10 Januari 2013

Dikarantina, PSK yang Terdeteksi HIV/AIDS di Kota Tangsel, Banten

Tanggapan Berita (11/1-2013) – “Tekan Penyebaran HIV/AIDS, Ratusan PMKS (wanita penyandang masalah kesejahteraan-pen.) di Tangsel Jalani Tes Darah”. Ini judul berita di metrotvnews.com (11/1-2013).

Langkah Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), Prov Banten, itu benar-benar ajaib karena bisa menekan penyebaran HIV/AIDS hanya dengan tes darah terhadap PMKS. Kalau disimak dari kepanjangan PMSK yaitu wanita penyandang masalah kesejahteraan, maka mereka bisa sebagai gelandangan, pengemis, pemulung, dan pekerja seks.

Pertanyaan untuk Pemkot Tangsel: Bagaimana cara menekan penyebaran HIV/AIDS dengan tes darah terhadap PMKS?

Dari pernyataan itu, maka penyebaran HIV/AIDS di Kota Tangsel terjadi karena ada laki-laki dewasa penduduk Kota Tangsel yang melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan PMKS.

Tapi, sebaliknya penyebaran atau penularan  HIV terhadap PMKS justru bisa terjadi dari laki-laki dewasa penduduk Kota Tangsel yang melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan PMKS.

Disebutkan tes pemeriksaan darah (sero survey) yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel terhadap 187 PMKS (10/1-2013) tsb. bertujuan meminimalisir penyebaran virus HIV/AIDS di kota tersebut mengingat keberadaan PMKS sendiri sulit diatasi.

Pertama, sero survey adalah kegiatan survailans tes HIV yaitu untuk mencari angka prevalens yaitu perbandingan antara PMKS yang HIV-positif dan HIV-negatif. Tapi, hasil tes ini tidak valid karena tidak dilakukan tes konfirmasi. Selain itu contoh darah PMKS tidak boleh diberikan tanda-tanda khusus (sesuai dengan standar prosedur operasi tes HIV yang baku) yang bisa menunjukkan identitas pemilik darah (anonomitas).

Kedua, hasil survailans tes HIV terhadap PMKS itu hanya berlaku pada kurun waktu tertentu ketika darah mereka diambil, yaitu tanggal 10/1-2013. Setelah pengambilan darah tidak bisa dipastikan status HIV mereka karena bisa saja ada di antara mereka yang tertular HIV dari laki-laki yang mengencani mereka tanpa kondom.

Ketiga, dalam berita tidak dijelaskan langkah apa yang dilakukan Pemkot Tangsel dari hasil survailans tes HIV terhadap PMKS. Soalnya, kalau ada PMKS yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS, maka: (a) ada laki-laki dewasa penduduk Kota Tangsel yang menularkan HIV kepada PMKS, dan (b) ada pula laki-laki dewasa penduduk Kota Tangsel yang tertular HIV dari PMKS.

Persoalan besar terkait dengan penyebaran HIV/AIDS di Kota Tangsel bukan pada PMKS, tapi ada pada laki-laki yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan PMKS.

Apakah ada langkah konkret Pemkot Tangsel untuk mendeteksi laki-laki pengidap HIV di masyarakat?

Tentu saja tidak ada. Bahkan Pemprov Banten pun tidak mempunyai program yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV pada laki-laki yang melacur (Lihat: Perda AIDS Provinsi Banten - http://www.aidsindonesia.com/2012/10/perda-aids-provinsi-banten.html).

Menurut Kepala Seksi Pencegahan Penyakit Menular (P2M), Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Muhammad Rusmin, langkah itu merupakan kementerian kesehatan yaitu setiap kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan mengumpulkan 200 sampel darah.

Masih menurut Rusmin, bila memang ditemukan ada yang positif terjangkit virus HIV/AIDS maka pemerintah daerah di setiap kabupaten dan kota wajib mengkarantinanya.

Apakah aturan tersebut dari kementerian kesehatan? Kalau benar, maka kementerian kesehatan sudah menyebarkan aturan yang melawan hukum dan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Di lain pihak mengkarantina PMKS yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS adalah langkah yang naif karena laki-laki dewasa penduduk Kota Tangsel yang menularkan HIV kepada PMKS dan yang tertular HIV dari PMKS menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Rusmin melanjutkan keterangannya: "Tes darah ini untuk pemetaan wilayah zona merah HIV/AIDS. Bila hasilnya positif maka PMKS ini diamankan dan dilarang untuk keluar."

Lagi-lagi langkah yang merupakan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran berat terhadap HAM.

Celakanya, Rusmin tidak melihat laki-laki dewasa penduduk Kota Tangsel yang menularkan HIV kepada PMKS dan yang tertular HIV dari PMKS yang akan menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, mengungkapkan, bahwa ada dua permasalahan krusial dan mendasar yang menjadi pekerjaan rumah dalam penanganan masalah penyakit masyarakat (Pekat).

Pak Purnama balik, dong, paradigma berpikir. Ajaklah laki-laki dewasa penduduk Kota Tangsel supaya tidak ada yang melacur. Soalnya, Anda ada di daerah dengan slogan ’iman dan taqwa’.

Dengan langkah Pemkot Tangsel dalam menanggulangi HIV/AIDS yang hanya melakukan survailans tes HIV terhadap PMKS dan mengarantina PMKS yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS, maka penyebaran HIV/AIDS di Kota Tangsel akan terus terjadi yang kelak bermuara pada ‘ledakan AIDS’. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.