Tanggapan Berita (16/9-2012) - ” .... DPRD Kota Semarang mulai mebahas rancangan Perda yang
diyakini mampu menekan angka penularan penyakit yang belum ditemukan obat
penawarnya itu.” Ini pernyataan di berita ”Penderita
HIV/AIDS Meningkat, Dinkes dan DPRD Kota Semarang Buat Perda” (www.jatengtime.com, 26/7-2012).
Disebutkan bahwa ”Perda yang
diyakini mampu menekan angka penularan penyakit yang belum ditemukan obat
penawarnya ...”
Kalau saja Dinkes Kota Semarang
dan DPRD Kota Semarang melihat fakta yaitu daerah-daerah yang sudah mempunyai
perda AIDS di sekeliling Kota Semarang, tentulah pernyataan itu tidak akan
muncul.
Di wilayah Jawa Tengah sudah
ada empat peraturan yang terkait dengan penanggulangan HIV/AIDS, yaitu
Peraturan Wikokta Surakarta (Lihat: http://www.aidsindonesia.com/2012/08/peraturan-walikota-surakarta-solo.html),
Perda AIDS Prov Jawa Tengah (Lihat: http://www.aidsindonesia.com/2012/08/perda-aids-provinsi-jawa-tengah.html),
Perda AIDS Kab Semarang (Lihat: http://www.aidsindonesia.com/2012/09/perda-aids-kab-semarang-prov-jawa-tengah.html),
dan Perda AIDS Kab Batang (Lihat: http://www.aidsindonesia.com/2012/09/perda-aids-kabupaten-batang-prov-jawa.html).
Apakah empat perda itu bisa
menekan angka penyebaran HIV/AIDS?