12 Februari 2013

50 Persen Kasus HIV/AIDS Di Kab Serang, Banten, Terdeteksi pada Ibu Rumah Tangga


Tanggapan Berita (13/2-2013) – “Sebanyak 33 warga Kabupaten Serang (Prov Banten-pen.), dinyatakan terinveksi HIV/AIDS, yang disebabkan oleh prilaku seks bebas.” Ini pernyataan dalam berita “33 Warga Serang Positif HIV/AIDS” di www.beritasatu.com (13/2- 2013).  

Kalau yang dimaksud dengan ‘seks bebas’ dalam pernyataan di atas adalah hubungan seksual dengan pekerja seks komesial (PSK) dikenal juga sebagai melacur, maka itu membuktikan di wilayah Kab Serang ada tempat atau lokasi pelacuran.

Disebutkan bahwa kasus itu terdeteksi di Klinik VCT (tempat tes HIV) “Teratai” di (RSUD) Kab Serang selama dua tahun.

Pengelola Program Komisi Penanggulangan AIDS ( KPA) Kabupaten Serang, Muhti Ali, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya mengantisipasi penyebaran virus HIV/AIDS dengan memberikan sosialisasi kepada para pekerja seks komersial (PSK) dan waria, tentang bahaya virus HIV AIDS, dibarengi dengan pembagian kondom secara gratis.

Nah, pernyataan Muhti Ali itu membenarkan di Kab Serang ada pelacuran.

Yang menjadi persoalan adalah mengapa sosialisasi hanya dilakukan terhadap PSK dan waria?

Soalnya, keputusan untuk memakai kondom ketika terjadi hubungan seksual antara laki-laki dan PSK atau waria ada pada laki-laki bukan pada PSK dan waria. Posisi tawar PSK dan waria untuk memaksa laki-laki memakai kondom sangat rendah sehingga mereka tidak mempunyai pilihan selain meladeni laki-laki tanpa kondom.

Lagi pula, bagaimana cara Muhti Ali memastikan kondom yang dibagikan gratis itu dipakai oleh laki-laki yang melacur dan menempong (menganal atau melakukan seks anal) atau ditempong (dianal) waria?

Tentu saja tidak bisa. Maka, sosialisasi dan pembagian kondom gratis itu akan sia-sia. Lagi pula praktek pelacuran tidak dilokalisir sehingga penjangkauan tidak bisa dilakukan.

Kondisinya kian parah karena dalam Perda AIDS Prov Banten sama sekali tidak ada pasal yang memberikan langkah konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV melalui laki-laki yang melacur dengan PSK dan waria (Lihat: Perda AIDS Provinsi Banten - http://www.aidsindonesia.com/2012/10/perda-aids-provinsi-banten.html).

Disebutkan lagi oleh Muhti Ali: "Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan seks bebas di luar pernikahan."

Langkah Muhti Ali tidak tepat karena yang diberikan sosialisasi adalah PSK dan waria. Lagi pula tidak ada ’seks bebas’ di dalam ikatan pernikahan.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dinkes Kabupaten Serang, Effy Afidah, lebih dari 50 persen penderita HIV/AIDS di Kab Serang terdeteksi pada ibu rumah tangga.

Data itu menunjukkan suami mereka melacur tanpa kondom dengan PSK atau waria. Lalu, apa langkah konkret Dinkes Kab Serang untuk menanggulangi insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui pelacuran?

Tentu saja tidak ada. Maka, kasus HIV/AIDS pada ibu rumah tangga akan terus terdeteksi yang akan berlanjut pada bayi yang mereka kandung dengan muara ’ledakan AIDS’. ***

- AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap

1 komentar:

  1. Permisi ya gan..izin post ya admin bila mengganggu jangan di spam ya tapi di delete saja ya.. dengan uang 15000 saja sudah bisa bermain dan berkesempatamn menangkan jackpot uang ratusan juta rupiah...
    Dapatkan Banyak Bonus dari Kami :
    +Bonus Cashback 0,3%-0,5% Dari Nilai Turnover dan dibagikan setiap hari nya
    +Bonus Referral 20% Seumur Hidup
    cara nya gampang kunjungi http://manis77.com/app/Default0.aspx?lang=id
    Bila berminat hubungi kami di :
    Pin BB : D1D46897
    2B2D8D6D
    Line : idrpoker
    Tunggu apa lagi ayo buruan gabung dan daftarkan diri anda sekarang juga...

    BalasHapus

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.