Dengan kasus kumulatif HIV/AIDS
di Kota Medan sejak
Januari 2006 sampai September 2011 yang 2.755 tentulah angka yang dilaporkan ini tidak menggambarkan kasus yang
sebenarnya di masyarakat. Epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena
gunung es. Kasus yang terdeteksi (2.755) digambarkan sebagai puncak gunung es
yang muncul di atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi
di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan es di bawah permukaan air laut.
Celakanya, dalam perda ini
tidak ada cara yang konkret untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS di masyarakat.
Selama ini kasus yang dilaporkan sebagian besar terdeteksi di rumah sakit.
Pasien dengan penyakit yang terkait HIV/AIDS, seperti diare yang terus-menerus,
TBC, dll. dianjurkan tes HIV setelah dilakukan konseling untuk mengetahui perilaku
pasien tersebut. Ada juga yang terdeteksi bertolak dari anak yang dirawat di
rumah sakit. Penyakit pada anak-anak itu mendorong dokter menganjurkan tes HIV.
Ketika anak terdeteksi HIV/AIDS, maka ibu dan ayah anak itu pun dianjurkan
untuk tes HIV.
Kalau saja perda ini dirancang
dengan pijakan fakta medis, maka pasal-pasal yang ada adalah cara-cara
penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS yang konkret. Tapi, karena perda ini,
seperti juga perda-perda lain, dirancang dengan semangat moralis maka pasal-pasal
yang ada pun hanya normatif.