Berita “Hasil Finalisasi Ranperda AIDS/HIV, Menekankan pada Imtaq”
yang dimuat di “Metro Riau”, Pekanbaru, edisi 23/05-2006 menunjukkan
pemahaman terhadap HIV/AIDS yang tidak komprehensif.
Pertama, tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV sebagai
virus dengan iman dan taqwa. Dalam jumlah yang dapat ditularkan HIV terdapat
dalam darah (laki-laki dan perempuan), air mani (laki-laki, dalam sperma tidak
ada HIV), cairan vagina dan air susu ibu/ASI (perempuan). Penularan HIV melalu
air mani atau cairan vagina yang mengandung HIV dapat terjadi dalam ikatan
pernikahan yang sah kalau salah satu dari pasangan itu HIV-positif.
Kedua, upaya mencegah penularan HIV melalui hubungan seks pada
hubungan seks yang berisiko tinggi (berganti-ganti pasangan) di dalam atau di
luar nikah hanya dapat dilakukan dengan cara laki-laki memakai kondom setiap
kali hubungan seks.
Ketiga, penularan HIV terjadi sedara diam-diam tanpa diketahui
karena banyak orang yang sudah tertular HIV tapi tidak menyadari dirinya sudah
HIV-positif. Hal ini bisa terjadi karena tidak ada tanda, gejala atau ciri-ciri
yang khas AIDS pada fisik seseorang yang sudah tertular HIV sebelum mencapai
masa AIDS (antara 5 – 10 tahun setelah tertular HIV).
Upaya melindungi masyarakat dari
risiko tertular HIV adalah dengan meningkatkan pemahaman yang akurat terhadap
HIV/AIDS yaitu cara-cara penularan dan encegahannya. Selama cara-cara penularan
dan pencegahan tidak disampaikan dengan akurat yaitu mengedepankan aspek medis
maka masyarakat tidak akan mengetahui cara-cara melindungi diri agar terhindar
dari HIV. Hal ini sudah terbukti di kawasan Afrika,
Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia yang dibuktikan dengan kasus infeksi HIV baru di kalnagan dewasa sudah menunjukkan grafik yang mendatar.
Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia yang dibuktikan dengan kasus infeksi HIV baru di kalnagan dewasa sudah menunjukkan grafik yang mendatar.
Perda akan sia-sia kalau hanya
mengancam orang yang (akan) menularkan HIV karena banyak orang yang tidak
menyadari dirinya sudah tertular HIV sehingga dia pun tidak menyadari sudah
menularkan HIV kepada orang lain.
Yang perlu dilakukan adalah memutus
mata rantai penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk yaitu menganjurkan
agar orang-orang (laki-laki dan perempuan) yang pernah melakukan hubungan seks
tanpa kondom di dalam atau di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti
untuk menjalani tes HIV secara sukarela. Dengan mengetahui status HIV maka
mereka dapat diajak untuk memutus mata rantai penyebaran HIV.
Syaiful W.
Harahap
LSM “InfoKespro“ Jakarta
LSM “InfoKespro“ Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.