Tanggapan Berita (27/11-2012) – ” ....
rencana penutupan tempat prostitusi yang berada di pinggir Danau Sentani ini,
dalam rangka menciptakan Jayapura yang bersih dan Jayapura berdoa.” Ini alasan Bupati
Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, MSi, terkait dengan rencana Pemerintah
Kabupaten Jayapura yang akan menutup lokalisasi pelacuran Tanjung Elmom
Sentani, Kab Jayapura (Lokalisasi
Tanjung Elmo Akan Ditutup, www.papuapos.com, 25/11-2012).
Jika yang dimaksud Pak Bupati sebagai
‘Jayapura yang bersih’ adalah tidak ada lokalisasi, sekali lagi lokalisasi,
pelacuran dengan menutup lokalisasi pelacuran Tanjung ‘turki’ Elmo, maka itu
benar adanya.
Tap, tunggu dulu. Apakah Pak Bupati bisa
menjamin setelah Tanjung Elmo ditutup tidak ada praktek pelacuran di wilayah
Kab Jayapura?
Tentu saja tidak bisa.
Soalnya,
praktek pelacuran akan terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu.
Terkait
dengan epidemi HIV/AIDS melokalisir pelacuran merupakan salah satu langkah
konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS melalui program ’wajib kondom
100 persen’ bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks
komersial (PSK). Intervensi ini sudah terbukti di Thailand yang membuahkan
hasil penurunan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa (Lihat Gambar
1).
Tapi,
kalau tidak ada lagi lokalisasi pelacuaran maka program ’wajib kondom 100
persen’ bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK tidak bisa
dijalankan karena praktek pelacuran terjadi di sembarang tempat.
Dengan
kasus kumulatif HIV/AIDS yang mencapai 933
yang terdiri atas 408 HIV dan 525 AIDS dengan 150 kematian di Kab Jayapura tentulah sudah diperlukan langkah yang
konkret.
Salah
satu langkah konkret adalah program ’wajib kondom 100 persen’ bagi laki-laki
yang melakukan hubungan seksual dengan PSK di Tanjung Elmo. Sayang, program ini
tidak dijalankan dengan sistematis. Bahkan, dalam Perda AIDS Kab Jayapura pun
tidak ada pasal yang konkret untuk menjalankan program tsb. secara sistematis
(Lihat: Perda AIDS Kabupaten Jayapura - http://www.aidsindonesia.com/2012/11/perda-aids-kabupaten-jayapura.html).
Karena sudah ada kekuatan hukum yang
melarang pelacuran di Tanjung Elmo melalui peraturan daerah (perda), keberadaan tempat prostitusi tsb. sedang
dikaji kembali dan direncanakan untuk ditutup.
Tanjung Elmo boleh-boleh saja ditutup,
tapi apakah otomatis praktek pelacuran akan hilang dari Kab Jayapura?
Ini yang perlu dikaji oleh Pemkab
Jayapura. Apa dampak ril jika Tanjung Elmo ditutup. Lain halnya kalau Pemkab
Jayapura bisa menjamin dengan penutupan Tanjung Elmo maka praktek pelacuran
tidak akan ada lagi di wilayah Kab Jayapura.
Mengapa Pemkab Jayapura tidak membalik
paradigma berpikir yaitu mengajak laki-laki dewasa penduduk Kab Jayapura agar
tidak ada yang melacur di wilayah Kab Jayapura dan di luar wilayah Kab
Jayapura.
Atau mengambil jalan tengah. Pelacuran
terus berjalan di Tanjung Elmo, tapi penduduk yang memiliki KTP Kab Jayapura
tidak boleh masuk ke lokalisasi itu.
Yang perlu diingat adalah biar pun
lokalisasi Tanjung Elmo ditutup itu bukan jaminan penyebaran HIV/AIDS akan
berhenti karena bisa saja ada laki-laki penduduk Kab Jayapura yang tertular HIV
di luar wilayah Kab Jayapura. ***[AIDS
Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.