Tanggapan Berita (18/4-2013)
– “Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah tengah mewanti-wanti
sekaligus menyerukan jihad melawan virus HIV-AIDS. Penyakit HIV-AIDS yang
tergolong penyakit mematikan dan dampak yang sudah membesar menjadikan NU
berfikir untuk berupaya menanggulangi dengan seruan jihad.” Ini lead pada
berita “NU Jateng Serukan Jihad Melawan HIV/AIDS” di NU Online (16/4-2013).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada lead berita tsb., al.,
Pertama, yang perlu dilawan dengan jihat baukan HIV/AIDS, tapi perilaku orang per
orang yang berisiko tinggi tertular HIV. Misalnya, perilaku laki-laki yang
pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di
luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti atau dengan perempuan yang
sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung
(PSK di lokasi atau lokalisasi pelacuran dan jalana), serta PSK tidak langsung
(yaitu perempuan yang melayani hubungan seksual, seperti cewek disko, cewek
kafe, cewek pub, cewek pemijat, mahasiswi, ABG, cewek gratifikasi, ibu-ibu,
dll.).
Pada Gambar 1 terlihat jelas perilaku sebagian laki-laki dewasa, termasuk
yang beristri, yang menerima cewek gratifikasi. Ada anggapan bahwa hubungan
seksual tanpa kondom dengan cewek gratifikasi tidak berisiko tertular karena
cewek tsb. bukan PSK. Memang, cewek gratifikasi bukan PSK, tapi praktek
hubungan seksual yang dilakukan cewek gratifikasi persis sama dengan yang
dilakukan PSK.
Ada laki-laki beristri yang menularkan HIV kepada cewek gratifikasi, tan
ada pula laki-laki beristri yang tertular HIV cari cewek gratifikasi.
Kasus kumulatif HIV/AIDS secara nasional sejak 1 April 1987 sd. 31 Desember 2012 dilaporkan Kemenkes RI mencapai 143.899 yang terdiri atas 98.390 HIV dan 45.499 AIDS dengan 8.235 kematian. Sedangkan di Prov Jawa Tengan dilaporkan 7.456 yang terdiri atas 4.641 HIV dan 2.815 AIDS. Jumlah ini menemaptkan Jawa Tengah pada peringkat ke-6 secara nasional dalam jumlah kasus AIDS.
Kasus kumulatif HIV/AIDS secara nasional sejak 1 April 1987 sd. 31 Desember 2012 dilaporkan Kemenkes RI mencapai 143.899 yang terdiri atas 98.390 HIV dan 45.499 AIDS dengan 8.235 kematian. Sedangkan di Prov Jawa Tengan dilaporkan 7.456 yang terdiri atas 4.641 HIV dan 2.815 AIDS. Jumlah ini menemaptkan Jawa Tengah pada peringkat ke-6 secara nasional dalam jumlah kasus AIDS.
Laki-laki beristri yang menularkan HIV kepada cewek gratifikasi dan
Laki-laki beristri yang tertular HIV dari cewek gratifikasi menjadi mata rantai
penyebaran HIV di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di
dalam dan di luar nikah kepada istri-(istri)nya atau pasangan seks lain.
Maka, tidaklah mengherankan kalau kemudian banyak istri yang terdeteksi
mengidap HIV/AIDS. Mereka al. tertular dari suaminya.
Celakanya, pemerintah tidak mempunyai program yang konkret untuk mencegah
penularan HIV dari suami kepada istri. Nah, kalau NU mau melakukan jihad, maka lakukanlah
terhadap laki-laki penerima gratifikasi seks.
Di Gambar 2 bisa dilihat perilaku sebagian laki-laki beristri yang berisiko
tertular HIV. Hubungan seksual tanpa kondom yang dilakukan suami-suami terhadap
waria, PSK langsung, PSK tidak langsung dan cewek gratifikasi seks tidak bisa
diintervensi.
Intervensi tidak bisa dilakukan karena hubungan seksual denganm waria, PSK
tidak langsung, dan cewek gratifikasi seks tidak bisa dijangkau. Praktek
pelacuran dilakukan dengan berbagai cara dan terjadi di sembarang tempat dan
sembarang waktu.
Sedangkan intervensi terhadap hubungan seksual yang dilakukan suami-suami
terhadap PSK langsung tidak juga bisa diintervensi karena tidak ada lokalisasi
pelacuran yang ditangani sehingga program penanggulangan yabng konkret tidak
bisa dijalakan.
Untuk itulah NU bisa melakukan jihad yaitu menjalankan intervensi berupa
memaksa suami-suami yang perilakunya berisiko tertular HIV agar memakai kondom
jika sanggama dengan istrinya. Langkah lain adalah menjalankan pencegahan
dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya. Ini perlu pula program yang konkret dan sistematis untuk mendeteksi
HIV/AIDS pada perempuan hamil.
Celakanya, pemerintah pun tidak mempunyai program yang sistematis untuk
mendeteksi HIV/AIDS pada perempuan hamil.
Kedua, pernyataan bahwa penyakit HIV-AIDS yang tergolong penyakit mematikan
adalah ngawur karena belum ada kasus kematian pengidap HIV/AIDS karena HIV atau
AIDS. Kematian pada Odha (Orang dengan HIV/AIDS) terjadi karena penyakit lain,
disebut infeksi oportunistik, seperti diare dan TBC, yang muncul di masa AIDS
yaitu setelah tertular antara 5-15 tahun.
Tedi Kholiludin, selaku Koordinator Sub Recipient (SR) PWNU Jateng, mewanti-wanti agar para aktivis sosial yang
bergerak dalam penanggulangan HIV agar bisa mengajak masyarakat untuk
menanggulangi penyebaran virus HIV-AIDS.
Tidak semua orang berperilaku yang berisiko tertular dan menularkan HIV,
sehingga yang diperlukan adalah langkah konkret untuk menurunkan insiden
infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa yang melacur dengan PSK langsung.
Tapi, Tedi boleh-boleh saja menampik: Di Jateng tidak ada pelacuran!
Tedi benar. Tapi, tunggu dulu. Yang tidak ada adalah lokalisasi yang
ditangani oleh instansi, seperti dinas sosial. Sedangkan praktek pelacuran
terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.
Diseburtkan pula oleh Tedi: "Jangan sampai virus HIV/AIDS terus
menyebar ke masyarakat."
Sejak awal epidemi HIV/AIDS penyebaran HIV sudah terjadi di masyarakat.
Kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada laki-laki gay, PSK dan waria terjadi pada
masyarakat karena mereka adalah bagian dari keluarga di masyarakat.
Lagi pula kalau tidak ada intervensi yang konkret terhadap praktek
pelacuran, maka HIV/AIDS akan terus menyebar ke masyarakat melalui laki-laki
yang melacur tanpa kondom dengan PSK langsung atau PSK tidak langsung.
Disebukan bahwa Suwandi Sawadi, Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Jawa Tengah
(KPA Jateng), mengatakan penanggulangan HIV tidak bisa hanya ditindaklanjuti
dengan lembaganya saja.
Pertanyaan untuk Suwandi: Apa langkah konkret KPA Jateng untuk menurunkan
insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK?
Tentu saja jawabannya tidak ada! Bahkan, dalam Perda AIDS Prov Jateng tidak
ada satu pasal pun yang memberikan cara penanggulangan yang konkret (Lihat: Perda AIDS Provinsi Jawa Tengah Mengabaikan (Lokalisasi) Pelacuran-
http://www.aidsindonesia.com/2012/08/perda-aids-provinsi-jawa-tengah.html).
Disebutkan pula Koordinator Program Sub Recipient NU Jateng, dr. Lies
Agustin, berharap tidak akan ada lagi penularan inveksi HIV baru, tidak ada
kematian akibat HIV/AIDS dan mengurangi/menghilangkan diskriminasi akibat
penyakit HIV.
Pertanyaan untuk dr Lies: Apa yang Anda lakukan secara konkret agar tidak
akan ada lagi penularan inveksi HIV baru?
Pernyataan seperti itu hanyalah jargon moral yang menjadi konsumsi retorika
politis. Penanggulangan HIV/AIDS memerlukan langkah yang konkret dan sistematis
bukan retorika moral.***
- AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.