Oleh:
Zaenal Mutaqin
Pantura
- Kamis, 19 September 2013
INILAH.COM, Subang - Editor in Chief AIDS Watch Indonesia, Syaiful W
Harahap menilai peraturan daerah (Perda) penanggulangan HIV dan AIDS terlalu
normatif.
”Ya bisa dikatakan mubazir karena isinya banyak normatif sehingga perlu program pencegahan lain yang lebih realistis, seperti wajibnya tes hamil dan lokalisasi WPS harus jelas," kata Syaiful saat ditemui dalam acara 'Media Mencari Isu AIDS yang Layak Liput' di Bale Desa Jalan Darmodiharjo, Subang, Kamis (19/9).
Menurutnya, tidak sedikit dana dikeluarkan untuk sebuah peraturan daerah. Namun di balik itu, penyebaran HIV/AIDs terus berkembang karena sejak ditemukan 1 Januari 1987 hingga Maret 2013 tercatat ada 103.759 kasus HIV dan 43.347 AIDS di Indonesia.
“Kasus ini yang terdeteksi sehingga jelas lebih banyak yang tidak terdatanya, sedangkan jumlah daerah yang sudah memiliki Perda baik provinsi maupun kabupaten/kota sebanyak 70, termasuk Subang,“ kata Syaiful.
Dia menjelaskan, banyak pemahaman terhadap HIV/AIDS yang salah sehingga dikatakan penyakit. Padahal kondisi yang terjadi pada seseorang yang sudah tertular retrovirus HIV (humans immunodeficiency virus) karena kerusakan system kekebalan ditandai dengan beberapa jenis penyakit, seperti jamur, sariawan, diare, TBC, dan lainnya yang sangat sulit disembuhkan.
Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Subang Abdurakhman akan berusaha melengkapi Perda dengan Perbub-nya. Sebab, Raperda penanggulangan HIV dan AIDS dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga dapat mencegah penularan HIV dan AIDS.
Selain itu, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. “Setiap orang dilarang melakukan stigma dan diskriminasi dalam bentuk apa pun kepada yang diduga atau disangka telah terinfeksi HIV dan AIDS,“ katanya.[jul]
”Ya bisa dikatakan mubazir karena isinya banyak normatif sehingga perlu program pencegahan lain yang lebih realistis, seperti wajibnya tes hamil dan lokalisasi WPS harus jelas," kata Syaiful saat ditemui dalam acara 'Media Mencari Isu AIDS yang Layak Liput' di Bale Desa Jalan Darmodiharjo, Subang, Kamis (19/9).
Menurutnya, tidak sedikit dana dikeluarkan untuk sebuah peraturan daerah. Namun di balik itu, penyebaran HIV/AIDs terus berkembang karena sejak ditemukan 1 Januari 1987 hingga Maret 2013 tercatat ada 103.759 kasus HIV dan 43.347 AIDS di Indonesia.
“Kasus ini yang terdeteksi sehingga jelas lebih banyak yang tidak terdatanya, sedangkan jumlah daerah yang sudah memiliki Perda baik provinsi maupun kabupaten/kota sebanyak 70, termasuk Subang,“ kata Syaiful.
Dia menjelaskan, banyak pemahaman terhadap HIV/AIDS yang salah sehingga dikatakan penyakit. Padahal kondisi yang terjadi pada seseorang yang sudah tertular retrovirus HIV (humans immunodeficiency virus) karena kerusakan system kekebalan ditandai dengan beberapa jenis penyakit, seperti jamur, sariawan, diare, TBC, dan lainnya yang sangat sulit disembuhkan.
Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Subang Abdurakhman akan berusaha melengkapi Perda dengan Perbub-nya. Sebab, Raperda penanggulangan HIV dan AIDS dimaksudkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga dapat mencegah penularan HIV dan AIDS.
Selain itu, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. “Setiap orang dilarang melakukan stigma dan diskriminasi dalam bentuk apa pun kepada yang diduga atau disangka telah terinfeksi HIV dan AIDS,“ katanya.[jul]
http://www.inilahkoran.com/read/detail/2030923/perda-dinilai-kurang-efektif-antisipasi-hivaids
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.