Tanggapan Berita (25/3-2013)
– Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai
tahun 2013 mendorong ibu hamil untuk melakukan Voluntary Counseling and Testing
(VCT) untuk mengetahui apakah ibu dan janin itu mengidap HIV atau tidak.
Pernyataan ini ada pada lead berita “KPAD
NTT Dorong Ibu Hamil Periksa HIV”
di www.nttterkini.com (4/3-2013).
Yang menjadi persoalan besar adalah di Indonesia tidak ada langkah atau
cara yang sistematis untuk mendeteksi HIV/AIDS pada perempuan hamil. Bandingkan
dengan Malaysia, misalnya, yang menjalankan program survailans tes HIV rutin
terhadap perempuan hamil.
Maka, yang diperlukan adalah program yang sistematis yang bisa
dilakukan berdasarkan regulasi berupa peraturan yang dikeluarkan oleh Pemprov
NTT. Sayang, dalam Perda AIDS Prov NTT sama sekali tidak ada program konkret
yang bisa mendeteksi HIV/AIDS pada perempuan hamil (Lihat: Perda AIDS
Provinsi NTT- http://www.aidsindonesia.com/search/label/Perda%20AIDS%20Provinsi%20NTT).
Persoalan lain yang bisa muncul dari kasus
HIV/AIDS yang terdeteksi pada perempuan hamil adalah ada kemungkinan suami
mengelak sebagai penular HIV kepada istrinya. Ini bisa mendorong penyangkalan
yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Untuk itulah diperlukan konseling atau bimbingan
pasangan. Artinya, pasangan suami-istri dikonseling ketika istri hamil agar
mereka memahami risiko penularan HIV karena perilaku suami.
Anjuran tes HIV kepada ibu hamil dilakukan,
seperti yang dikemukakan oleh Sekretaris Eksekutif KPAD NTT, dr Husein Pancratius, karena penyebaran HIV
di NTT dinilai sudah mencemaskan.
Dengan anjuran tes HIV kepada ibu hamil, menurut
dr Husein, diharapkan tidak ada lagi bayi yang lahir dengan HIV/AIDS.
Pencegahan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya bisa dilakukan secara medis
jika ibu hamil terdeteksi mengidap HIV di awal-awal kehamilan.
Maka, diperlukan sistem yang
bisa mendeteksi HIV/AIDS pada perempuan hamil. Pemprov NTT bisa membuat
peraturan, misalnya, mewajibkan ibu hamil yang berobat ke sarana kesehatan
pemerintah dengan Jamkesda atau surat keterangan miskin menjalani tes HIV.
Langkah berikutnya tes HIV bagi
perempuan hamil diberlakukan secara umum di NTT. Tentu saja diperlukan regulasi
yang berkekuatan hukum.
Tanpa regulasi maka upaya untuk
mendeteksi HIV/AIDS pada ibu hamil tidak akan tercapai. Jika ini yang terjadi,
maka bayi-bayi yang lahir pun bisa saja dengan AIDS yang pada gilirannya
menjadi beban bagi pemerintah provinsi.***
- AIDS Watch Indonesia/Syaiful W.
Harahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.