yang sangat membahayakan’? Semua
penyakit berbahaya dan membahayakan.
Kelima, sosialisasi sudah dilakukan sejak awal epidemi di Indonesia, tapi tetap
tidak berguna karena informasi HIV/AIDS dibalut dengan norma, moral, dan agama
sehingga yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS.
Maka, yang diperlukan di Kab
Cianjur adalah intervensi melalui regulasi agar laki-laki yang ngeseks dengan
perempuan yang perilaku seksnya berisiko, yaitu:
(1) PSK langsung yaitu PSK
yang kasat mata, seperti PSK di lokasi atau lokalisasi pelacuran, di jalanan,
dan tempat lain.
(2) PSK tidak langsung yaitu
PSK yang tidak kasat mata, seperti cewek pemijat di panti pijat plus-plus,
karyawati salon kecantikan di salon plus-plus, cewek kafe, cewek pub, cewek
disko, cewek kafe remang-remang, ABG, ‘cewek kampus’, ‘ayam kampus’, ibu-ibu,
cewek panggilan, cewek gratifikasi seks, dll.
(3) Perempuan yang tidak
termasuk PSK langsung dan PSK tidak langsung, yaitu perempuan yang sering
kawin-cerai, perempuan yang sering melakukan nikah mut’ah, dll.
Tapi, yang bisa diintervensi
melalui regulasi hanya PSK langsung yang prakteknya dilokalisir yaitu di
lokalisasi pelacuran karena germo atau mucikari diberikan izin usaha sehingga
bisa dijerat dengan hukum. Artinya, di izin usaha disebutkan kewajiban germo
dengan sanksi yang berat.
Program berupa intervensi
itu sudah dijalankan di Thailand yang disebut sebagai ‘wajib kondom 100 persen’
bagi laki-laki dewasa yang ngeseks dengan PSK di lokalisasi pelacuran. Sanksi
yang dihadapi oleh germo adalah peringatan sampai penutupan usaha jika ada PSK
yang mengidap IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja
singa/sifilis, virus hepatitis B, klamidia, dll.). Secara rutin dilakukan
survailans IMS terhadap PSK.
Persoalan di Kab Cianjur
adalah pelacuran tidak dilokalisir sehingga program ‘wajib kondom 100 persen’
tidak bisa dijalankan secara efektif.
Dengan kasus kumulatif
HIV/AIDS sampai tahun 2014 sebanyak 480 orang merupakan persoalan besar bagi
Kab Cianjur. Apalagi di tahun ini saja sudah ada 25 pengidap HIV/AIDS yang meninggal.
Laki-laki dan perempuan dewasa pengidap HIV/AIDS yang meninggal sudah
menularkan HIV/AIDS ke orang lain sebelum dia meninggal.
Kematian pengidap HIV/AIDS
terjadi pada masa AIDS yang secara statistik terjadi antara 5 - 15 tahun
setelah terular HIV. Itu artinya pada rentang waktu 5-15 tahun seorang pengidap
HIV/AIDS yang minggal sudah berisiko menularkan HIV ke banyak orang. Jika di
antaranya ada PSK, maka seorang PSK sudah melayani laki-laki sebanyak 3.600 – 108.000
(1 PSK x 3 laki-laki/malam x 20 hari/bulan x 5 tahun atau 15 tahun). Mereka ini
berisiko tertular HIV/AIDS.
Disebutkan dalam berita di wilayah pariwisata Cipanas,
Cianjur, Sindangbarang dan Cidaun dipetakan sebagai daerah yang rentan
penyebaran HIV/AIDS.
Pertanyaannya adalah: Mengapa di wilayah-wilayah itu
disebutkan sebagai daerah yang rentan penyebaran HIV/AIDS?
Dikatakan oleh Cicih: "Ini perlu perhatian serius
jika ingin menekan penularannya.”
Dalam berita tidak ada penjelasan faktor risiko (cara
penularan) penularan HIV/AIDS yang terjadi di wilayah-wilayah yang disebut
rentan, sehingga tidak jelas langkah apa yang akan dilakukan untuk menekan
penyebaran HIV/AIDS.
Jika faktor risiko adalah hubungan seksual, maka itu
artinya program yang pas adalah ‘wajib kondom 100 persen’. Persoalan akan muncul: Apakah pelacuran di
wilayah-wilayah itu dilokalisir?
Kalau tidak dilokalisir, maka itu artinya tidak ada
program yang konkret yang bisa dijalankan untuk menanggulangi penyebaran
HIV/AIDS.
Disebutkan pula: Dengan gencarnya sosialisasi, semakin
tumbuhkembangnya kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri. Sistim mobile
vct mengungkap banyak penderita bisa terdeteksi.
Yang harus memeriksakan diri bukan masyarakat, tapi
orang-orang yang perilaku seksnya berisiko tertular HIV/AIDS, terutama
laki-laki dewasa yang sering ngeseks tanpa kondom dengan PSK langsung dan PSK
tidak langsung, perempuan hamil, serta perempuan pelaku kawin-cerai.
Kalau hanya mengandalkan sosialisasi, penanggulangan
HIV/AIDS di Kab Cianjur yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru pada
laki-laki yang ngeseks tanpa kondom dengan PSK tidak akan bisa dicapai kalau
tidak ada intervensi berupa program ‘wajib kondom 100 persen’.
Maka, Pemkab Cianjur tinggal menunggu ‘ledakan AIDS’. ***
Maka, Pemkab Cianjur tinggal menunggu ‘ledakan AIDS’. ***