26 Januari 2013

Risiko HIV Jika Air Mani Tertelan Pacar


Tanya-Jawab AIDS No 12 /Januari 2013

Pengantar. Tanya-Jawab ini adalah jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dikirim melalui surat, telepon, SMS, dan e-mail. Jawaban disebarluaskan tanpa menyebut identitas yang bertanya dimaksudkan agar bisa berbagi informasi yang akurat tentang HIV/AIDS. Yang ingin bertanya, silakan kirim pertanyaan melalui: (1) Surat ke LSM ”InfoKespro”, PO Box 1244/JAT, Jakarta 13012, (2) Telepon (021) 4756146, (3) e-mail aidsindonesia@gmail.com, dan (4) SMS 08129092017. Redaksi.

*****
Tanya: Saya sering melakukan seks oral dengan pacar saya. Setiap ejakulasi air mani saya ditelan oleh pacar saya. (1) Apakah menelan air mani bisa tertular HIV? Saya setia dengan pacar saya. Saya tidak memakai narkoba, tidak memakai tattoo.

“Xz” (via SMS, 23/1-2013)

Jawab: (1) Salah satu cairan tubuh yang mengandung HIV dengan konsentrasi yang bisa ditularkan ada dalam air mani (dalam sperma tidak ada HIV). Belum ada laporan kasus HIV/AIDS dengan faktor risiko seks oral. Risiko ada jika Anda mengidap HIV/AIDS dan pacar Anda menderita sariawan. Air mani yang tumpah di rongga mulut bersentuhan dengan bagian rongga mulut yang infeksi sehingga ada risiko penularan HIV.

Terkait dengan perilaku Anda semua terpulang kepada Anda. Biar pun Anda setia dengan pacar yang sekarang, apakah sebelumnya Anda juga mempunyai pacar? Apakah Anda pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) serta waria?

Kalau Anda jujur, Anda tidak perlu menjalani tes HIV. Tidak ada risiko penularan HIV melalui seks oral. Tapi, penyakit lain bisa saja tertular jika Anda mengidap IMS. . ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

Perda AIDS Kabupaten Fakfak

* Tidak ada pasal penanggulangan HIV/AIDS yang konkret

Media Watch (27/1-2013) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Prov Papua Barat, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Fakfak yang disahkan tanggal 25 Februari 2008. Ini perda ke-30 secara nasional dan perda ke-4 di Papua Barat.

Perda itu sudah berlaku selama lima tahun. Apakah perda itu efektif menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di Kab Fakfak?

Jawabannya ada dalam pasal pencegahan HIV/AIDS dalam perda tsb.

Apa langkah yang disebutkan dalam perda tsb. untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS?

Selain perda ini copy-paste dari perda sejenis, juga tidak ada pasal-pasal yang konkret untuk menangulangi penyebaran HIV/AIDS. Coba simak ini. Di Bab III tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS di pasal 4 ayat 1 disebutkan: “Upaya Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan HIV dan AIDS dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang digariskan dalam strategi nasional, yaitu memperhatikan nilai-nilai agama dan adat budaya, memperkokoh ketahanan dan kesejahteraan keluarga, meningkatkan  perilaku dan gaya hidup sehat dan bertanggung jawab, menghormati harkat dan martabat ODHA dan keluarganya serta memperhatikan  kesetaraan gender.”

Kalimat itu adalah ‘kalimat dewa’ yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan karena rinsip-prinsip tsb. sama sekali tidak ada kaitannya secara langsung dengan penularan HIV/AIDS.

Salah satu ‘pintu masuk’ HIV/AIDS ke wilayah Kab Fakfak adalah melalui laki-laki dewasa yang mengidap HIV/AIDS yang tertular HIV/AIDS dari pekerja seks komersial (PSK) di Fakfak atau di luar Fakfak.

Laki-laki itu tertular HIV ketika melacur karena mereka tidak memakai kondom.

Pertanyaannya: Apakah di wilayah Kab Fakfak ada pelacuran?

Pemkab Fakfak tentu saja mengatakan: Tidak ada!

Itu benar. Tapi, tunggu dulu. Yang tidak ada adalah lokalisasi pelacuran yang ditangani pemkab melalui dinas sosial, sedangkan praktek pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.

Maka, yang perlu ada dalam perda itu adalah program yang konkret berupa regulasi yang memaksa laki-laki memakai kondom ketika melacur. Program ini hanya bisa dijalankan dengan efektif kalau pelacuran dilokalisir. 

Disebutkan bahwa cara untuk menanggulangi HIV/AIDS adalah ”menghormati harkat dan martabat ODHA dan keluarganya”. Ini adalah langkah di hilir. Artinya, Pemkab Fakfak menunggu ada dulu penduduk yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS baru kemudian perda ini melindunginya.

Perda ini kian naif karena sama sekali tidak mengakui pelacuran. Bahkan, tempat-tempat yang dijadikan transaksi seks diperhalus dengan menyebutkan ”tempat-tempat yang bisa terjadi penularan HIV/AIDS”. Lihat saja di Bab II tentang Objek dan Subjek perda yaitu di pasal 2 ayat 1: ”Objek pengaturan Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan HIV dan AIDS dalam Peraturan Daerah ini adalah semua tempat dimana bisa terjadi penularan HIV dan AIDS.”

Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, bisa terjadi di mana saja dan kapan saja jika salah satu dari satu pasangan yang melakukan hubungan seksual mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom ketika hubungan seksual terjadi

Salah satu tempat terjadi hubungan seksual yang tidak memakai kondom adalah pada kegiatan pelacuran. Maka, yang diperlukan adalah program yang konkret berupa kewajiban bagi laki-laki untuk memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan PSK. Tentu saja hal ini tidak ada dalam perda karena perda ini dirancang dengan pijakan moral yang justru bertolak-belakang dengan HIV/AIDS sebagai fakta medis.

Lagi-lagi pembuatan perda ini menunjukkan pemahaman yang tidak akurat terkait dengan HIV/AIDS. Di Bab IV tentang hak dan kewahiban Odha pada pasal 5 ayat 2 disebutkan: ODHA Berkewajiban untuk: a. Tidak menularkan penyakitnya kepada orang lain; b. Memeriksakan kesehatan secara rutin; c. Memelihara kesehatannya secara maksimal.

Jika tes HIV dilakukan sesuai dengan standar prosedur tes HIV yang baku, maka orang-orang yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS sudah berjanji bahwa mereka akan menghentikan penularan HIV mulai dari dirinya.

Yang menjadi persoalan besar adalah: Banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah mengidap HIV/AIDS karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik mereka. Akibatnya, mereka menularkan HIV kepada orang lain tanpa mereka sadari.

Maka, yang perlu ada dalam perda adalah program yang konkret untuk mendeteksi HIV/AIDS yang tidak terdeteksi di masyarakat. Ini perlu untuk memutus mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Terkait dengan penanggulangan berupa pencegahan yang konkret tidak ada dalam perda ini. Bahkan, pada Bab VI tentang peran serta masyarat di pasal 7 disebutkan:  Setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan virus HIV dan penyakit AIDS dengan cara: a. Berperilaku hidup sehat; b. Meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS; c. Tidak melakukan diskriminasi terhadap ODHA dan keluarganya; d. Terlibat dalam kegiatan promosi, pencegahan, test dan kerahasiaan, pengobatan, serta perawatan dan dukungan.

Tidak ada kaitan langsung antara ”berperilaku hidup sehat” dan penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual karena hubungan seksual justru merupakan salah satu indikator hidup sehat. Orang yang tidak sehat tidak bisa melakukan hubungan seksual dengan sempurna. Hal ini justru menyuburkan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap Odha karena dikesankan Odha adalah orang yang tidak berperilaku hidup sehat.

Lalu, bagaimana dengan istri yang tertular dari suaminya, dan bayi yang tertular dari ibunya? Apakah penularan terjadi karena mereka tidak berperilaku hidup sehat?

Begitu pula dengan ”ketahanan keluarga” yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan penularan HIV. Lagi pula:

- Apa alat ukur, takar dan timbang ”ketahanan keluarga”?

- Siapa yang berhak mengukur ”ketahanan keluarga”?

- Berapa ukuran ”ketahanan keluarga” yang bisa mencegah penularan HIV/AIDS?

Lagi-lagi hal ini pun mendorong stigma dan diskriminasi terhadap Odha karena dikesankan orang-orang yang tertular HIV karena tidak mempunyai ketahanan keluarga.

Karena tidak perda ini tidak menyentuh akar persoalan terkait dengan penularan HIV, maka penyebaran HIV/AIDS di Kab Fakfak akan terus terjadi. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

Risiko Seks dengan PSK sebelum Menikah


Tanya-Jawab AIDS No  11/Januari 2013

Pengantar. Tanya-Jawab ini adalah jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dikirim melalui surat, telepon, SMS, dan e-mail. Jawaban disebarluaskan tanpa menyebut identitas yang bertanya dimaksudkan agar bisa berbagi informasi yang akurat tentang HIV/AIDS. Yang ingin bertanya, silakan kirim pertanyaan melalui: (1) Surat ke LSM ”InfoKespro”, PO Box 1244/JAT, Jakarta 13012, (2) Telepon (021) 4756146, (3) e-mail aidsindonesia@gmail.com, dan (4) SMS 08129092017. Redaksi.

*****
Tanya: (1) Kalau melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan pekerja seks komersial (PSK), apakah ada pengaruhnya kelak jika menikah? (2) Apakah bisa dikatakan keperjakaan saya hilang dan ketahuan estelah menikah?

”Zz” (via SMS, 23/1-2013)

Jawab: (1) Melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan PSK berisiko tertular IMS (infeksi menular seksual, seperti GO/kencing nanah, sifilis/raja singa, virus hepatitis B, klamidia, jengger ayam, dl.) dan HIV/AIDS atau kedua-duanya sekaligus.  Kalau GO dan sifilis ada gejalanya, tapi HIV/AIDS sama sekali tanpa gejala. Kalau Anda tertular HIV/AIDS maka ada pula risiko menularkan HIV/AIDS kepada istri. Kalau istri tertular, maka ada pula risiko penularan dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya. IMS pun kalau tidak diobati oleh dokter bisa saja penyakit itu tetap ada dalam badan sehingga bisa juga ditularkan ke istri.

(2) Tidak ada laki-laki dewasa yang perjaka karena sudah pernah ejakulasi yaitu mengeluarkan air mani melalui mimpi basah. Laki-laki tidak bisa diketahui apakah masih perjaka atau tidak.  ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

25 Januari 2013

Penyuluhan sebagai Penanggulangan HIV/AIDS di Kab Luwu Timur, Sulsel

Tanggapan Berita (26/1-2013) – "Data ini (kasus HIV/AIDS di Kab Luwu Timur, Prov Sulawesi Selatan-pen.) tidak termasuk yang diperkirakan banyak berkeliaran yang tidak memeriksakan ke RS maupun dokter praktek." Ini pernyataan Ketua KPA (Komisi PenanggulanganAIDS) Luwu Timur, HM Thoriq Husler, yang juga Wakil Bupati Luwu Timur, dalam berita “57 orang positif HIV/AIDS di Luwu Timur” di sindonews.com (20/1-2013).

Pernyataan yang menyebutkan ‘berkeliaran’ tidak manusiawi karena yang berkeliaran adalah binatang. Lagi pula banyak orang yang mengidap HIV/AIDS tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik mereka.

Maka, yang perlu dilakukan KPA Luwu Timur adalah merancang program yang sistematis untuk mendeteksi HIV/AIDS di masyarakat tanpa dengan cara yang melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Data KPA Luwu Timur menyebutkan sampai awal tahun 2013 sudah terdeteksi 57 kasus HIV/AIDS. Angka ini bersumber dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Luwu Timur dan RS PT Vale Indonesia, Tbk.

Yang perlu diingat adalah jumlah yang terdeteksi (57) hanya bagian kecil dari kasus yang ada di masyarakat karena penyebaran HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus yang terdeteksi (57) digambarkan sebagai puncak gunung es yang menyembul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan es di bawah permukaan air laut (Lihat Gambar).

Lalu, apa langkah konkret KPA Luwu Timur?

Ini dia seperti yang disampaikan Husler: “Penyuluhan ini dianggap penting untuk menambah wawasan dalam meningkatkan pemahaman tentang upaya penanggulangan bahaya Narkoba dan penularan HIV/AIDS sebagai wujud kepedulian kita terhadap generasi bangsa dan masyarakat Luwu Timur khususnya."

Salah satu pintu masuk HIV/AIDS ke Luwu Timur adalah hubungan seksual tanpa kondom  yang dilakukan laki-laki dewasa penduduk Luwu Timur dengan pekerja seks komersial (PSK) di Luwu Timur atau di luar Luwu Timur.

Husler mungkin berang karena menurut dia di Luwu Timur tidak ada pelacuran.

Ya, Husler benar. Tapi, tunggu dulu. Yang tidak ada adalah lokalisasi pelacuran yang diawasai dinas sosial. Sedangkan praktek pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.

Perda AIDS Kab Luwu Timur pun sama sekali tidak memberikan langkah yang konkret untuk menanggulangi HIV/AIDS (Lihat: Perda AIDS Kabupaten Luwu Timur-http://www.aidsindonesia.com/2012/11/perda-aids-kabupaten-luwu-timur-prov_22.htm).
Maka, jika Pemkab Luwu Timur tidak mempunyai program yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV melalui laki-laki dewasa yang melacur, maka selama itu pula penyebaran HIV di Luwu Timur akan terus terjadi. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***