Tanggapan Berita (7/6-2013) – “Selama dua bulan terakhir, jumlah
penderita HIV di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bertambah lima orang.
Kelimanya terinfeksi penyakit berbahaya tersebut akibat heteroseksual.” Ini lead pada berita ”Dalam 2 Bulan,
Penderita HIV di Temanggung Bertambang 5 Orang” di metrotvnews.com (3/6-2013).
Ada pernyataan yang tidak
akurat pada lead berita di atas yaitu ’terinfeksi penyakit berbahaya tersebut akibat
heteroseksual’.
Semua penyakit berbahaya, terutama penyakit menular, sehingga diperlukan
penanggulangan yang konkret.
Penularan HIV melalui hubungan seksual bukan karena orientasi seks yaitu
heteroseksual (laki-laki dengan perempuan), tapi karena kondisi pada saat terjadi
hubungan seksual (salah satu mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai
kondom setiap kali sanggama).
Maka, lima kasus yang baru terdeteksi tsb. tertular melalui hubungan
seksual pada orientasi seks yang heteroseksual. Ini membuktikan laki-laki tidak
memakai kondom dan pasangan mereka mengidap HIV/AIDS.
Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Temanggung mulai tahun 1997 sampai
Maret 2013 tercatat 222. Dari jumlah ini ada 15 balita.
Dalam berita tidak dijelaskan apakah ayah dari 15 balita itu sudah menjalani
tes HIV. Kalau 15 laki-laki itu belum tes HIV, maka mereka akan menjadi mata
rantai penyebaran HIV di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom
di dalam dan di luar nikah.
Disebutkan oleh Pengelola Data di Komisi Penanggulangan AIDS (KPA)
Kabupaten Temanggung, Agus Anang, saat ini para penderita masih mendapatkan
pengobatan.
Pernyataan Agus ini mengesankan pengidap HIV/AIDS yang baru terdeteksi
otomatis diobati. Ini tidak tepat karena tidak semua pengidap HIV/AIDS yang
baru terdeteksi harus menjalani perawatan dan pengobatan.
Pengidap HIV/AIDS yang menjalani perawatan dan pengobatan adalah pengidap
yang sudah masuk masa AIDS (tertular antara 5-15 tahun) dan sudah tertular
penyakit lain, disebut infeksi oportunistik, seperti diare dan TBC.
Dikabarkan bahwa Pemkab Temanggung sudah menerbitkan peraturan daerah
(Perda) penanggulangan HIV/AIDS.
Maka, pertanyaannya adalah: Apakah dalam perda tsb. ada pasal yang mengatur
upaya menurunkan insiden infeksi HIV baru yang konkret pada laki-laki dewasa
yang melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK)?
Kalau tidak ada, maka penyebaran HIV/AIDS di Kab Temanggung akan terus
terjadi dan kelak bermuara pada ’ledakan AIDS’.***
- AIDS Watch
Indonesia/Syaiful W. Harahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.