08 September 2012

“Selangit”, Tarif PSK di Kota Kendari, Sultra



Liputan (9/9-2012) – Dengan jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS yang ‘kecil’ di Prov Sulawesi Tenggara (Sultra) terkesan dianggap remeh. Dari tahun 2004 sampai April 2012  kasus kumulatif HIV/AIDS di Sultra dilaporkan 196. Angka ini tidak menggambarkan kasus ril di masyarakat.


Hasil survai Lembaga Advokasi HIV-AIDS (LAHA) Sultra tahun 2004 sampai 2010 menyebutkan ada 127 kasus kumulatif HIV/AIDS di Sultra, yang terdiri atas 77 pria dan 50 wanita. Di Kota Kendari dilaporkan 38, Kab Muna 24, Wakatobi 13, Buton dan Kolaka masing-masing 8, Baubau 6, Bombana 5, Konawe Selatan 4, Konawe 3, dan Konawe Utara 2 (www.jpnn.com,  8/6-2011).

Mobilitas ke wilayah Sultra mulai meningkat tajam sejak perkebunan sawit dan kakao serta tambang dikembangkan. Penerbangan regular berjadwal dari Makassar ke Kota Kendari pun sudah dilayani beberapa perusahaan penerbangan, seperti Garuda dan Lion Air. Kegiatan perkebunan dan pertambangan  membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit dan membuka peluang untuk ‘bisnis seks’.

Di Kota Kendari terdapat kafe dan karaoke tenda di sepanjang pantai, penduduk menyebutnya Kendari Beach, menjadi hiburan murah bagi masyarakat. ‘Cewek-cewek’ di kafe dan karaoke bisa diajak jadi teman ngobrol dan bernyanyi.

Di Karangasem, Bali: “Gandengan” Dibawa ke Tempat Galian C


Tanggapan Berita (8/9-2012) – “Selama ini ada dugaan banyak pekerja galian C sopir truk atau kernet datang ke galian C bekerja 24 jam. Malam hari yang dingin itu mereka diduga juga mengajak wanita bukan pasangannya, ''gandengan'' ke lokasi galian C.” Ini pernyataan dalam berita “Penderita HIV/AIDS di Karangasem Terus Meningkat Sopir Galian C Diduga Bawa Cewek Gandengan” (Harian “Bali Post”, 4/9-2012).


Dari pernyataan itu ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan:

(1) Apakah dari 162  kasus HIV/AIDS di Karangasem terdeteksi pada kalangan pekerja galian C, sopir truk atau kernet?

Kalau jawabannya tidak, maka pernyataan tsb. tidak tepat.

(2) Apakah ada kaitan langsung antara penularan HIV/AIDS dan ‘wanita bukan pasangannya’?

Tentu saja tidak ada. Maka, tidak perlu mengait-ngaitkan ‘wanita bukan pasangannya’ dengan kasus HIV/AIDS yang terdeteksi di Karangasem.

(3) Apakah “gandengan” (perempuan atau cewek yang dibawa penambang, sopir truk dan kernet ke lokasi galian C) juga melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan laki-laki penduduk Karangasem?

07 September 2012

Kasus IMS dan HIV/AIDS pada PSK di Merauke, Papua,Turun Drastis


 * Catat Nama Laki-laki yang Sanggama dengan PSK

Tanggapan Berita (8/9-2012) - Penerapan Perda AIDS Merauke, Papua, ternyata diskriminatif. Buktinya, Sekretaris KPA Kabupaten Merauke, Heny Suparman, SH, mengatakan: “ … sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003, fokusnya adalah kepada para PSK maupun mucikari.” (Pekerja Seks Takut Beberkan Pasangan, www.tabloidjubi.com, 30/8-2012).

Pengadilan Negeri Merauke sudah dua kali menyidangkan pekerja seks komersial (PSK) karena tidak memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual dengan laki-laki (Lihat: Di Merauke, Papua, PSK yang Tertular IMS Dihukum Denda Rp 1,1 Juta - http://www.aidsindonesia.com/2012/09/di-merauke-papua-psk-yang-tertular-ims.html).

Pernyataan Heny itu tidak sesuai dengan perda yang dia maksud karena dalam perda tsb. di pasal 12 ayat (1) disebutkan: ”Setiap Penjaja Seks Komersial, Pelanggan, Mucikari, Pengelola Bar dan Pramuria yang dengan sengaja melanggar Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,- ( Lima juta rupiah).”


Perda AIDS Kabupaten Batang, Prov Jawa Tengah


Media Watch (8/9-2012) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Prov Jawa Tengah, rupanya tidak mau ketinggalan dari Pemprov Jateng dan Pemkab Semarang untuk membuat perda penanggulangan HIV/AIDS. Tanggal 22 Juni 2011 disahkan Perda No 3 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Batang. Perda ini merupakan yang ke-54 dari 57 perda sejenis yang sudah ada di Indonesia. Di Jateng perda ini yang ke-4 setelah Kota Surakarta, Prov Jawa Tengah, dan Kab Semarang.

Sama seperti perda-perda yang sudah duluan terbit, perda ini pun hanya sebatas copy-paste dari perda yang sudah ada.


Dengan kasus kumulatif HIV/AIDS dari tahun 2007 – Februari 2012 tercatat 177 yang terdiri atas 125 HIV dan 52 AIDS dengan 27 kematian Pemkab Batang sudah harus menjalankan langkah-langkah konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS, terutama melalui hubungan seksual di dalam dan di luar nikah.

Tapi, seperti perda-perda lain sama dalam perda ini pun sama sekali tidak ada cara yang konkret untuk menanggulangi HIV/AIDS. Langkah yang ditawarkan hanya bersifat normatif, sedangkan penanggulangan HIV/AIDS membutuhkan cara yang konkret.


“Zero Penularan HIV/AIDS” di Kab Bangka Hanyalah Mimpi


Tanggapan Berita (7/9-2012) -  “ …. untuk mensukseskan program zero penularan HIV/Aids perlu dilakukan kerja sama dengan LSM yang memiliki kepedulian terhadap penyakit ini.” Ini pernyataan  Pengelola Program HIV/Aids Dinkes Kabupaten Bangka, Sopianto di berita “Penanganan HIV/Aids. Dinkes Harapkan Dukungan LSM” (www.radarbangka.co.id, 1/9-2012).


Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Bangka, Prov Bangka Belitung, sampai Agustus 2012 dilaporkan 58 (radarbangka.co.id, 31/8-2012).

Tapi, angka ini tidak menggambarkan kasus yang sebenarnya di masyarakat karena penyebaran HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Angka ini sendiri tidak menggambarkan jumlah ril pengidap HIV/AIDS di masyarakat karena penyebaran HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es. 

Kasus yang terdeteksi (58) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan es di bawah permukaan air laut (Lihat Gambar).

Pernyataan ‘program zero penularan HIV/Aids’ adalah mimpi karena mustahil penularan HIV/AIDS bisa dihentikan.


06 September 2012

Pekerja Seks Jalanan Marak di ‘Tembok Berlin’ di Kota Sorong, Papua Barat


Tanggapan Berita (7/9-2012) - Kaberadaan cafe remang-remang di sepanjang Tembok ‘Berlin’ juga mendapat perhatian dari Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPAD) Kota Sorong. Bahkan Sekretaris KPAD Kota, John Toisutta, mengkhawatirkan cafe remang-remang dimanfaatkan para pekerja seks jalanan (PSJ) untuk melakukan transkasi di tempat itu.” Ini lead berita “Pekerja Seks Jalanan Marak di Sorong” di www.jpnn.com (4/9-2012).

Persoalan bukan pada PSJ, tapi ada pada laki-laki yang ‘membeli’ seks dari PSJ. Risiko penyebaran IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, seperti sifilis/raja singa, GO/kencing nanah, virus hepatitis B, klamidia, jengger ayam, dll.) terjadi jika laki-laki yang ‘membeli’ seks kepada PSJ tidak memakai kondom.

Pertanyaan untuk John: Apakah KPA Kota Sorong mempunyai program yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK), termasuk PSJ?

Nah, kalau jawabannya TIDAK ADA, maka lagi-lagi persoalan ada pada KPA bukan pada PSJ karena kuncinya ada pada laki-laki yang ‘membeli’ seks kepada PSJ.

Depresi Karena Melakukan Hubungan Seksual dengan PSK


Tanya-Jawab AIDS No  06/September 2012

Pengantar. Tanya-Jawab ini adalah jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dikirim melalui surat, telepon, fax, SMS, dan e-mail. Jawaban disebarluaskan tanpa menyebut identitas yang bertanya dimaksudkan agar bisa berbagi informasi yang akurat tentang HIV/AIDS. Yang ingin bertanya, silakan kirim pertanyaan melalui: surat ke LSM ”InfoKespro”, PO Box 1244/JAT, Jakarta 13012, e-mail infokespro@yahoo.com dan SMS 08129092017. Redaksi.

*****

Tanya: Terus terang saya malu ke klinik. Itulah sebabnya saya Tanya melalui SMS. Saya depresi dan merasa terkucilkan karena khawatir sudah tertular HIV/AIDS. (1) Apabila kita melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom sekali sekali saja dengan pekerja seks komersial (PSK), jika PSK itu mengidap HIV: Apakah bisa tertular? (2) Apakah pernularan terjadi melalui sekali hubungan seksual saja atau harus berulang-ulang? (3) Adakah ciri-ciri AIDS pada fisik PSK yang mengidap HIV/AIDS? (4) Apakah jika hubungan seksual dilakukan dengan perempuan yang bukan PSK jalanan tetap ada risiko atau risiko lebih kecil? (5) Di kalangan teman-teman ada pendapat bahwa untuk  mendeteksi IMS dan HIV pada cewek  kita memasukkan jari ke vaginanya. Kalau terasa panas itu artinya ada IMS atau HIV (6) Apakah ada risiko tertular ketika jari saya masuk ke vagina PSK? (7) Apakah penularan IMS atau  HIV bisa diketahui ketika sedang terjadi hubungan seksual, misalnya penis terasa panas?

Tn ”Q”, Jakarta (via SMS, 18/5-2012)

Perda AIDS Kota Sorong, Papua Barat


Media Watch - Kota Sorong di Prov Papua Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 41 Tahun 2006 tanggal 12  Juli  2006 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/AIDS. Perda ini yang kedelapan dari 55 perda yang sudah ada, dan yang pertama di Papua Barat.

Sampai pertengahan 2011 kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Sorong mencapai 1.117 (www.aldp-papua.com, 1/8-2012).

Apakah Perda ini menukik ke akar persoalan terkait dengan penanggulangan HIV/AIDS?

Tentu saja tidak, karena cara-cara penanggulangan yang ditawarkan dalam Perda tidak konkret tapi hanya normatif.

Di pasal 1 ayat 7 disebutkan: Pencegahan adalah upaya-upaya agar masyarakat tidak tertular IMS dan HIV/AIDS.

Sedangkan di pasal 1 ayat 8 disebutkan: Penanggulangan adalah upaya-upaya agar wabah IMS dan HIV/AIDS tidak meluas di masyarakat.

Apa langkah konkret untuk mencapai tujuan pasal 1 ayat 7 dan 8 itu, terutama melalui faktor risiko hubungan seksual?


05 September 2012

Di Merauke, Papua, PSK yang Tertular IMS Dihukum Denda Rp 1,1 Juta


* PSK menuntut agar laki-laki yang menularkan IMS juga dijerat dengan perda

Tanggapan Berita – “Tak Pakai Kondom, PSK di Merauke Disidang” Ini judul berita di www.tempo.co (26/7- 2012). Judul berita ini menunjukkan bahwa pekerja seks komersial (PSK) yang diwajibkan memakai kondom pada hubungan seksual antara laki-laki dengan (PSK). Ini tertuang pada pasal 4 dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab Merauke Nomor 5 Tahun 2003 tentang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficency Syndrome (HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).

Pada pasal 4 ayat a disebutkan: Setiap Penjaja Seks Komersial wajib menggunakan kondom saat melakukan hubungan seksual.

Laporan terkhir Juni 2012 menunjukan kasus kumulatif HIV/AIDS di Merauke mencapai 1.464. Jumlah terbanyak terdeteksi pada ibu rumah tangga yaitu 222 atau 15,2 persen. PSK menempati urutan kedua dengan 219 kasus.

Kondom Perempuan

Dikabarkan tanggal 26 Juli 2012 ada sembilan PSK yang disidang karena mereka tidak memakai kondom ketika sanggama dengan laki-laki. Sedangkan tanggal 1 Juni 2012 pengadilan negeri setempat menghukum 18 PSK yang tidak memakai kondom ketika sanggama dengan laki-laki.


AIDS di Rutan Tanjung Gusta Medan


Tanggapan Berita - Klinik Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan (Prov Sumatera Utara/Sumut-pen.),  adanya warga binaan yang terjangkit virus HIV/AIDS sebanyak 18 orang. Dan jika dikalkulasikan sejak Januari-Agustus 2012, terdapat 40-an warga binaan yang terinfeksi virus tersebut.” Ini lead berita “Rutan Tanjung Gusta Medan Temukan 18 Binaan Idap HIV” (www.tribunnews.com, 1/9-2012).

Pernyataan di lead berita itu mengesankan penyebaran atau penularan HIV/AIDS antara wargaw binaan terjadi di dalam rutan.

Kalau saja wartawan bertanya: Apakah narapidana (napi) dan tahanan menjalani tes HIV sebelum masuk ke rutan?

Jawaban pertanyaan di atas akan memberikan gambaran tentang epidemi HIV/AIDS di rutan.

Jika tahanan dan napi yang masuk rutan tidak menjalani tes HIV ketika masuk ke rutan, maka ada kemungkinan mereka tertular di luar rutan.

Tapi, kalau tahanan dan napi yang akan masuk rutan menjalani tes  HIV, maka bisa dilihat di mana mereka tertular HIV. Kalau tes HIV sebelum masuk menunjukkan negatif, maka kalau hasil tes HIV positif setelah mereka masuk rutan maka ada kemungkinan mereka tertular di dalam rutan.


04 September 2012

Perda AIDS Kab Semarang, Prov Jawa Tengah


Media Watch – Pemerintah Kab Semarang, Prov Jawa Tengah, membuat peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS yaitu Perda No 3 Tahun 2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Semarang.

Sebelumnya Pemprov Jawa Tengah sudah menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Perda AIDS Prov Jateng merupakan perda ke-36, sedangkan Perwalkot ADIS Surakarta merupakan yang ke-28, dan Perda AIDS Kab Semarang yang ke-45 dari 55 perda pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota serta 1 peraturan gubernur (pergub), dan 1 peraturan walikota (perwalkot).

Apakah Perda AIDS Kab Semarang ini bisa menanggulangi epidemi HIV di Kab Semarang?

Sampai Desember 2011 kasus HIV/AIDS yang tercatat di Dinas Kesehatan Kab Semarang yaitu 237 HIV, dan 43 AIDS dengan 29 kematian. Bandingkan dengan data per November 2010 sudah terdeteksi 158 HIV dan 35 AIDS dengan 23 kematian. Kasus-kasus tersebut terdeteksi di wilayah Kab Semarang yang tersebar merata di 19 kecamatan.

Kondom 100 Persen

Dalam Perda AIDS Kab Semarang ini pada pasal 5 ayat c angka 1 disebutkan: “Kebijakan meliputi pencegahan yang efektif melalui  penggunaan kondom 100% (seratus persen) pada setiap perilaku seksual tidak aman untuk memutus rantai penularan HIV dan AIDS”.

Pasal ini menyisakan serangkaian pertanyaan, yaitu:

03 September 2012

Kab Bangka, Prov Bangka Belitung: HIV/AIDS Ditanggulangi di Hilir


Tanggapan Berita – ”Kasus HIV/Aids di Kabupaten Bangka mengalami peningkatan. Artinya kasus yang terlaporkan itu meningkat karena makin aktifnya program Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka untuk memberikan penyuluhan, sosialisasi maupun pelayanan yang terkait HIV/Aids.” Ini dikatakan oleh Pengelola Program HIV/Aids Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Sopianto (Dinkes Bangka Catat 26 Orang Terjangkit HIV/Aids, www.radarbangka.co.id, 31/8-2012)

Langkah Dinkes Kab Bangka yaitu penyuluhan, sosialisasi maupun pelayanan merupakan upaya penanggulangan di hilir. Artinya, Dinkes Bangka menunggu penduduk tertular HIV/AIDS dahulu baru ditangani.

Yang diperlukan adalah penanggulangan di hulu, yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran.

Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Bangka mencapai 60. Yang disebutkan Sopianto sebagai keberhasilan Dinkes Bangka adalah kasus HIV/AIDS baru yang terdeteksi di klinik VCT RSUD Sungailiat yaitu 26 HIV positif, dan dua kasus AIDS. Pengidap HIV/AIDS yang sudah masuk masa AIDS itu dikabarkan dirawat. Ini artinya, dua pengidap HIV/AIDS itu sudah tertular HIV antara 5 – 15 tahun sebelumnya.

“Sentuhan Vagina” sebagai Cara Penularan HIV/AIDS


Tanggapan Berita - Dari 24 kasus kumulatif HIV/AIDS di Aceh Utara, Prov Aceh, dikabarkan 60 persen terdeteksi pada ibu rumah tangga dengan lima kematian (24 Warga Aceh Utara Terindikasi HIV/AIDS, harianandalas.com, 30/8-2012). Salah satu dari pengidap HIV/AIDS di Aceh Utara adalah seorang bocah murid SD (Lihat: Seorang Bocah Siswa SD di Aceh Utara Terdeteksi Mengidap HIV/AIDS - http://www.aidsindonesia.com/2012/09/seorang-bocah-siswa-sd-di-aceh-utara_2.html).  

Jika 60 persen kasus HIV/AIDS di Aceh Utara itu terdeteksi pada ibu rumah tangga, maka data ini menggambarkan ada laki-laki yang mempunyai istri atau pasangan lebih dari satu.

Dalam berita tidak dijelaskan apakah suami atau pasangan ibu-ibu rumah tangga itu sudah menjalani tes  HIV. Kalau suami-suami atau pasangan ibu-ibu rumah tangga yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS itu belum menjalani tes HIV, maka mereka akan menyebarkan HIV kepada orang lain, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Disebutkan “ …. mereka sekarang dalam pengawasan pihak yang berkompeten yaitu dari Dinas Kesehatan setempat.” Pernyataan ini menyesatkan karena mengesankan orang-orang yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS harus diawasi. Ini salah kaprah karena orang-orang yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS tidak otomatis harus mendapatkan pengobatan dan perawatan.

Jika tes HIV yang dilakukan terhadap orang-orang yang mengidap HIV/AIDS itu sesuai dengan standar prosedur operasi tes HIV yang baku, maka mereka tidak perlu diawasi karena salah satu janji seseorang yang menyatakan dirinya bersedia menjalani tes HIV adalah: menghentikan penularan HIV mulai dari dirinya....


Bali, Setiap Tahun Diperkirakan 500 Ibu Hamil Tertular HIV/AIDS dari Suami


Tanggapan Berita - "Berdasarkan hasil penghitungan secara statistik epidemologi menunjukkan bahwa sekitar 500 ibu hamil di Bali diperkirakan positif HIV/AIDS setiap tahun." Ini disampaikan oleh Ketua Pokja Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi KPA Prov Bali, Prof. I Dewa Nyoman Wirawan (500 Ibu Hamil di Bali Positif HIV/AIDS Setiap Tahun, metrotvnews.com, 1/9-2012).

Data ini merupakan bahan yang menarik jika dikembangkan ke ranah realitas sosial, misalnya, dikaitkan dengan perilaku laki-laki dewasa di tempat-tempat transaksi seks dan tingkat pemakaian kondom. Praktek pelacuran yang melibatkan pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung.

Selain di metrotvnews berita ini juga ada di beberapa media, seperti suaramerdeka.com (Semarang) denga judul “Tiap Tahun 500 Ibu Hamil di Bali Positif HIV/AIDS”. Bahkan, di www.beritasatu.com  (1/9-2012) judulnya bombastis: HIV/AIDS Serang 500 Ibu Hamil di Bali. Tapi, tetap saja data itu tidak dikembangkan...


02 September 2012

“Menembak” PSK di Perda AIDS Kab Merauke, Papua



* Perda yang diskriminatif berpotensi melanggar HAM

Media Watch. Pemkab Merauke, Prov Papua, menelurkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2003 tanggal 27 September 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficency Syndrome (HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Ini perda kedua dari 55 perda AIDS yang ada di Nusantara.

Laporan terakhir, Juni 2012, menunjukkan kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Merauke mencapai 1.464, yang terdiri atas perempuan 713 atau 48,5 persen, laki-laki 705 (48,2%) dan tidak diketahui 46 atau 3,3 persen. Sedangkan kasus pada anak usia di bawah lima tahun tercatat 38  (id.berita.yahoo.com, 13/8-2012).

Perda ini merupakan ‘turunan’ dari ‘Program 100 Persen Kondom’ di Thailand karena hanya mengatur penggunaan kondom. Program ini berhasil menurunkan insiden infeksi HIV baru di kalangan pelanggan pekerja seks komersial (PSK) di Thailand karena dijalankan dengan cara yang konkret dan sistematis.

‘Penjaja Seks’
Dalam Perda AIDS Merauke PSK disebut sebagai ‘penjaja seks komersial’. Penggunaan kata ‘penjaja’ kepada pekerja seks pada kata ‘penjaja seks komersial’ tidak objektif karena PSK tidak menjajakan seks (diri). Menjajakan berarti berkeliling untuk menjual barang dagangan dengan cara menawar-nawarkan. Yang sudah baku adalah PSK yang merupakan terjemahan dari commercial sex worker yang dikenal secara internasional. Pemakaian istilah PSK tidak mengacu ke ranah moral, tapi realitas sosial terkait dengan (pilihan) pekerjaan...

Materi KIE HIV/AIDS yang Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia


Media Watch. Penggunaan kata yang merendahkan harkat dan martabat manusia terdapat dalam beberapa material KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) terkait HIV/AIDS.

Misalnya, dalam buku “Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia 2007-2010” (Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, 2007), ditemukan penggunaan kata penjaja untuk menggantikan istilah pelacur atau pekerja seks komersial (PSK).

Di halaman iii disebutkan: penjaja seks (PS), pelanggan penjaja seks (PPS).

Di halaman x pada Daftar Singkatan disebutkan:

- PPS: Pelanggan Penjaja Seks

- WPS: Wanita Penjaja Seks

Di halaman 1 disebutkan wanita penjaja seks (WPS)

Di halaman 11 disebutkan: penjaja seks (PS), wanita penjaja seks (langsung dan tidak langsung), lelaki seks dengan lelaki (LSL), pelanggan penjaja seks (PPS).....


Seorang Bocah Siswa SD di Aceh Utara Terdeteksi Mengidap HIV/AIDS


Tanggapan Berita. Dikabarkan Wakil Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil, mengaku prihatin setelah membaca berita tentang bocah SD tertular AIDS di salah satu kecamatan pedalaman di Aceh Utara. Wakil Bupati berjanji akan membantu meringankan beban bocah tersebut ….” (Wabup Aceh Utara Prihatin Siswa SD Idap AIDS, beritasore.com, 31/8-2012).

Jika dikaitkan dengan upaya penanggulangan HIV/AIDS yang perlu diperhatikan oleh Muhammad Jamil bukan membantu bocah itu, tapi menjalankan program penanggulangan HIV/AIDS yang konkret. Sayang, dalam berita tidak ada penjelasan tentang langkah-langkah konkret Pemkab Aceh Utara dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS.

Muhammad Jamil dikabarkan mengatakan pihaknya akan gencar mensosialisasikan bahaya HIV/AIDS dan narkoba ke sekolah-sekolah dan ke berbagai instansi pemerintah lainnya.

Yang perlu disampaikan bukan bahaya HIV/AIDS, tapi cara-cara pencegahan yang konkret.

Tidak pula ada penjelasan apa langkah Pemkab Aceh Utara jika kelak bocah itu mengalami masalah di sekolah kalau identitasnya tersebar. Soalnya, di beberapa daerah terjadi penolakan oleh pihak sekolah terhadap anak-anak dengan HIV/AIDS...

Di Sumatera Utara, HIV/AIDS Ditanggulangi di Hilir dengan Program CST



Tanggapan Berita. “Meskipun tingkat penyebaran HIV/AIDS masih cukup tinggi di wilayah Sumatera Utara yakni mencapai 5.525 orang hingga Juli 2012, namun sampai saat ini layanan CST (Care, Support and Treatment) bagi Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) baru tersedia di 9 kabupaten/kota.” Ini lead di berita “Layani Penderita HIV/AIDS, Unit Layanan CST Harus Ditambah” di Harian “Sumut Pos”, Medan (28/8-2012).

Ketika kasus HIV/AIDS satu demi satu terdeteksi sampai mencapai angka kumulatif 5.252 yang dipersoalkan dalam berita ini justru masalah perawatan, dukungan dan pengobatan terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS).

Perawatan, dukungan dan pengobatan terhadap Odha adalah langkah penanggulangan di hilir. Artinya, Dinas Kesehatan Prov Sumut menunggu ada dulu penduduk yang tertular HIV baru ditangani.

Yang diperlukan adalah menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual, terutama dengan pekerja seks komersial (PSK) langsung yaitu PSK yang ‘praktek’ di lokasi pelacuran, tempat hiburan, panji pijat, dll.