19 Juli 2014

Pasca Penutupan “Dolly”, Kasus HIV/AIDS (Akan) Banyak Terdeteksi pada Pegawai, Aparat dan Pengusaha

Oleh Syaiful W. HarahapAIDS Watch Indonesia

Koq bisa?

Itulah realitas sosial, khususnya di Surabaya, karena biaya untuk melacur yang sangat besar. Polda Jatim, misalnya, menangkap tiga germo (KBBI: induk semang bagi perempuan pelacur; muncikari) yang mempekerjakan cewek-cewek panggilan yang tinggal di apartemen mewah dengan tarif Rp 5 juta.

Tiga germo yang ditangkap polisi itu adalah pria yang tinggal di Surabaya, mereka adalah Gery, 29 tahun, asal NTT, Indro dan Halim keduanya asal Jakarta (tribunNews.com, 18/7-2014).

Cewek-cewek panggilan yang datang dengan menyetir sendiri mobil mewah mereka hanya mau “berlaga” di hotel bintang lima. Nah, itu artinya sekali “tembak” membutuhkan uang minimal Rp 7,5 juta.

Nah, siapa yang punya uang sebesar itu? Tentu saja hanya pegawai, aparat dan pengusaha dengan penghasilan besar dan mempunyai sumber dana yang tidak terbatas hanya pada gaji atau upah bulanan.

Selain yang punya uang, yang bisa “mencicipi” cewek-cewek kelas atas itu adalah mereka yang dapat “durian runtuh” yaitu pegawai, aparat dan pengusaha sebagai imbalan atau pelicin untuk menggolkan sesuatu sebagai cewek gratifikasi seks.

Sedangkan kalangan menengah ke bawah tidak mempunyai “peraduan” yang terjangkau lagi karena tempat pelacuran dengan tarif Rp 50.000 - Rp 250.000 sudah tidak ada lagi setelah “Dolly” dan tempat pelacuran lain ditutup oleh Pemkot Surabaya.

Kalangan berkantong tipis akan bergerilya mencari pelacur yang sesuai dengan koceknya di berbagai tempat. Dan, itu tidak sulit karena ada saja tempat yang menyediakan pelacur kelas bawah dengan perantaraan tukang becak, tukang ojek, sopir taksi, karyawan penginapan dan losme, dll.

Cewek-cewek panggilan tsb. adalah perempuan yang perilakunya berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV/AIDS karena mereka melayani laki-laki yang berganti-ganti untuk melakukan hubungan seksual dengan kondisi laki-laki tsb. tidak memakai kondom.

Dalam kondisi lain cewek-cewek panggilan itu menjadi cewek gratifikasi seks yang diumpankan kepada pegawai, aparat dan pengusaha. Jika ini terjadi maka laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan cewek gratifikasi seks berisiko tinggi tertular HIV jika tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual.

Dalam bahasa lain cewek-cewek panggilan dan cewek-cewek gratifikasi seks adalah pekerja seks komersial (PSK) tidak langsung yaitu PSK yang melakukan praktek pelacuran yang tidak kasatmata. Mereka adalah pelacur yang tidak bisa dilihat dengan mata telanjang karena mereka “main” di hotel berbintang, bahkan ada yang hanya mau di hotel bintang lima.

Celakanya, tidak ada sosialisasi pemakaian kondom pada laki-laki ketika melakukan hubungan seksual dengan cewek panggilan dan cewek gratifikasi seks. Mereka tidak bisa diintervensi karena tidak tinggal di tempat setelah melayani laki-laki “berlayar”. Mereka hanya datang setelah ada “deal” melalui germo, lalu keluar kamar hotel setelah laki-laki “berlabuh” di peraduan.

Begitu juga dengan pelacuran yang tidak dilokalisir akan menjadi ‘sentral’ penyebaran HIV yaitu dari laki-laki ke PSK dan dari PSK ke laki-laki karena intervensi sosialisasi kondom pun tidak bisa dilakukan terhadap pelacur yang tidak dilokalisir.

Celakanya, ada mitos (anggapan yang salah) bahwa penyebaran HIV/AIDS hanya terjadi pada pelacuran di lokasi atau lokalisasi pelacuran. Ini yang menyesatkan tapi sudah menjadi acuan laki-laki ‘hidung belang’. Padahal, yang terjadi justru sebaliknya. Pelacuran yang dilokalisir bisa diintervensi untuk sosialisasi kondom, sehingga insiden infeksi HIV baru bisa diturunkan.

Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Surabaya sampai Mei bulan 2014 dilaporkan 1.035 yang terdiri atas 672 HIV dan 363 AIDS (news.detik.com, 17/7-2014). Angka ini tentulah tidak bisa dianggap sepele karena angka ini pun bukan jumlah penduduk yang mengidap HIV/AIDS karena banyak penduduk Kota Surabaya yang tidak terdeteksi mengidap HIV/AIDS yang dikenal sebagai dark number.

Maka, biar pun “Dolly” dkk. ditutup penyebaran HIV/AIDS di Kota Surubaya akan terus terjadi, al. dengan mata rantai penduduk yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi, serta laki-laki yang ngeseks tanpa kondom dengan cewek-cewek panggilan kelas atas dan dengan cewek gratifikasi seks.

Pada gilirannya HIV/AIDS akan menyebar ke istri dan terakhir HIV akan berlabuh di tubuh anak-anak yang dilahirkan oleh ibu-ibu yang mengidap HIV/AIDS karena tertular dari suaminya.

Dengan kondisi di atas, itu artinya Pemkot Surabaya tinggal menunggu waktu saja untuk “panen AIDS”. ***

18 Juli 2014

Pesawat Malaysia Airlines #MH17 Angkut Peserta Konferensi AIDS d Melbourne


Jakarta, aidsindonesia.com (18/7-2014) - Pemerintah Australia, Jumat (18/7/2014), membenarkan informasi beberapa penumpang di pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH17 yang jatuh adalah peserta konferensi AIDS Internasional di Melbourne, Australia, 20-25 Juli 2014. 

Dilansir dari Reuters, penyelenggaraan konferensi AIDS tersebut rencananya digelar selama seminggu dengan beberapa peserta dari Belanda. Salah satu pembicara yang dijadwalkan hadir pada konferensi ke-20 ini adalah mantan Presiden AS Bill Clinton.

"Sejumlah orang yang berada di pesawat dalam penerbangan untuk konferensi AIDS internasional," kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop membenarkan kabar tersebut. 

Bishop menegaskan, setidaknya 27 warga Australia, termasuk di antara 298 penumpang pesawat Boeing yang dianggap pesawat jet teraman tersebut.

Pesawat Malaysia Airlines MH17 dari Amsterdam dengan Kuala Lumpur memang terhubung dengan penerbangan di Perth, Australia Barat.

Sementara itu, Direktur UNAIDS, lembaga PBB yang menangani masalah HIV/AIDS, Michael Sidibe, melalui akun Twitter-nya, mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga penumpang yang akan menghadiri konferensi tersebut.

"Saat ini waktu yang sangat sedih dan sensitif. IAS dengan keluarga internasional kami mengirimkan belasungkawa kepada orang terkasih dari mereka yang hilang pada tragedi ini," kata Michael Sidibe di Melbourne.

Pemerintah Ukraina sebelumnya menuduh "teroris" yang berjuang untuk menyatukan Ukraina timur dengan Rusia telah menembak jatuh Boeing dengan nomor seri 777-200 tersebut. Namun, para pemberontak menolak bertanggung jawab.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan, jika jatuhnya sebuah pesawat Malaysia di wilayah Ukraina timur adalah tindakan yang disengaja, itu adalah kejahatan yang tak termaafkan dan pelakunya harus segera dibawa ke pengadilan.(Akhmad Dani/kompas.com)

16 Juli 2014

Enam Balita Di Luwu Raya Terjangkit HIV / AIDS

Palopo, aidsindonesia.com (14/7-2014) - Sebanyak 94 warga Luwu Raya dan Tana Toraja yang terjangkit penyakit HIV / AIDS selama delapan tahun terakhir ini atau sejak tahun 2006 hingga juni tahun 2014.

Pengelola program KPA, Y. D. Yoshita, mengatakan dari 94 warga Luwu Raya dan Toraja yang terjangkit HIV/AIDS, enam diantaranya yang masih berusia tiga tahun yang terdiri dari dua orang warga Palopo, dua orang dari Kabupaten Luwu, satu orang dari Tana Toraja dan satu orang dari Kabupaten Luwu Utara, senin (14/07).

Ia menambahkan rata – rata para balita yang terkena penyakit HIV/AIDS disebabkan karena terinveksi dari ibunya.
  
“Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terkena penyakit HIV / AIDS rata – rata ditularkan oleh suaminya yang pekerjaanya seperti pelaut dan sopir mobil sehingga ikut terinveksi kepada anaknya setelah dilahirkan” ungkap Yoshita. (Sudirman/tribunNews.com).

Sebanyak 478 Ibu di Malang Tertular HIV/AIDS

Malang, aidsindonesia.com (18/6-2014) - Jumlah orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kota Malang terus meningkat. Selama 1997-2013 total jumlah ODHA sebanyak 2.728 orang. Sedangkan selama setahun terakhir bertambah menjadi 2.929 orang. "Jumlah ODHA dari kalangan ibu rumah tangga meningkat signifikan," kata Kepala Bidang Pencegahan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Malang Nusindrati, Rabu 18 Juni 2014.
ODHA dari kalangan ibu rumah tangga mencapai 16,27 persen atau sekitar 478 jiwa. Kecenderungannya terus meningkat setiap tahun. Selama ini potensi penularan HIV/AIDS ada pada orang yang berisiko tinggi. Ibu rumah tangga tertular dari suami atau perilaku yang berisiko sebelum berumah tangga. Jika ibu sudah menjadi ODHA, bayi yang dilahirkan berpotensi besar tertular HIV/AIDS.
"Kecenderungan penularan ke ibu rumah tangga naik 1 persen per tahun. Sangat mengkhawatirkan." Sedangkan ODHA dari kalangan anak-anak mencapai 3,29 persen atau 115 jiwa. Adapun ODHA dari kalangan pengguna narkoba suntik justru menurun. Diperkirakan kampanye mencegah penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik secara bergantian lumayan berhasil. Pada 2000-an, pengguna narkoba yang tertular mencapai 70 persen, sekarang turun menjadi 35 persen.
"Kesadaran pengguna narkoba suntik cukup tinggi," tutur Nusindrati. Data ODHA diperoleh dari pemeriksaan secara sukarela atau voluntary counseling test  (VCT). Pelayanan VCT diberikan di Rumah Sakit Saiful Anwar, Rumah Sakit Islam Malang, Puskesmas Dinoyo, dan Puskesmas Kendalkerep. Jumlah ODHA diprediksi lebih besar dibanding data hasil pemeriksaan.
ODHA mendapat pelayanan obat gratis bagi yang bersedia memeriksa secara sukarela. Dinas Kesehatan Kota Malang bekerja sama dengan sejumlah aktivis yang giat mengkampanyekan dan mengendalikan penularan HIV/AIDS. Pola kerja sama ini dianggap jitu mencegah penularan virus yang belum ditemukan obatnya tersebut.
Direktur Yayasan Paramitra Asiah Sugianto mengatakan pihaknya menemukan sejumlah ODHA dari kalangan pekerja seks yang tetap bekerja di sejumlah lokalisasi. Namun mereka diminta melakukan hubungan seksual yang aman dengan menggunakan kondom agar penyakit yang menyerang kekebalan tubuh tersebut tak menular ke orang lain.
"Jika dipulangkan atau melarang mereka bekerja, justru melanggar HAM," kata Asiah. Paramitra yang mendampingi ODHA mengizinkan pekerja seks bekerja dengan pengawasan ketat, seperti memastikan kondisi kesehatannya tetap stabil. Menurut dia, pekerja seks memiliki kesadaran tinggi terhadap kesehatan reproduksi. “Mereka rutin memeriksakan kesehatan reproduksi ke klinik VCT.” EKO WIDIANTO/tempo.co

7 Balita di Palopo Positif HIV/AIDS

Palopo, aidsindonesia.com (15/7-2014) - Komisi PenanggulanganAids Kota Palopo mengidentifikasi tujuh balita yang terindikasi positif HIV/AIDS dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pengelola program Komisi Penanggulangan AIDS Kota Palopo, Yohana Darma Yosita, megatakan dua dari tujuh balita itu tinggal di Palopo dan sisanya ada di Luwu Raya.
"Mereka positif mengidap HIV/AIDS karena ibunya penderita AIDS," kata Yohana kepada Tempo, Senin 14 Juli 2014. Para ibu rumah tangga yang mengidap AIDS ini, menurut Yohana, sebagian besar memiliki suami yang bekerja sebagai pelaut dan sopir.
Mereka, Yohana melanjutkan, adalah pengguna narkoba dan sering melakukan hubungan seks dengan berganti-ganti pasangan. Yohana menambahkan, selain tujuh balita tadi, Komisi Penanggulangan AIDS juga mencatat ada seorang mahasiswa dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang positif mengidap HIV/AIDS.
Total pengidap HIV/AIDS di Palopo dalam kurun waktu 2006 sampai 2014 sebanyak 94 orang. Dari jumlah itu, 33 diantaranya dalam perawatan, 20 hilang kontak, dan sisanya meninggal duniaHASWADI /tempo.co

Puluhan Bayi dan Bocah di Kalsel Kena HIV/AIDS

Banjarmasin, aidsindonesia.com (15/7-2014) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA) Kalimantan Selatan mencatat 26 bocah di Kalsel terjangkit HIV/AIDS. "Tujuh di antaranya bayi," kata Kepala BPPA Kalsel Heryati di depan rombongan Komisi VIII DPR saat berkunjung ke Kalsel, Selasa (15/7/2014).

Heryati mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalsel, sejak 2002 hingga 2013, terdata sebanyak 707 kasus penderita HIV/AIDS di 13 kabupaten/kota Kalsel.
Serangan HIV/AIDS terbanyak menimpa pekerja seks komersial: 222 terkena HIV dan 18 terjangkit AIDS.

HIV/AIDS juga merambah ke masyarakat umum, termasuk ibu rumah tangga. Tercatat 79 ibu rumah tangga terkena penyakit ini. Kasus HIV/AIDS juga menyerang tenaga nonprofesional, sebanyak 79 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Kalsel Rusdiansyah mengatakan, untuk menekan penyebaran dan penularan HIV/AIDS, pihaknya telah menetapkan 53 puskesmas dan dua rumah sakit--RSUD Ulin dan RSUD Anshari Selah Banjarmasin--sebagai pusat konseling dan penanganan penderita HIV/AIDS.

"Kami juga aktif melakukan berbagai kegiatan sosialisasi maupun pemberian obat HIV/AIDS berupa antiretroviral (ARV) secara gratis kepada penderita," kata Rusdiansyah.
(Ich/news.metrotvnews.com)

13 Juli 2014

Siswa SMA di Klaten Idap HIV/AIDS Bukan Turunan dari Orang Tua

Oleh Syaiful W. HarahapAIDS Watch Indonesia

Jakarta, aidsindonesia.com (14/7-2014) - “ …. KPA kemudian menelusuri tentang dugaan penyebab pelajar terkena HIV. Ternyata diketahui bahwa orangtua pelajar itu merupakan penderita AIDS, sehingga penularan penyakit disebabkan karena faktor keturunan.” Ini pernyataan dalam berita ”Pelajar SMA di Klaten Positif HIV” (solopos.com, 11/7-2014).

Pernyataan ini menunjukkan petugas KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) pun ternyata tidak memahami HIV/AIDS sebagai fakta medis. Pernyataan tsb. menjungkirbalikkan akal sehat karena HIV adalah virus yang menular bukan penyakit yang diturunkan secara genetika.

Secara medis penularan HIV/AIDS al. melalui hubungan seksual (vaginal dan anal), di dalam dan di luar nikah, dengan yang mengidap HIV/AIDS dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom.

Nah, jika KPA Klaten tetap ngotot mengatakan bahwa pelajar SMA itu tertular dari orang tuanya yang mengidap HIV/AIDS, maka penularan terjadi: (a) Saat pelajar itu di dalam kandungan ibunya, (b) Ketika pelajar itu dilahirkan waktu persalinan, dan (c) Ketika menyusui dengan air susu ibu (ASI). Ini terjadi kalau ibu pelajar itu mengidap HIV/AIDS.

Kalau yang mengidap HIV/AIDS adalah ayah pelajar SMA itu, maka penularan bisa terjadi: (d) Melalui hubungan seks anal kalau pelajar SMA itu laki-laki, (e) Melalui seks vaginal (kalau pelajar SMA itu perempuan) dan (f) transfusi darah yang memakai darah si ayah yang tidak disaring PMI.

Informasi yang menyesatkan dalam berita ini ada pada pernyataan Fauzi Rivai, pegiat di KPA Klaten: “Pelajar yang mengidap HIV itu tidak merokok dan tidak mengkonsumsi minuman keras. Bahkan, dia cenderung pendiam dan tidak pernah terlibat kenakalan remaja. Kalau dilihat sekilas, tidak jauh berbeda dengan pelajar pada umumnya. Setelah ditelusuri, ternyata virus itu berasal dari orangtuanya.”

Pertama, tidak ada kaitan langsung antara merokok dan minum minuman keras dengan penularan HIV/AIDS.

Kedua, tidak ada kaitan langsung antara sifat pendiam dan kenakalan remaja dengan penularan HIV/AIDS.

Amatlah naif kalau kemduian Fauzi mengatakan bahwa hasil penelusurannya membuktikan virus yang ada di tubuh pelajar SMA itu berasal dari orang tunya. Kemungkinan itu hanya terjadi ketika pelajar SMA itu dikandungan ibunya.

Dalam berita tidak dijelaskan siapa di antara orang tua pelajar SMA itu yang mengidap HIV/AIDS.

Jika pelajar SMA itu tertular dari ibunya, maka pelajar SMA itu amat beruntung karena belasan tahun bisa bertahan tanpa dukungan obat dan pendampingan.

Informasi lain yang tidak muncul dalam berita adalah tidak dijelaskan kapan dan bagaimana pelajar SMA itu terdeteksi mengidap HIV/AIDS. Informasi ini penting karena akan memberikan gambaran yang ril tentang faktor risiko (cara penularan) terhadap pelajar SMA tsb.

Disebutkan dalam berita ”Namun, ia tidak bisa membeberkan identitas pelajar tersebut karena ada kode etik bahwa identitas pengidap HIV/AIDS harus dirahasiakan.” Pernyataan ini mendorong masyarakat melihat Odha (Orang dengan HIV/AIDS) sebagai orang-orang yang diistimewakan sehingga akan muncul stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap Odha.

Secara medis semua informasi tentang penyakit dan pasien: nama, alamat, jenis penyakit dan tindakan medis adalah rahasia yang dikenal sebagai medical record. Informasi ini bisa dipublikasikan atas izin ybs. Maka, kerahasiaan tentang penyakit bukan hanya pada Odha tapi semua orang.


Selama ini banyak kalangan yang selalu menyalahkan wartawan dalam penulisan berita HIV/AIDS, tapi fakta ini membuktikan bahwa justru narasumber, bahkan orang KPA, yang memberikan informasi yang ngawur. Celakanya, wartawan pun tidak mencari narasumber lain agar berita yang dia tulis lebih baik. ***

Tantangan Untuk Pemerintah Baru: Menurunkan Insiden Infeksi HIV/AIDS


Oleh Syaiful W. Harahapbaranews.co

Indonesia merupakan negara ketiga di Asia setelah Tiongkok dan India dengan angka pertambahan kasus HIV baru yang tertinggi. Sampai Desember 2013 sudah dilaporkan 164.442 kasus HIV/AIDS yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Ini merupakan tantangan bagi pemerintah baru priode 2014-2019.

Sejak awal epidemi HIV/AIDS di Indonesia (1987) sampai sekarang pemerintah sama sekali tidak mempunyai program yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di masayarakat. Presiden dan wakil presiden baru berpeluang menurunkan insiden infeksi HIV baru sehingga menyelamatkan Indonesia dari “kiamat AIDS”.

Epidemi HIV/AIDS akan menggerogoti dana pembangunan di kawasan Asia Pasifik. Ini prediksi kalangan ahli di akhir tahun 1990-an. Hal ini terbukti karena insiden infeksi HIV baru di kawasan Asia Pasifik justru terus meroket, sedangkan di kawasan Afrika, Eropa Barat, Amerika Serikat dan Australia justru mulai mendatar. Penyebaran HIV/AIDS di kawasan Asia Pasifik akan membuat banyak penduduk di kawasan ini yang tertular HIV karena 60 persen penduduk dunia bermukim di kawasan Asia Pasifik (AIDS Menggerogoti Ekonomi Asia Pasifik, Tabloid Mutiara, 11-17 November 1997).

Secara global laporan UNAIDS pada tahun 2013 diperkirakan 35,3 juta penduduk dunia hidup dengan HIV/AIDS. Dari jumlah ini 2,1 juta HIV/AIDS terdeteksi pada penduduk usia 10-19 tahun. Sejak kasus AIDS pertama terdeteksi diperkirakan 36 juta penduduk dunia meninggal karena penyakit terkait AIDS. Perkiraan WHO pada tahun 2012 sekitar 2,3 juta penduduk dunia tertular HIV/AIDS.

Kasus AIDS Pertama

Sedangkan secara nasional sampai Desember 2013 kasus kumulatif HIV/AIDS mencapai 164.442 yang terdiri atas 118.792 HIV dan 45.650 AIDS dengan 9.585 kematian.

Penyebaran kasus HIV/AIDS sudah terjadi di seluruh wilayah Nusantara mulai dari Aceh sampai Papua. Bahkan, di 22 provinsi kasus HIV/AIDS di atas 1.000, sedangkan di beberapa provinsi lain kasus HIV/AIDS justru sudah mencapai belasan dan puluhan ribu (Tabel I).

Kasus-kasus HIV yang terdeteksi akan masuk ke masa AIDS antara 5-15 tahun kemudian sehingga di bebarapa daerah dengan jumlah kasus HIV yang mencapai ribuan kelak akan terjadi “ledakan AIDS”.

Itu artinya penyebaran HIV/AIDS di Indonesia sudah berada pada kondisi yang sangat mengkhawatirkan karena selama ini tidak ada penanggulangan yang komprehensif. Maka, ini merupakan tantangan besar dan berat bagi pemerintah baru karena menyangkut kelangsungan hidup rakyat Indonesia.

Kasus HIV/AIDS yang dilaporkan di Indonesia sampai Desember 2013 yaitu 164.442 tidak menggambarkan jumlah kasus yang sebenarnya di masyarakat karena epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es (iceberg phonomenon). Kasus yang dilaporkan (164.442) digambarkan sebagai punak gunung es yang muncul ke  atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang ada di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan gunung es yang ada di bawah permukaan air laut (Gambar 1).

Maka, yang menjadi tantangan bagi pemerintah baru adalah mendeteksi kasus-kasus HIV/AIDS yang belum terdeteksi yaitu yang ada di masyarakat. Jumlah kasus yang tidak terdeteksi terus bertambah seperti deret ukur sedangkan penemuan kasus baru hanya seperti deret hitung.

Itu semua terjadi karena penanggulangan epidemi HIV/AIDS yang dilakukan pemerintah sejak awal epidemi di Indonesia (1987) sampai sekarang tidak konkret. Penanggulangan hanya dengan orasi moral yang mengedepankan mitos (anggapan yang salah tentang HIV/AIDS) bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berbudaya, beradab, dan beragama sehingga tidak mungkin tertular HIV/AIDS.

Maka, kesalahan besar pemerintah dalam penanggulangan HIV/AIDS adalah menjadikan kasus kematian wisatawan Belanda yang meninggal di RS Sanglah, Denpasar, Bali, pada tahun 1987 sebagai kasus pertama di Indonesia. Soalnya, sejak epidemi HIV/AIDS menjadi persoalan di banyak negara di dunia dan mereka langsung menanganinya dengan cara-cara yang realistis, di Indonesia justru sebaliknya.

Pemerintah menyangkal semua kemungkinan bahwa HIV/AIDS akan masuk ke Indonesia, misalnya dengan mengatakan bahwa HIV/AIDS hanya terjadi di Barat, merupakan penyakit kalangan homoseksual, dll. Ketika kematian wisatawan Belanda itu ditetapkan pemerintah sebagai kasus pertama, maka ada empat hal yang selama ini dijadikan pemerintah sebagai penolakan terhadap HIV/AIDS ada pada kasus tsb., yaitu: (a) HIV/AIDS datang dari luar negeri, (b) HIV/AIDS penyakit homoseksual, dan (c) HIV/AIDS berkecamuk di Barat, dan (d) HIV/AIDS penyakit orang bule.

Maka, empat hal itu ada pada wisatawan Belanda yang meninggal itu.  Itulah salah satu hal yang membuat penanggulangan HIV/AIDS sulit dilakukan karena sebagian orang merasa perilakunya tidak berisiko tertular HIV/AIDS karena mereka tidak termasuk dalam empat faktor di atas.

Pada Kongres AIDS Internasional  Asia Pasifik VI (The Sixth International Congress on AIDS in Asia and the Pacific) di Melbourne, Australia, Oktober 2001, Dr Peter Piot, Direktur Eksekutif UNAIDS (Badan PBB yang khusus menangani HIV/AIDS) dalam pidato pembukaan secara khusus menyoroti peningkatan epidemi HIV di kalangan IDU (injecting drug use yaitu penyalahguna narkoba dengan jarum suntik) di Indonesia.

Ketika itu laporan Ditjen PPM & PL Depkes menyebutkan jumlah kasus HIV/AIDS sampai 30 Juni 2001 tercatat pada kalangan penyalahguna narkoba adalah 415, yang terdiri atas 309 HIV dan 106 AIDS. Sedangkan perkiraan kalangan ahli pada saat itu jumlah kasus HIV/AIDS pada kalangan penyalahguna narkoba antara 60.000 - 80.000 (AIDS di Indonesia Menjadi Sorotan, Harian “Suara Pembaruan”, 6 Oktober 2001).

Warung Tembak

Sayang, peringatan Dr Piot itu tidak ditanggapai dengan baik oleh pemerintah kala itu. Akibatnya, penyebaran HIV, terutama melalui jarum suntik pada kalangan penyalahgunaan narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya), terus terjadi yang pada gilirannya berimbas ke masyarakat luas.

Dengan 45.650 kasus AIDS yang dilaporkan ada 7.962 kasus AIDS dengan faktor risiko penyalahguna narkoba. Jika mereka ini mempunyai pasangan seks atau melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK), maka ada 7.962 orang yang berisiko tertular HIV. Jika istri mereka tertular HIV, maka ada pula risiko penularan ke bayi yang mereka kandung kelak.

Penyebaran HIV/AIDS pada penyalahguna narkoba terjadi karena mereka, rata-rata antara 3-5 orang, memakai narkoba dengan jarum suntik yang dipakai secara bersama-sama dengan bergiliran. Jika di antara mereka ada yang mengidap HIV/AIDS, maka teman-teman yang sama-sama menyuntikkan narkoba pun berisiko tertular HIV/AIDS.

Penyalahguna narkoba menjadi jembatan penyebaran HIV/AIDS dari lingkungan penyalahguna narkoba ke masyarakat, terutama melalui hubungan seksual yang tidak mana yaitu tidak memakai kondom di dalam dan di luar nikah. Penyalahguna narkoba mempunyai pasangan seks, seperti pacar, istri atau PSK.

Langkah konkret untuk memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS di kalangan penyalahguna narkoba dengan jarum suntik ada negara yang menjalankan program ‘pertukaran jarum suntik’. Caranya adalah dengan membagi-bagikan jarum suntik yang steril kepada penyalahguna narkoba agar mereka tidak memakai jarum secara bergantian. Ada pula negara yang menyediakan tempat menyuntik disebut “shooting galeries”, semacam sanggar tempat menyuntik atau “warung tembak”. Penyalahguna narkoba datang ke tempat itu membawa narkoba untuk disuntikkan dengan jarum yang steril.

Indonesia menalankan program rumatan metadon yaitu mengganti narkoba suntik dengan narkoba sinstetis yang disebut metadon dalam bentuk cair. Penyalahguna narkoba yang memakai jarum suntik dialihkan memakai metadon di sarana kesehatan yang ditunjuk pemerintah. Program ini sangat terbatas dan hanya ada di beberapa kota, maka pemerintah baru ditantang untuk menyediakan rumatan metadon dengan skala nasional.

Selain penyebaran HIV/AIDS secara horizontal dari penyalahguna narkoba ke pasangan seksualnya, seperti istri, penyebaran HIV/AIDS selanjutnya terjadi secara vertikal dari istri ke bayi yang dikandung di istri.

Untuk memutus mata rantai penyebaran HIV dari ibu-ke-bayi yang dikandungnya pasangan pemerintah baru diharapkan bisa merancang UU yang mewajibkan semua perempuan hamil yang berobat dan memeriksakan diri ke sarana kesehatan pemerintah dengan program jaminan gratis dari pemerintah daerah diwajibkan melakukan tes HIV. Ini tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) karena ada pilihan yaitu memerikakan kehamilan ke sarana kesehatan swasta dengan jaminan kesehatan berbayar.

Dengan mengetahui status HIV perempuan hamil, maka bisa dijalankan program pencegahan dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya. Program ini menyelematkan bayi agar tidak tertular HIV dari ibu yang mengandungnya.

Selain itu dideteksi pula satu laki-laki yang mengidap HIV/AIDS yaitu suami atau pasangan perempuan yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS.

Dengan langkah kecil ini saja sudah diputus dua mata rantai penyebaran HIV yaitu dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya dan dari laki-laki suami atau pasangan perempuan yang terdeksi mengidap HIV/AIDS ke istri lain bagi yang beristri lebih dari satu, ke pasangan seks yang lain atau ke PSK.

Memutus mata rantai penyebaran HIV dari ibu-ke-bayi yang dikandungnya sudah mendesak karena sejak tahun 1987 sampai 2013 terdeteksi 6.230 kasus AIDS pada kalangan ibu rumah tangga. Risiko ibu rumah tangga tertular HIV/AIDS kian besar karena catatan Kemenkes RI menunjukkan 4,9 juta ibu rumah tangga menikah dengan laki-laki yang perilaku seksnya berisiko tinggi (tribunNews.com, 25/4-2014). Mereka itu adalah laki-laki atau suami yang sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering berganti-ganti, seperti PSK dan cewek gratifikasi seks.

Tentu angka-angka itu hanya sebagian kecil saja karena banyak perempuan hamil yang mengidap HIV/AIDS tidak terdeteksi. Di Yayasan Pelita Ilmu (YPI), sebuah lembaga yang menangani HIV/AIDS di Jakarta, misalnya, ada 140-an anak-anak mulai dari balita sampai usia SMP yang tertular HIV dari ibu mereka dan sekarang didampingi oleh relawan di YPI.

Gratifikasi Seks

Maka, diperlukan langkah yang konkret dari pemerintah agar anak-anak dengan HIV/AIDS tidak ditolak di sekolah. Soalnya, kalau didirikan sekolah khusus anak-anak dengan HIV/AIDS itu sama saja dengan mendiskriminasi anak-anak tsb.

Untuk itulah pasangan pemerintah baru ditantang untuk meracang UU yang melindungi anak-anak dengan HIV/AIDS agar tidak ditolak di sekolah dan perguruan tinggi serta tidak mengalami stigmatisasi (cap buruk) di masyarakat.

Selain pada penyalahguna narkoba, penyebaran HIV/AIDS juga terjadi melalui laki-laki yang perilaku seksualnya bersiko, yaitu laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah dengan perempuan yang berganti-ganti. Soalnya, perempuan-perempuan itu pun ada kemungkinan juga mempunyai pasangan lain.

Penyebaran yang lain terjadi melalui laki-laki dewasa  yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK.

Kota Batam, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), merupakan salah satu kota yang bisa menjadi ‘pintu masuk’ penyebaran HIV/AIDS secara nasional karena di Batam beroperasi PSK dari banyak daerah di Indonesia (Batam bisa Jadi ”Pintu Masuk” Epidemi HIV/AIDS Nasional, Harian “Sinar Harapan”, 3 Agustus 2001).

Jika ada PSK yang tertular HIV/AIDS di Batam, maka ketika mereka pulang kampung atau mudik mereka menjadi mata rantai penyebaran HIV di kampungnya. Antara lain risiko penularan kepada suami atau pasangan seksualnya di kampung, bisa pula ada di antara mereka yang ‘buka praktek’ di kampung sehingga terjadi penyebaran HIV/AIDS.

Dalam kaitan ini peluang yang dimiliki oleh pasangan pemerintah baru adalah mendorong daerah-daerah ‘pamasok PSK’ ke Batam untuk menjalin kerja sama dengan Pemprov Kepulauan Riau. Kerja sama dimaksud adalah Pemprov Kepri melakukan tes HIV rutin terhadap PSK dengan dukungan daerah-daerah ‘pemasok PSK’ sehingga PSK yang mengidap HIV/AIDS bisa dideteksi agar bisa didampingi jika mereka pulang kampung agar tidak menyebarkan HIV/AIDS.

Ada lagi penyebaran HIV/AIDS yang luput dari perhatian yaitu melalui laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan cewek gratifikasi seks yaitu perempuan yang diberikan kepada mitra bisnis, pejabat negara, dll. sebagai imbalan atau balas jasa (Gratifikasi Seks (Akan) Mendorong Penyebaran HIV/AIDS di Indonesia,  kompasiana.com, 14/1-2014).

Penyebaran HIV/AIDS melalui cewek gratifikasi seks ini sangat tinggi karena: (a) Tidak ada program penjangkuan terhadap cewek gratifikasi, (b) Tidak ada pemantauan pemakaian kondom pada hubungan seksual yang mereka lakukan dengan laki-laki yang menerima mereka sebagai gratifikasi. Kondisi ini membuat hubungan seksual antara cewek gratifikasi seks dengan laki-laki yang menerima gratifikasi itu riskan terjadi penularan HIV/AIDS. Bisa jadi dari cewek ke laki-laki atau sebaliknya.

Terkait dengan gratifikasi seks ini diharapkan pasangan pemerintah baru merancang UU yang melarang gratifikasi seks dan memasukkan gratifikasi seks sebagai tindakan korupsi sehingga pelaku-pelakunya dijerat dengan UU Tipikor.

Langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS melalui hubungan seksual berisiko adalah mendorong perubahan perilaku seks pada laki-laki yang gemar melakukan hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, seperti PSK dan cewek gratifikasi seks.

Laporan Kementerian Kesehatan RI menyebutkan pada tahun 2012 di Indonesia ada 6,7 juta laki-laki beristri yang gemar melakukan hubungan seksual dengan PSK. Dari jumlah ini 2,2 juta di antaranya adalah laki-laki yang mempunyai istri (kompas.com, 3/12-2012). Itu artinya ada 2,2 istri yang berisiko tertular HIV/AIDS dari suaminya karena para suami itu tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK atau dengan cewek gratifikasi seks.

Maka, tidaklah mengherankan kalau kemudian sudah terdeteksi 6.230 ibu rumah tangga dengan kasus AIDS. Jumlah ini akan lebih besar jika ada di antara suami-suami yang mengidap HIV/AIDS mempunyai istri lebih dari satu. Laporan Kemenkes RI menyebutkan sampai 31 Desember 2013 bahwa AIDS duah terdeteksi pada 1.009 anak usia 0-4 tahun.

Risiko penularan HIV/AIDS dari PSK ke laki-laki atau sebaliknya terjadi karena banyak di antara laki-laki pelanggan PSK itu tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK. Data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan hanya 35 persen dari 6,7 juta laki-laki pelanggan PSK yang memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan PSK (kompas.com, 6/12-2012).

Penanggulangan di Hilir

Persoalan yang dihadapi terkait dengan laki-laki pelanggan PSK adalah sejak era reformasi semua daerah menutup lokalisasi pelacuran sehingga praktek pelacuran tersebar luas di sembarang tempat dan sembarang waktu. Jika pelacuran tidak dilokalisir, maka penjangkauan terhadap PSK dan pelanggannya sangat sulit dilakukan sehingga sosialisasi pemakaian kondom bagi laki-laki tidak dapat dijalankan secara efektif.

Langkah konkret yang bisa dilakukan untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki pelanggan PSK adalah melalui intervensi barupa ‘wajib kondom 100 persen’ bagi laki-laki ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK. Ini sudah terbukti menurunkan kasus HIV/AIDS baru di Thailand. Tapi, program ‘wajib kondom 100 persen’ hanya bisa dilakukan kalau pelacuran dilokalisir sehingga program ini tidak bisa dijalankan secara efektif di Indonesia.

Beberapa pemerintah daerah, mulai dari provinsi, kabupaten dan kota menerbitkan peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV/AIDS, tapi perda-perda itu sama sekali tidak bekerja karena pasal-pasal dalam perda-perda tsb. hanya aturan normatif yang dibalut dengan moral.

Perda AIDS di Indonesia, yang pertama diterbitkan di Kab Nabire, Papua, tahun 2003, meniru program ‘wajib kondom 100 persen’ di Thailand. Tapi, karena perda dibuat dengan semangat moral maka perda-perda itu pun hanyalah ‘macan kertas’ yang tidak menukik ke akar persoalan.

Misalnya, dalam perda-perda itu, sampai April 2014 sudah ada 78 perda, selalu disebutkan bahwa mencegah penularan HIV/AIDS dengan cara: (a) Jangan melakukan hubungan seksual sebelum menikah,  (b) Jangan melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang tidak sah, dan (c) Meningkatkan iman dan taqwa.

Tiga cara di atas sama sekali tidak terkait langsung dengan penularan HIV/AIDS karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual (bisa) terjadi di dalam dan di luar nikah kalau salah satu atau kedua pasangan tsb. mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual.

Karena sejak awal epidemi persoalan HIV/AIDS sudah dibumbui dengan moral dan ‘diperkuat’ pula dengan perda-perda AIDS, maka amatlah sulit mengajak laki-laki pelanggan PSK untuk selalu memakai kondom jika melakukan hubungan seksual: (1) dengan perempuan yang berganti-ganti di dalam dan di luar nikah, dan (2) dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK dan cewek gratifikasi.

Kondisinya kian runyam karena program ‘wajib kondom 100 persen’ yang dikembangkan Kemenkes RI dengan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) tidak dijalankan secara komprehensif. Di negara asal program itu, Thailand, ternyata program itu merupakan urutan terakhir (ekor) dari serangkaian program penanggulangan HIV/AIDS dengan skala nasional.

Thailand menjalankan program penanggulangan melalui rangkaian yang sistematis dan berkelanjutan yang dimulai dengan penyebarluasan informasi HIV/AIDS melalui media massa dan terakhir program ‘wajib kondom 100 persen’.

Celakanya, di Indonesia program penanggulangan dimulai dengan ‘wajib kondom 100 persen’ sehingga menimbulkan pro dan kontra yang berkepanjangan. Ini terjadi karena masyarakat belum memahami cara-cara penularan dan pencegahan HIV/AIDS yang konkret, al. dengan kondom (Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia ’Mengekor’ ke Ekor Program Thailand, kompasiana.com, 4/3-2012).

Jika kelak masyarakat tetap menolak lokalisasi pelacuran, maka upaya untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK sangatlah sulit. Ini tantangan terberat bagi pemerintah baru.

Pendekatan secara sosial dan moral terhadap laki-laki pelanggan PSK juga sangat sulit karena praktek pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu. Berbeda halnya jika pelacuran dilokalisir, penjangkauan dan intervensi bisa dilakukan secara efektif.

Selama ini penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia yang konkret dan terukur hanya dilakukan di hilir, al. tes HIV pada perempuan hamil, tes HIV pada pasien-pasien yang berobat ke rumah sakit dengan gejala-gejala terkait HIV/AIDS, dan survailans tes HIV di kalangan PSK dan waria.

Itu artinya pemerintah menunggu bahkan membiarkan penduduk tertular HIV dahulu baru ditangani.

Persoalan besar yang terjadi jika penanggulangan yang konkret hanya dilakukan di hilir adalah sebelum mereka terdeteksi mengidap HIV melalui tes HIV mereka sudah menularkan HIV kepada orang lain. Semua terjadi tanpa disadari.

Wajib Kondom

Orang-orang yang mengidap HIV/AIDS, yaitu: suami menularkan HIV ke istrinya. Perempuan menularkan HIV ke bayi yang dikandungnya, laki-laki menularkan HIV ke pasangan seksnya atau ke PSK.

Terkait dengan pelacuran ada salah kaprah yang sangat fatal yaitu menyebutkan bahwa PSK dan pelacuran sebagai penyebar HIV/AIDS. Ini tidak tepat karena:

(a) Yang menularkan HIV kepada PSK adalah laki-laki yang dalam kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami. Laki-laki ini menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, dan

(b) Laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK tanpa kondom berisiko tertular HIV. Laki-laki yang tertular HIV dari PSK akan menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Langkah konkret yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai (a) dan (b) adalah melalui program ‘wajib kondom 100 persen’ bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK. Tapi, sekali lagi ini hanya bisa dilakukan jika pelacuran dilokal

Karena penolakan yang sangat kuat dari masyarakat sehingga pelacuran tidak bisa dilokalisir, maka langkah konkret yang bisa dilakukan pemerintah baru adalah membuat UU yang mewajibkan konseling pasangan bagi ibu rumah tangga yang sedang hamil ketika memeriksakan kehamilan ke sarana kesehatan pemeintah.

Konseling pasangan dilakukan untuk mengetahui riwayat perilaku seksual suami dan istri mulai dari sebelum menikah dan selama pernikahan. Perilaku seksual salah satu atau kedua pasangan erat kaitannya dengan risiko tertular HIV.

Langkah konkret lain yang bisa dijalankan pemerintah baru untuk mendeteksi HIV/AIDS di masyarakat adalah dengan membuat UU yang mewajibkan semua pasien yang berobat ke sarana kesehatan pemerintah, seperti puskesmas dan rumah sakit, yang memakai dana pemerintah untuk menjalani tes HIV. Ini tidak melanggar HAM karena ada pilihan bagi yang tidak bersedia menjalani tes HIV yaitu berobat ke sarana kesehatan nonpemerintah.

Satu kasus HIV/AIDS terdeteksi, maka satu mata rantai penyebaran HIV diputus. Itu artinya semakin banyak kasus HIV/AIDS terdeteksi, maka kian banyak pula mata rantai penyebaran HIV/AIDS yang diputus.

Selain itu mendeteksi kasus HIV/AIDS pun akan memudahkan upaya pengobatan karena sekarang sudah ada obat antiretroviral (ARV) yaitu obat untuk menghambar pertumbunan HIV di dalam darah. Dengan obat ARV pengidap HIV/AIDS bisa hidup seperti biasa karena obat itu menjaga kondisi fisik dan kesehatan. Orang-orang yang meminum obat ARV pun pada tahap tertentu tidak menularkan HIV ke pasangannya karena virus (HIV) di dalam darahnya ‘tidur’.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah baru adalah dana untuk membeli obat ARV karena obat ini harus diminum seumur hidup. Tapi, orang-orang yang terdeteksi HIV/AIDS tidak semerta meminum obat ARV. Saat ini harga obat ARV Rp 360.000/bulan.

Maka, tanpa langkah-langkah yang konkret, penyebaran HIV/AIDS akan terus terjadi di Indonesia yang kelak akan sampai pada “ledakan AIDS” sehingga menggerogoti APBN (Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara) al. untuk pembelian obat ARV, pengobatan dan perawatan pengidap HIV/AIDS. ***