Oleh Syaiful W. Harahap – AIDS WatchIndonesia
* SatPol PP Sikka melakukan
perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM
”Usai ditangkap, FDS dijeblos ke dalam sel Pol PP Sikka karena diduga kuat
mengidap penyakit HIV/AIDS sejak lama.” Ini pernyataan dalam berita ”Diduga
Menyebarkan HIV/AIDS, Ayam Kampung Dijeblos ke Sel” (kupang.tribunnews.com,
30/4-2014). Sedangkan di tribunNews.com judul berita adalah: ”Diduga Mengidap
HIV/AIDS, PSK Dijebloskan ke Sel Satpol PP”
FDS alias Ika, 28 tahun, adalah
seorang pekerja seks komersial (PSK) yang ditangkap pada saat razia Polisi
Pamong Praja (Pol PP) Kab Sikka, NTT, di Belang Beach, Kel Wailiti, Kec Alok
Barat, Kab Sikka (28/4/2014).
Dari informasi yang diterbitkan media di atas, ada beberapa hal yang ngawur,
yaitu:
(1) Disebutkan ”diduga kuat mengidap penyakit HIV/AIDS sejak lama.” Status
HIV seseorang tidak bisa diduga-duga karena kepastian seseorang sudah tertular
HIV hanya bisa diketahui melalui tes HIV sesuai dengan standar prosedur operasi
tes HIVyang baku. Maka, tidak ada hak Satpol PP untuk menduga-duga seseorang,
bahkan seorang PSK, terkait dengan status HIV.
(2) Jika FDS kelak terdetesi mengidap HIV/AIDS melalui tes HIV, maka yang
menjadi persoalan besar adalah: (a) laki-laki yang menularkan HIV/AIDS ke FDS
akan menjadi mata rantai penularan HIV di masyarakat, dan (b) laki-laki yang
tertular HIV dari FDS juga akan menjadi mata rantai penyebaran HIV di
masyarakat.
(3) Tidak ada UU yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk
menjebloskan terduga pengidap HIV/AIDS, bahkan pengidap HIV/AIDS, ke sel tahanan.
Maka, perbuatan Satpol PP Sikka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
(4) Penggunaan kata ”ayam” kepada FDS merupakan perbuatan yang merendahkan
harkat dan martabat manusia. Ini juga perbuatan melawan hukum dan pelanggaran
HAM.
Celakanya, wartawan yang meliput kejadian tsb. dan yang menulis berita ini tidak
memakai hati nurani dan nalarnya karena terbukti dari judul dan isi berita
tidak ada pertanyaan kepada Satpol PP tentang dasar hukum menjebloskan orang
yang diduga mengidap HIV/AIDS ke sel tahanan.
Dalam kaitan ini wartawan menempatkan diri pada posisi Satpol PP sebagai
orang dengan kekuasaan penuh (power full
dan voice full) dan menempatkan FDS
pada posisi tanpa dukungan (power less
dan voice less). Ini artinya wartawan
sudah mengabaikan fungsinya pada posisi keberpihakan dan membela orang-orang
yang tertindas dan dibabaikan.
Di bagian disebutkan "Wanita yang kami tangkap ini diduga terkena
penyakit ganas ....” Ini
pernyataan Kasat Pol PP Sikka, Adeodatus Buang da Cunha.
Astaga, ini Pak Ketua rupanya pengetahuannya tentang HIV/AIDS amat dangkal.
HIV/AIDS bukan penyakit ganas tapi penyakit menular seksual yaitu penularannya
al. terjadi melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Dikabarkan di sana ada institusi yaitu Yakkestra Flores. Tapi, mengapa
institusi ini pun tidak mempersoalkan perlakuan SatPol PP terhadap FDS?
Disebutkan lagi oleh Buang bahwa di Kota Maumere ada empat PSK yang perlu
diawasi ketat oleh semua pihak. Buang pun sesumbar: ”Saran saya mereka
harus ditampung dan diawasi khusus karena ada informasi mereka juga sudah
terkena penyakit ganas."
Kalau saja Buang memakai nalar, maka yang perlu dia lakukan adalah mengajak
laki-laki di sana agar tidak melacur. Bukan mengawasi empat PSK itu karena
mengawasi orang tanpa alasan hukum juga merupakan perbuatan yang melawan hukum
dan melanggar HAM.
Langkah SatPol PP Sikka ini membuktikan cara-cara penanggulangan HIV/AIDS
yang tidak pas sehingga penyebaran HIV/AIDS akan terus terjadi di wilayah Kab
Sikka khusunya dan di NTT pada umumnya.
Jika tidak ada langkah konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru
pada laki-laki, maka penyebaran HIV/AIDS di Sikka tinggal menunggu waktu saja
untuk ’ledakan AIDS’. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.