Oleh Syaiful W.
Harahap – AIDS Watch Indonesia
“Mayoritas
Penderita HIV/AIDS di Luwu adalah Pekerja Tempat Hiburan Malam.” Ini judul
berita di kompas.com (2/12-2014).
Kalau sumber berita dan wartawan yang menulis berita
ini memehami epidemi HIV/AIDS secara komprehensif, maka fakta berupa 12 pekerja
hiburan malam yang mengidap HIV/AIDS merupakan persoalan besar, karena (lihat
gambar):
(1) Yang menularkan HIV/AIDS kepada perempuan atau
cewek pekerja hiburan malam itu adalah laki-laki dewasa penduduk Kab Luwu
Utara. Itu artinya ada 12 laki-laki dewasa penduduk Kab Luwu Utara yang
mengidap HIV/AIDS. Mereka ini jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di
masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar
nikah. Bagi laki-laki yang beristri akan menularkan HIV/AIDS ke istri
(horizontal). Jika istri tertular, maka ada pula risiko penularan kepada bayi
yang dikandungnya (vertikal).
(2) Penyebaran HIV/AIDS pada masyarakat di Kab Luwu
Utara dilakukan oleh laki-laki dewasa yang melakukan hubungan seksual tanpa
kondom dengan 12 cewek pekerja hiburan malam. Laki-laki yang tertular HIV/AIDS
dari cewek pekerja hiburan malam jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di
masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar
nikah. Bagi laki-laki yang beristri akan menularkan HIV/AIDS ke istri
(horizontal). Jika istri tertular, maka ada pula risiko penularan kepada bayi
yang dikandungnya (vertikal).
(3) Seseorang
yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS melalui tes HIV itu artinya ybs. sudah
tertular HIV/AIDS minimal 3 bulan. Maka, dalam rentang waktu 3 bulan ada 2,160 laki-laki
dewasa penduduk Kab Luwu Utara yang berisiko tertular HIV/AIDS yaitu yang
melakukan hubungan seksual dengan cewek pekerja hiburan malam (12 cewek x 3
laki-laki/malam x 20 hari/bulan x 3 bulan).
Salah satu indikator tentang laki-laki
yang membeli seks kepada cewek pekerja hiburan malam adalah kasus HIV/AIDS yang
terdeteksi pada perempuan hamil. Persoalannya adalah ada kemungkinan Pemkab
Luwu Utara tidak mempunyai regulasi untuk mewajibkan perempuan hamil dan
pasangannya untuk konseling dan tes HIV.
Dalam berita disebutkan: Hasil pemeriksaan darah yang digelar oleh Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara terhadap seluruh warganya menunjukkan bahwa
mayoritas penderita HIV/ AIDS di daerah ini adalah pekerja tempat hiburan
malam.
Astaga.
Apa benar semua penduduk Kab Luwu Utara sudah menjalani tes HIV?
Kalau
jawabannya YA, maka ini benar-benar luas biasa karena baru pertama kali di
dunia penduduk sebuah kabupaten menjalani tes HIV.
Lagi
pula tidak ada gunanya melakukan tes HIV kepada semua penduduk karena tidak
semua orang melakukan perilaku berisiko tertular HIV.
Pernyataan
‘.... mayoritas penderita HIV/ AIDS di daerah ini adalah pekerja
tempat hiburan malam’ dikesankan bahwa persoalan ada pada perempuan atau cewek
pekerja tempat hiburan malam. Padahal, seperti dijelaskan di atas persoalan
bukan pada cewek-cewek pekerja tempat hiburan malam itu, tapi ada pada
masyarakat Kab Luwu Utara.
Hal
lain yang luput dari perhatian adalah masa jendela yaitu rentang waktu antara
tertular HIV dan terbentuknya antibody HIV di dalam darah. Ini antara 0-3
bulan. Nah, biar pun Pemkab Luwu Utara melakukan tes HIV kepada semua penduduk
hasilnya tidak bisa dipakai karena bisa saja ada panduduk pada masa jendela
sehingga tes HIV tidak akurat.
Soalnya,
di masa jendela tes HIV dengan ELISA bisa menghasilkan negatif palsu (hasil tes
nonreaktif padahal HIV ada di dalam darah tapi tidaki terdeteksi karena belum
ada antibody HIV) atau positif palsu (hasil tes reaktif tapi HIV belum ada di
dalam darah ada kemungkinan ELISA mendeteksi antibody virus lain di dalam
darah),
Yang perlu dilakukan oleh Pemkab Luwu Utara adalah mencari laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubunan seksual tanpa kondom dengan cewek pekerja hiburan malam dengan membuat peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang mewajikan perempuan hamil dan pasangannya menjalani konseling dan tes HIV. Agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) yang diwajibkan adalah yang berobat ke rumah sakit pemerintah dan puskesmas.
Salain
itu Pemkab Luwu Utara pun perlu melakukan intervensi terhadap tempat-tempat
hiburan malam dengan merangkul germo atau pemilik tempat hiburan agar mereka
memaksa setiap laki-laki memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual
dengan cewek pekerja hiburan malam.
Regulasi
dibuat melalui Perda agar bisa dicantumkan sanksi hukum terhadap germo atau
pemilik tempat hiburan. Dilakukan survailans tes IMS (infeksi menula seksual,
seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepaitis B, klamdia jengger
ayam, dll.), secara rutin terhadap cewek pekerja di tempat hiburan malam. Jika
ada karyawan mereka yang mengidap IMS maka germo atau pemilik tempat hiburan
diberikan hukuman, mulai dari teguran, denda, sampai kurungan.
Tanpa
program penanggulangan yang konkret, maka penyebaran HIV/AIDS di Kab Luwu Utara
akan terus terjadi yang kelak bermuara pada “ledakan AIDS”. ***
Some people always cost you substantial hublot replica sale though such which will almost everyone are able to so you can get the application. This is often authentic notably if you get them all online at which there's a lot of brand names and even retailers which may provide you with them all within tag heuer replica sale that can be very. Regardless make of sit back and watch you need, you're certain to obtain hublot replica uk web based. You can get cartier replica uk besides other brandnames from your pick. Mainly because why these running watches are quite cost effective, purchase simply because most of these running watches while not taking a great find. It is easy to be dressed in distinctive hublot replica uk in copy running watches regularly to help you extraordinary almost everyone.
BalasHapus