29 September 2012

AIDS di Tanah Papua: Antara (Isu) Genosida dan Perilaku Seks Berisiko Laki-laki


Liputan (29/9-2012) – “Perlu diperhatikan AIDS bukan dibawa orang Papua tapi genosida.” Itulah pernyataan seorang pendengar di “RRI Jayapura” pada acara talk show (28/0-2012) dengan peserta Pelatihan Jurnalistik bagi Wartawan dan Populasi Kunci untuk Mendorong Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Papua-KPA Prov Papua di Jayapura (25-27/9-2012).

Kalau saja yang menelepon ke RRI Jayapura itu dan kalangan lain di Papua melihat kasus HIV/AIDS di Papua Niugini dan Arab Saudi tentulah pernyataan yang mengaitkan penyebaran HIV/AIDS di Tanah Papua tidak ada kaitannya dengan genosida.

Lihat saja kasus HIV/AIDS di Papua Niugini yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Keerom, Kota Jayapura, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Pegunungan Bintang, tahun 1984 – 1989 sudah melaporkan 28.294 kasus HIV/AIDS. Estimasi UNAIDS (Badan PBB yang menangani HIV/AIDS) menyebutkan ada 54.000 kasus. Sedangkan tahun 2007 estimasi UNAIDS menyebutkan ada 59,537 penduduk Papua Niugini yang mengidap HIV/AIDS, termasuk 1,057 anak-anak dari  5.1 juta penduduk (http://www.pacificaids.org).

Begitu juga dengan Arab Saudi dari tahun 1984 sampai 2010 kasus AIDS dilaporkan 16,334 (4,458 pada orang Saudi asli dan 11,876 bukan orang Saudi (www.saudiembassy.net-  29/11-2011).

Sedangkan kasus kumulatif  HIV/AIDS di Prov Papua sampai Agustus 2012 dilaorkan 12.187 terdiri atas 5.090 HIV dan 7.097 AIDS dengan 980 kematian. Tapi, Papua Niugini dan Arab Saudi tidak pernah mengait-ngaitkan kan penyebaran HIV di negara mereka dengan genosida.


28 September 2012

Mamastikan Kematian Pengidap HIV/AIDS di Banggai, Sulteng


Tanggapan Berita (29/9-2012) – “Wanita yang berasal dari Kecamatan Toili tersebut, oleh pihak RSUD Luwuk, dinyatakan positif mengidap Aids stadium 4, dengan lama masa kehidupan sekitar 2 tahun lagi.” Pernyataan ini dibenarkan oleh Rampia Laamiri, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Banggai. (Ditemukan Wanita Penderita AIDS Stadium 4, www.jpnn.com,13/9-2012 ).  

Pernyataan di atas benar-benar di luar akal sehat karena tidak ada seorang pun yang bisa memastikan kematian seseorang apapun penyakitnya. Lagi pula dalam HIV/AIDS tidak dikenal ada stadium karena infeksi HIV hanya menjadikan seseorang sampai pada masa AIDS yaitu sudah kondisi kekebalan seseorang turun drastis pada rentang waktu 5 – 15 tahun setelah tertular HIV.

Yang positif bukan ‘mengidap Aids stadium 4’, tapi mengidap HIV. Artinya, seseorang terdeteksi sudah tertular HIV melalui tes HIV. Setelah tertular antara 5 – 15 tahun baru mencapai masa AIDS. Pada masa AIDS seseorang mudah tertular penyakit karena sistem kekebalan tubuhnya sangat rendah.


RSUD Andi Makkasau, Parepare, Butuh Sarana Layanan PMTCT



Parepare (AWI-25/9-2012) - Biar pun sarana dan prasarana pencegahan penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya (PMTCT/prevention-mother-to-child-transmission) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan, belum ada, tetapi sebagai salah satu rumah sakit yang menjalankan program PMTCT, hal itu bukan halangan untuk melayan ibu hamil. Banyak kalangan yang berharap agar sarana dan prasarana yang mendukung program PMTCT di rumah sakit itu, segera dibangun.

Biar pun persalinan di rumah sakit itu sudah menerapkan prosedur, namun ketakutan akan tertular HIV tetap saja menghantui. Salah seorang tenaga medis yang enggan disebut namanya mengatakan: “Kita ‘kan tidak tahu bagaimana prosedur standar pajanan  yang aman supaya tidak terrtular. Apalagi pelatihan atau sosialisasi yang mendalam soal pemberian layanan yang aman jika membantu proses melahirkan belum dilakukan,” katanya.


26 September 2012

Perda AIDS Kab Serdang Bedagai, Sumut

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Prov Sumatera Utara, menelurkan Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda No 11 Tahun 2006 tentang Penanggulangan AIDS. Perda ini merupakan perda ke-12 dari 57 perda sejenis di Indonesia.

Pada bagian tentang penanggulangan HIV/AIDS di masyarakat di pasal 3 ayat 2 huruf c disebutkan: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan selalu berupaya mengembangkan kebijakan yang menjamin efektifitas usaha pencegahan serta penanggulangan infeksi IMS dan HIV/AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan. 

Dalam rangka penanggulangan penyebarluasan HIV/AIDS di Kabupaten Serdang Bedagai. Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Serdang Bedagai berkewajiban untuk Melaksanakan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku berisiko tinggi, termasuk di dalamnya keharusan penggunaan kondom 100% melalui Tikes (Tim Kesehatan) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.”

Pasal ini jelas diadopsi dari program Thailand. Cuma, tidak ada mekanisme pemantauan yang sistematis dan konkret. Bahkan, lokalisasi pelacuran pun dihaluskan dengan istilah ‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’. Istilah ini konotatif sehingga tidak jelas maknanya.