Tanya-Jawab AIDS No 28/Desember 2012
Pengantar. Tanya-Jawab
ini adalah jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dikirim melalui surat,
telepon, SMS, dan e-mail. Jawaban disebarluaskan tanpa menyebut identitas yang
bertanya dimaksudkan agar bisa berbagi informasi yang akurat tentang HIV/AIDS.
Yang ingin bertanya, silakan kirim pertanyaan melalui: (1) Surat ke LSM ”InfoKespro”, PO Box 1244/JAT, Jakarta
13012, (2) Telepon (021) 4756146, (3) e-mail aidsindonesia@gmail.com, dan (4) SMS 08129092017. Redaksi.
*****
Tanya: Di berbagai
ceramah agama yang saya ikuti dan saya baca di banyak poster disebutkan bahwa
hindari seks sebelum menikah karena dapat tertular penyakit kutukan. Jika
melakukan hubungan seksual di dalam nikah itu halal dan bebas dari penyakit.
Apakah hal itu benar?
‘Xx’ via SMS (23/12-2012)
Jawab: Penularan HIV
melalui hubungan seksual (bisa) terjadi di dalam dan di luar nikah jika salah
satu mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak memakai kondom setiap
kali sanggama (kondisi hubungan seksual) bukan karena hubungan seksual
dilakukan di luar nikah (sifat hubungan seksual).
Dalam
ikatan pernikahan yang sah pun terjadi penularan HIV. Kasus HIV/AIDS yang mulai
banyak terdeteksi pada ibu rumah tangga menunjukkan penularan HIV terjadi di
dalam ikatan pernikahan yang sah.
Kalau
HIV/AIDS disebut kutukan karena menular, al. melalui hubungan seksual, maka
orang-orang yang menderita atau mengidap kencing nanah (GO), raja singa
(sifilis), dan virus hepatitis B juga mengidap penyakit kutukan karena cara
penularannya persis sama dengan HIV/AIDS. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful
W. Harahap]***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.