Opini (6/2-2013) – ”Peningkatan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penanggulangan HIV/AIDS”. Ini adalah pokok Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 331.1/2803/SE tanggal 24 Juli 2012.
Apa, sih, yang bisa dilakukan oleh Satpol PP secara langsung dalam
penanggulangan HIV/AIDS?
Dalam surat edaran ini tidak ada penjelasan yang rinci tentang peran Satpol
PP dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS.
Yang ada pemaparan yang justru menyebutkan bahwa sering terjadi benturan di
tataran masyarakat al. karena perilaku yang mengganggu ketertiban umum sebagian
komunitas masyarakat. Disebutkan “Salah satu komunitas yang dianggap berpotensi
mengganggu suasana dimaksud adalah pengidap HIV/AIDS (Odha), oleh karena itu
komunitas tersebut termarjinalkan.”
Lalu, apa peran Satpol PP dalam kaitan dimaksud? Lagi-lagi dalam surat edaran tidak ada penjelasan.
Pemaparan dalam surat edaran (angka 1) justru melebar ke masalah penangangan
penularan HIV/AIDS yang disebut sebagai prioritas bagi pemerintah. Ya, ini,
sih, pernyataan normatif yang merupakan jargon-jargon moral untuk konsumsi
retorika politis.
Disebutkan bahwa penularan HIV/AIDS semakin signifikan dan sudah merambah
ke ruang publik baik melalui hubungan seks, penasun (pengguna narkoba suntik)
maupun IMS (infeksi menular seksual) lainnya ....
Pernyataan di atas justru terbalik karena sejak awal epidemi penyebaran HIV
terjadi di ruang publik dan kini masuk ke ranah privat yaitu kasus-kasus
HIV/AIDS yang terdeteksi pada ibu rumah tangga dan anak-anak.
Penjelasan pada angka 2 yang menyebutkan bahwa untuk meminimalisir
perlakuan diskriminatif terhadap Odha perlu melibatkan tokoh agama, tokoh
masyarakat, budayawan dan tindakan konkret pemerintah.
Justru perlakukan diskriminasi terhadap Odha banyak dilakukan oleh aparatur
negara di sarana kesehatan, al. penolakan terhadap pasien Odha dan perlakuan
yang tidak menyengkan dalam perawatan di rumah sakit.
Bahkan, perempuan Odha yang melahirkan di sarana kesehatan pemerintah dipaksa
untuk menjalani proses pemandulan (Lihat:
Dalam surat edaran ini sama sekali tidak ada peran Satpol PP yang konkret
dalam menanggulangi HIV/AIDS.
Yang terjadi selama ini adalah Satpol PP mengejar-ngejar pekerja seks
jalanan dan waria. Melabrak penginapan, losmen dan hotel melati. Tapi, Satpol
PP belum pernah melabrak hotel berbintang terkait dengan praktek pelacuran. ***
- AIDS Watch
Indonesia/Syaiful W. Harahap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.