Oleh Syaiful W. Harahap
[Pemerhati HIV/AIDS melalui LSM (media watch) “InfoKespro”
Jakarta]
Jakarta, 26 Agustus 2009 - Ketika negara-negara lain banting tulang
menanggulangi HIV/AIDS di awal-awal epidemi pada awal tahun 1980-an Indonesia
justru ‘bersilat lidah’ dengan membusungkan dada mengatakan bahwa HIV/AIDS
tidak akan masuk ke Indonesia karena masyarakatnya berbudaya, religius dan
ber-Pancasila. Begitu pula ketika dalam pidato pembukaan Kongres
Internasional AIDS Asia Pasifik VI, Dr Peter Piot, waktu itu Direktur
Eksekutif UNAIDS, secara khusus menyoroti peningkatan epidemi HIV di
kalangan IDU di Indonesia (AIDS di Indonesia Jadi Sorotan, Syaiful W.
Harahap, Harian “SUARA PEMBARUAN”, 6 Oktober 2001) Tapi, tetap saja
tidak ada reaksi. Ibarat ‘anjing menggonggong kafilah berlalu’.
Tapi, apa yang terjadi satu dekade kemudian? Indonesia merupakan salah satu
dari tiga negara di Asia yang pertambahan kasus HIV/AIDS-nya paling tinggi
setelah India dan Cina. Kalau saja Indonesia mau belajar dari sejarah tentulah
epidemi HIV/AIDS di Indonesia bisa ditanggulangi. Soalnya, Thailand pun ketika
diingatkan oleh ahli-ahli epidemiologi Barat tentang epidemi HIV/AIDS di negeri
itu awal tahun 1990-an penguasa di Neger Gajah Putih itu juga menamping. Mereka
mengatakan masyarakatnya berbudaya dan bergama. Apa yang terjadi satu dekade
kemudian? Kasus HIV/AIDS di sana mendekati angka satu juta. Devisa yang
diperoleh neger itu dari sektor pariwisata yang menjadi andalahnya hanya cukup
untuk dua pertiga untuk dana penanggungalan HIV/AIDS.
Belakangan pakar-pakar epidemiologi di negeri itu putar otak. Mereka
menjalankan serangkaian program yang komprehensif untuk menanggulangi HIV/AIDS.
Salah satu program yang dikabarkan bisa menekan insiden kasus infeksi HIV baru
di kalangan dewasa adalah ‘pemakaian kondom 100 persen’.
Celakanya, Indonesia yang sudah berada pada posisi ‘bak kebakaran jenggot’
meniru program ‘pemakaian kondom 100 persen’ secara telanjang. Hasilnya?
Penolakan besar-besaran. Mengapa hal itu terjadi?
Ternyata ‘pemakaian kondom 100 persen’ yang dijalankan Thailand merupakan
ekor dari serangkaian program yang komprehensif. Maka, Indonesia pun mengekor
ke ekor program.
Program penanggulangan dimulai dari pendidikan masyarakat tentang HIV/AIDS
secara akurat melalui media massa secara intens. Sebaliknya di Indonesia
penyebarluasan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang HIV/AIDS
justru dibalut dengan noram, moral, dan agama sehingga yang muncul hanya mitos
(anggapan yang salah).
Materi KIE AIDS di Indonesia hanya menonjolkan ‘aurat’ (baca: zina).
Akibatnya, muncul kesan yang kuat di Indonesia bahwa penularan HIV melalui
hubungan seks karena zina yaitu hubungan seks dilakukan di luar nikah, seperti
melacur, seks pranikah, jajan, selingkuh, dan homoseksual.
Sebagai fakta medis HIV dalam jumlah yang dapat ditularkan terdapat dalam:
(a) cairan darah (laki-laki dan perempuan), (b) air mani (laki-laki, dalam
sperma tidak ada HIV), (c) cairan vagian (perempuan), (d) air susu ibu/ASI
(perempuan).
Penularan HIV melalui darah (bisa) terjadi jika darah yang mengandung HIV
masuk ke dalam tubuh melalui transfusi darah, jarum suntik, jarum tindik, jarum
akupunktur, jarum tattoo, dan cangkok organ tubuh.
Penularan HIV melalui air mani dan cairan vagina (bsia) terjadi kalau air
mani dan cairan vagina masuk ke dalam tubuh ketika melakukan hubungan seks di
dalam atua di luar nikah jika tidak memakai kondom.
Penularan HIV melalui ASI (bisa) terjadi kalau ASI yang mengandung HIV
masuk ke tubuh melalui proses menyusui.
***
Dalam tulisannya Fajar Hidyanto, dosen tetap FIAI UII, Yogyakarta,
menyebutkan “Selain itu hubungan gelap berganti-ganti pasangan tanpa
menggunakan kondom juga terus menjadi faktor penyebab/epidemi ini bertambah.”
Ini tidak akurat karena penularan HIV melalui hubungan seks terjadi karena
kondisi hubungan seks (salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan laki-laki
tidak memakai kondom) bukan karena sifat hubungan seks (di luar nikah, zina,
jajan, dll.) [“PERDA SYARI’AH UNTUK PENANGGULAN HIV/AIDS” di http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/viewFile/248/243]
Pernyataan “hubungan gelap berganti-ganti pasangan tanpa menggunakan
kondom” sebagai penyebab epidemi HIV tidak akurat karena hal ini dikenal
sebagai perilaku berisiko tinggi tertular HIV. Biar pun hubungan seks gelap,
zina, melacur, jajan, selingkuh, homoseksual kalau kedua-duanya HIV-negatif
maka tidak ada risiko penularan HIV.
Di bagian lain Fajar Hidayanto menyebut “ …. namun kampanye “kondomisasi”
itu sendiri akan memperburuk keadaan, karena justru mendorong langgengnya
penyebab utama AIDS, yaitu kebebasan seksual”. Ini juga tidak akurat.
Pertama, tidak ada kampanye kondomisasi. Yang dilakukan pemerintah dan berbagai
kalangan adalah sosialisasi kondom sebagai alat untuk mencegah penularan HIV
melalui hubungan seks pada perilaku berisiko yaitu (1) hubungan seks di dalam
atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti, dan (2) hubungan seks
di dalam atau di luar nikah dengan seseorang yang sering berganti-ganti
pasangan.
Kedua, tidak ada kaitan langsung antara penyebab utama AIDS
dengan kebebasan seksual. Penularan HIV melalui hubungan seks (bisa) terjadi di
dalam atau di luar nikah kalau salah satu atau kedua-duanya HIV-positif dan
laki-laki tidak memakai kondom setiap kalu melakukan hubungan seks.
Ada pula pernyataan “Tampaknya ada anggapan di sebagian kalangan, bahwa
AIDS hanya masalah kalangan kedokteran. Padahal Keppres No.36 Tahun 1996,
tentang Komisi Penanggulangan AIDS, menetapkan bahwa masalah penanggulangan
AIDS sebenarnya bukan hanya tugas dunia kedokteran, ….”. HIV/AIDS adalah
masalah kedokteran (fakta medis) karena HIV/AIDS dapat diuji secara medis di
laboratorium kedokteran sehingga cara-cara penularan dan pencegahan dikenal di
dunia medis.
Ada pernyataan ” …. persoalan penanganan AIDS inipun menjadi bertambah
rumit ketika berhadapan dengan budaya masyarakat.” Ini terjadi karena
penanggulangan HIV/AIDS dari aspek medis dibenturkan dengan norma, moral, dan
agama. Kalau saja masing-masing berjalan pada relnya dengan tujuan yang sama
yaitu menyadarkan masyarakat untuk menghindari perilaku berisiko tinggi
tertular HIV maka tidak akan ‘bertambah rumit’.
Ada pula kesan yang ngawur di Indonesia yaitu (a) seolah-olah hanya
masyarakat Indonesia yang berbudaya (Timur) dan beragama, (b) hanya Islam yang
melarang zina. Semua negara atau bangsa di muka bumi ini mempunyai kebudayaan
dan agama. Perilaku sebagian orang di Eropa Barat dan AS bukan budaya tapi
merupakan perilaku individu. Namun, di Indonesia ada anggapan perilaku
orang per orang di Barat yang mereka simak dari film dan televisi dikategorikan
sebagai budaya Barat.
Kita sering berkoar-koar sebagai bangsa yang suka saling membantu (baca:
gotong royong). Sampai ada presiden yang menamakan kabinetnya sebagai kabinet
gotong royong. Tapi, mengapa sepak bola yang dilakukan secara gotong royong
tidak bisa menembus dunia? Sedangkan di Barat yang kita sebut sebagai
masyarakat individualis ternyata jawara di bidang olah raya gotong royong.
Ada lagi pernyataan “Di Irian Jaya misalnya, sejak tahun 1990 mempunyai
kebiasaan free sex sebagai bagian ritual keagamaan. Dan perilaku seksnya
cenderung violent.” Istilah free sex tidak dikenal dalam kosa kata bahasa
Inggris sehingga penyebutan ini merupakan ungkapan normatif dari aspek moral
yang menggambarkan perilaku, tapi perlu diingat itu perilaku orang per orang
bukan budaya suatu bangsa atau negara. Di beberapa daerah di Indonesia sejak
zaman dahulu sampai sekarang dikenal ‘kumpul kebo’ yaitu hidup sebagai
suami-istri di luar nikah.
Keberhasilan Thailand menurunkan insiden penularan HIV baru di kalangan
dewasa melalui ‘program kondom 100 persen’ pun menjadi ‘kiblat’ penanggulangan
epidemi HIV/AIDS Indonesia. Padahal, perlu diingat itu hanya ekor dari
serangkaian program yang komprehensif.
‘Pengekoran’ pun diwujudkan melalui peraturan daerah (Perda) penanggulangan
dan pencegahan HIV/AIDS. Sampai Agustus 2009 sudah 30 daerah mulai dari
provinsi, kota sempai kabupaten di Nusantara yang menelurkan Perda. Dimulai di Kab. Nabire, Tanah Papua,
yang menelurkan Perda No. 18 Tahun 2003.
Apakan perda-perda AIDS itu bisa menanggulangi epidemi HIV?
Tentu saja tidak. Mengapa?
Pertama, di Indonesia tidak ada lokalisasi pelacuran dan rumah
bordir yang bisa menjadi sasaran ‘program kondom 100 persen’. Soalnya,
pemantauan dilakukan terhadap pekerja seks. Jika ada yang terdeteksi mengidap
infeksi menular seksual/IMS, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.
Maka itu menunjukkan ada PSK yang melakuka hubungan seks dengan laki-laki yang
tidak mekakai kondom. Maka, program itu pun mustahil dijalankan di Indonesia.
Kedua, penolakan besar-besaran terhadap kondom. Banyak kalangan yang mengait-ngaitkan
kondom dengan zina. Padahal, para pezina atau ‘lelaki hidung belang’ justru
enggan memakai kondom.
Penolakan ini terjadi karena pemahaman masyarakat terhadap cara-cara
penularan dan pencegahan HIV yang tidak akurat karena selama ini informasinya
dibalut dengan norma, moral, dan agama. Ini terjadi karena sosialiasi kondom
dilakukan ketika masyarakat belum memahami HIV/AIDS sebagai fakta medis.
***
Di bagian lain disebutkan “Bahwa Peraturan Daerah (Perda) bernuasa syariah
bukanlah sebuah pembelengguan bagi masyarakat. Justru kehadirannya untuk
memberikan koridor secara moral bagi masyarakat dalam melakukan aktivitasnya
yang sarat dengan berbagai godaan dunia.” Ini lagi-lagi mengaitkan HIV/AIDS
sebagai fakta medis dengan norma, moral, dan agama. Padahal, tidak ada kaitan
langsung antara penularan HIV melalui hubungan seks dengan norma, moral, dan
agama.
Di negara-negara yang menjadikan kitab suci sebagai UUD pun tetap saja ada
kasus HIV/AIDS. Di Arab Saudi, misalnya, yang menjadi Alquran sebagai UUD sudah
dilaporkan lebih dari 10.000 kasus HIV/AIDS. Begitu juga di negara-negara yang
menerapkan agama secara ketat tetap saja terdeteksi kasus HIV/AIDS.
Disebukan pula ”Daerah yang sudah memiliki perda HIV/AIDS adalah provinsi
Jawa Timur, Kabupaten Jayapura, DKI Jakarta, Banten, NTT dan Kaliamntan Barat
sedang dalam proses.” Ini tidak akurat karena tulisan Fajar Hidayanto
dirilis tahun 2006. Sampai akhir 2006 daerah-daerah yang sudah menelurkan Perda
AIDS adalah: provinsi (Jawa Timur, Bali dan Riau), kabupaten (Nabire,
Merauke, Jayapura, Puncak Jaya, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Serdang Bedagai),
dan kota (Sorong, dan Jayapura). Perda AIDS NTT disahkan tahun 2007, Perda AIDS
DKI Jakarta disahkan tahun 2008. Sedangkan Banten sampai Agustus 2009 belum
memiliki Perda AIDS. Kalimantan Barat disahkan Februari 2009.
Sampai Agustus 2009 sudah 30 daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten
sampai kota yang menelurkan Perda AIDS. Apakah perda-perda itu (bisa) bekerja
menanggulangi penyebaran HIV?
Tentu saja tidak. Mengapa? Karena perda-perda itu mengedepankan norma,
moral, dan agama sebagai cara pencegahan HIV. Perda AIDS Prov. Riau, misalnya,
menyebutkan bahwa pencegahan HIV dapat dilakukan dengan ’meningkatkan iman dan
taqwa’. Pertama, apa alat yang bisa mengukur iman dan taqwa? Kedua,
siapa yang berhak mengukur iman dan taqwa? Ketiga, bagaimana iman dan
taqwa bisa mencegah penularan HIV? Keempat, bagaimana ukuran iman dan
taqwa yang bisa mencegah penularan HIV?
Konsekuensi dari perda itu adalah orang-orang yang tertular HIV berarti
tidak beriman dan tidak bertaqwa. Ini mendorong masyarakat untuk melakukan
stigmatisasi (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (membeda-bedakan perlakuan)
terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS).
Hal yang sama terjadi pada semua perda. Tidak ada satu pasal pun yang bisa
membuka mata penduduk untuk menghindari perilaku-perlaku yang berisiko tinggi
tetular HIV.
Karena perda-perda AIDS di Indonesia mengekor ke Thailand terkait dengan
’program pemakaian kondom 100 persen’ maka dalam perda-perda itu pun ada pasal
penggunaan kondom. Tapi, ada yang luput dari perhatian. Program itu bisa
berjalan di Thailand karena ada lokalisasi pelacuran dan rumah bordir sehingga
bisa dipantau. Sedangkan di Indonesia ada gerakan penutupan lokalisasi dan
pebuatan perda anti pelacuran dan anti maksiat sehingga tidak memungkinkan ada
lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Maka, pasal yang mengatur ’penggunaan
kondom 100 persen’ dalam perda itu pun ’bak menggantang asap’. Pekerjaan yang
sia-sia.
Di bagian sikap agama (Islam) terhadap HIV/AIDS juga tidak jujur karena
hanya HIV/AIDS yang dikaitkan dengan zina. Soalnya, penularan virus hepatitis B
pun persis sama dengan penularan HIV. Maka, kalau jujur orang-orang yang
terdeteksi mengidap hepatitis B pun dipandang dari agama Islam juga harus melakukan
hal yang sama dengan Odha.
Ada lagi pernyataan ”Dan manakala ajal telah tiba bagi penderita AIDS yang
beragama Islam hendaklah tetap dalam keimanannya, …. ” Mengapa hal ini hanya
untuk penderita AIDS?
”Virus ganas ini tidak hanya menyerang pendosa, orang baik-baik pun di
lalapnya.” Ini juga pernyataan dalalm tulisan Fajar Hidayanto. Ini bukan
bahasa medis terkait HIV tapi bahasa moral yang bermuatan mitos. Sebagai virus
HIV tidak (pernah) menyerang. Virus yang tergolong retrovirus (bisa menggandakan
diri dalam sel-sel darah putih manusia) ini menular melalui cara-cara yang
sangat spesifik tanpa terkait secara langsung dengan jenis kelamin, umur, suku,
bangsa, ras, dan agama.
Masalah besar dalam epidemi HIV adalah justru lebih dari 90 persen penularan
terjadi tanpa disadari. Ini menunjukkan lebih dari 90 persen orang-orang yang
sudah tertular HIV tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada
tanda, gejala, atau ciri-ciri yang khas AIDS pada fisiknya sebelum masa AIDS
(secara statistik antara 5-15 tahun setelah tertular HIV).
Untuk itu jika ada upaya penanggulangan HIV/AIDS melalui perda atau
undang-undang maka pasal yang harus ada adalah: (1) Setiap laki-laki wajib
memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan
perempuan atau laki-laki yang berganti-ganti; (2) Setiap laki-laki wajib
memakai kondom jika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan
perempuan atau laki-laki yang sering berganti-ganti pasangan; (3) Setiap
perempuan wajib memaksa pasangannya memakai kondom ketika melakukan hubungan
seks di dalam atau di luar nikah dengan laki-laki yang berganti-ganti atau
dengan seorang laki-laki yang sering melakukan hubungan seks di dalam atau di
luar nikah dengan perempuan yang berganti-ganti.
Selanjutnya ada pula pasal yang menyebutkan: (1) Setiap laki-laki yang
tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah
dengan perempuan atau laki-laki yang berganti-ganti wajib menjalani tes HIV;
(2) Setiap laki-laki yang tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seks
di dalam atau di luar nikah dengan perempuan atau laki-laki yang sering
berganti-ganti pasangan wajib menjalani tes HIV; (3) Setiap perempuan yang
melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan laki-laki yang
berganti-ganti yang tidak memakai kondom wajib menjalani tes HIV, (4) Setiap
perempuan yang melakukan hubungan seks di dalam atau di luar nikah dengan
laki-laki atau dengan seorang laki-laki yang sering melakukan hubungan seks di
dalam atau di luar nikah tanpa kondom wajib menjalani tes HIV.
Hanya dengan materi HIV/AIDS yang akurat yang dapat membuka mata hati
masyarakat memahami cara-cara penularan dan pencegahan HIV yang realistis.
Informasi yang akurat membantu masyarakat melindungi dirinya agat tidak
tertular atau menular HIV kepada orang lain.***