Oleh Syaiful W. Harahap
LSM ”InfoKespro” Jakarta
Tentang tawuran siswa SMK di Padang, Sumatera Barat pada acara “Reportase”
yang disiarkan “TransTV” tanggal 23 Desember 2004 pagi. Dalam berita itu
penyiar menyebutkan “ …dalam tas siswa ditemukan KONDOM ….”.
Pernyataan ini bersifat konotatif dan dapat memberikan gambaran buruk terhadap
remaja.
Kalau saja wartawan “TransTV” yang meliput kejadian itu memahami
epidemi PMS (penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seks tanpa
memakai kondom, seperti hepatitis B, sifilis, GO, klamidia, dll.) dan HIV/AIDS
sudah sudah masuk ke populasi (masyarakat) tentulah fakta tentang kondom akan
bermakna positif sehingga tidak perlu menyebut-nyebut (penemuan) kondom dalam
berita itu. Begitu pula dengan polisi tidak perlu mempersoalkan kondom yang
ditemukan di tas atau saku pelajar. Soalnya, dari aspek kedokteran kondom merupakan
alat yang dapat mencegah penularan PMS dan HIV melalui hubungan seks.
Jadi, pelajar itu sudah memahami kegunaan kondom. Ini yang dibutuhkan saat
ini karena epidemi HIV sudah menjadi persoalan kesehatan masyarakat. Sampai
tanggal 30 September 2004 dari 5.701 kasus HIV/AIDS secara nasional, yang
dilaporkan Ditjen PPM&PL Depkes RI, 1.325 (23,24%) terdeteksi di kalangan
remaja pada rentang umur 15-29 tahun. Angka ini sangat memprihatinkan.
Jadi, saat ini urusan moral dalam konteks epidemi HIV/AIDS sangat tidak
layak dibicarakan lagi karena tidak ada kaitan langsung antara moral dengan
penularan HIV/AIDS. Dalam ikatan pernikahan yang sah pun bisa terjadi penularan
HIV kalau salah satu dari pasangan itu HIV-positif. Sebaliknya, biar pun zina,
pelacuran, selingkuh, di luar nikah, dll. kalau kedua pasangan itu HIV-negatif
maka tidak akan pernah terjadi penularan HIV atau kalau pasangan itu memakai
kondom maka risiko penularan HIV dapat ditekan sampai nol persen.
Yang disayangkan adalah untuk apa masalah kondom disebut-sebut dalam berita
itu? Apakah ada kaitan langsung antara kondom dengan tawuran? Apakah ada UU
yang melarang seseorang membawa kondom? Apakah ada UU yang menyebutkan kondom
sebagai barang terlarang?
Lagi pula kita (baca: orang dewasa) selalu menaruh curiga terhadap remaja
yang membawa-bawa kondom terkait dengan seks. Ini hanya asumsi. Hal ini juga
merupakan stigmatisasi terhadap remaja. Lalu, apakah orang dewasa yang membawa
kondom tidak terkait dengan seks (di dalam atau di luar nikah)? ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.