Tanggapan Berita (2/1-2013)
– Menurut data dari Dinas Kesehatan Kota Medan per Oktober 2012, korban
meninggal dunia karena mengidap HIV/AIDS sebanyak 722 orang. Ini
pernyataan dalam berita “3.346 orang
pengidap HIV/AIDS di Medan” di www.waspada.co.id
(18/12-2012).
Kalau saja narasumber dan
wartawan yang menulis berita ini membawa fakta 722 kematian terkait HIV/AIDS ke
realitas sosial, maka berita akan memberikan gambaran yang utuh tentang
penyebaran HIV/AIDS di Kota Medan.
Dengan kematian 722 itu artinya
tingkat kematian pengidap HIV/AIDS di Kota Medan mencapai 21,58 persen dari
kasus HIV/AIDS.
Pertama, pengidap atau
penderita HIV/AIDS yang meninggal sudah tertular HIV antara 5-15 tahun sebelum
kematian. Ini artinya pada rentang waktu 5-15 tahun pengidap HIV/AIDS yang
meninggal sudah menularkan HIV kepada orang lain. Suami akan menularkan ke
istri atau pasangan seks lain.
Kedua, kalau ada di antara
722 pengidap HIV/AIDS yang meninggal itu pekerja seks komersial (PSK), maka
pada rentang waktu 5-15 tahun sudah banyak laki-laki yang berisiko tertular
HIV. Kalau setiap malam 1 PSK meladeni 3 laki-laki, maka sudah ada 4.500-13.500
laki-laki yang berisiko tertular HIV (1 PSK x 3 laki-laki/malam x 25 hari/bulan
x 5 atau 15 tahun).
Disebutkan: Kasus HIV/AIDS di Kota Medan terus mengalami peningkatan sejak
ditemukan pertama kali pada tahun 1992.
Karena pelaporan kasus HIV/AIDS di
Indonesia dilakukan dengan cara kumulatif, artinya kasus lama ditambah kasus
baru, maka kasus HIV/AIDS tidak akan pernah turun atau berkurang biar pun
banyak pengidap HIV/AIDS yang meninggal.
Dikabarkan ada Rencana Strategis Penanggulangan HIV/AIDS Kota Medan Tahun
2011-2014 merupakan acuan bagi semua pihak, baik instansi pemerintah,
swasta, LSM dan seluruh stakeholder dalam upaya pencegahan dan
penanggulangan HIV/AIDS secara terpadu.
Sayang, dalam berita tidak dijelaskan rencana strategis yang dijalankan
Pemko Medan untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS. Soalnya, Perda AIDS Kota
Medan pun sama sekali tidak memberikan cara yang konkret untuk menanggulangi
HIV/AIDS (Lihat: Perda AIDS Kota Medan, Hanya Normatif-http://www.aidsindonesia.com/2012/09/perda-aids-kota-medan.html).
Disebutkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Usmapolita, ” .... upaya pencegahan dan
penanggulangannya cenderung juga menjadi masalah sosial yang sangat pelik serta
kompleks termasuk upaya identifikasi terhadap pengidapnya yang menunjukan
fenomena gunung es.“
Pertanyaannya adalah: Apa langkah konkret Pemko Medan untuk mendeteksi
kasus HIV/AIDS di masyarakat?
Jika disimak Perda AIDS Kota Medan, maka jawabannya adalah: Tidak ada!
Selama program penanggulangan tidak konkret, maka selama itu pula
penyebaran HIV/AIDS di Kota Medan akan terus terjadi. Tinggal menunggu waktu
saja untuk ’panen AIDS’. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.