Merauke, aidsindonesia.com (15/4/2014) - Setiap penderita Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV dan
AIDS di Kabupaten Merauke akan didenda Rp50 juta dan hukuman kurungan badan
selama 6 bulan, jika terbukti menularkan penyakit tersebut kepada orang lain.
Demikian disampaikan
Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Merauke, Heni Astuti
Suparman kepada media ini, Senin kemarin. Menurut Heni, penularan yang
disengaja melalui jarum suntik, pisau, transfusi darah dan prilaku seksual.
“Ini bukan hanya bagi
kelompok-kelompok tertentu saja, seperti PSK atau pekerja hiburan malam, tetapi
semua orang. Dalam arti luas, bahwa petugas dan masyarakat yang jika kedapatan
mengidap penyakit IMS, kemudian menularkan ke orang lain, ini akan mendapat
denda dan sanksi,” tegas Heni.
Lanjutnya, setiap petugas kesehatan
wajib melindungi ODHA atau pasien yang terkena gejala-gejala penyakit tersebut
dan harus merahasiakannya. Sedangkan, orang yang sudah positif HIV/AIDS, wajib
melindungi diri serta tidak menularkan penyakit itu kepada orang lain.
“Tidak boleh seenaknya, ketika
sudah kena HIV-AIDS, kedapatan lalu menyebarkan ke orang lain, tentu ditindak
tegas. Para petugas atau siapa saja penggiat HIV, termasuk yang sudah
terinveksi juga dilindungi,” tutur Heni.
Menurut Heni, regulasi itu
mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan
IMS, HIV/AIDS di Kabupaten Merauke yang baru saja diperbarui.
“Perda ini tengah gencar kami
sosialisasikan untuk diterapkan bagi seluruh masyarakat. Tidak hanya terkait
denda, banyak aturan yang harus ditaati dalam Perda itu, termasuk proteksi
secara luas,” tandasnya. (moe/aj/lo1//bintangpapua.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.