Tanggapan Berita (5/11-2012) –
“Faktor penyebab utama penularan virus yang mematikan diketahui karena
pergaulan bebas dan para pengguna narkotika suntik (Penasun).” Ini pernyataan
dalam berita “Penderita HIV/AIDS Kuningan meningkat 200 persen” (Koran Sindo, 1/11-2012) terkait dengan
pertambahan kasus HIV/AIDS di Kab Kuningan, Jawa Barat, yang dikabarkan bertambah dari 8 tahun lalu menjadi 27 pada
tahun ini.
Angka
yang dilaporkan itu pun tidak menggambarkan kasus HIV/AIDS yang ada di
masyarakat karena penyebaran HIV erat kaitannya dengan fenomena gunung es. Kasus
yang terdeteksi (27) digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas
permukaan air laut, sedangkan kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat
digambarkan sebagai bongkahan es di bawah permukaan air laut.
Dari pernyataan pada berita itu ada beberapa
hal yang tidak akurat, yaitu:
Pertama,
disebutkan ‘virus yang mematikan’. Ini
tidak benar karena HIV bukan virus yang menyebabkan kematian tapi merusak
sistem kekebalan tubuh. Kematian pada Odha (Orang dengan HIV/AIDS) terjadi pada
masa AIDS, secara statistik antara 5-15 tahun setelah tertular HIV, karena
penyakit-penyakit yang disebut infeksi oportunistik, seperti diare dan TBC.
Kedua,
disebutkan faktor penyebab utama penularan HIV karena ‘pergaulan bebas’. Ini
juga menyesatkan karena kalau yang dimaksud dengan ‘pergaulan bebas’ adalah
zina atau melacur, maka tidak ada kaitan langsung atara zina dan melacur dengan
penularan HIV. Penularan HIV bisa terjadi di dalam dan di luar nikah jika salah
satu mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama.
Ketiga, risiko
penularan pada penyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya)
melalui jarum suntik juga terjadi kalau jarum suntik dipakai secara
bersama-sama dengan bergantian karena ada kemungkinan salah satu dari mereka
mengidap HIV/AIDS sehingga yang lain berisiko tertular HIV.
Bertolak dari tiga hal yang menyesatkan dalam
pernyataan itu menunjukkan pemahaman terhadap HIV/AIDS yang sangat rendah pada
wartawan yang menulis berita tsb.
"Sebagian
besar penderita HIV/AIDS adalah para pelaku transeksual …." Ini pernyataan Sekretaris Komisi
Penanggulangan AIDS Kab Kuningan, Toto Toharudin.
Secara
kasat mata transeksual adalah kalangan waria.
Apakah
di Kab Kuningan praktek seks berisiko, dilakukan tanpa memakai kondom, hanya
melibatkan waria?
Apakah
di Kab Kuningan ada pelacuran?
Toto
boleh-boleh saja menepuk dada dan mengatakan: Tidak ada!
Toto
benar adanya. Tapi, yang tidak ada ‘kan lokalisasi pelacuran. Praktek pelacuran
terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu. Buktinya, ada program yang
akan menyasar panti pijat, bar, karaoke, spa, hotel dan diskotik. Kalau di
tempat-tempat ini tidak ada praktek pelacuran untuk apa menjadi sasaran
program.
Untuk
itulah dikabarkan KPA Kuningan akan melancarkan program pencegahan melalui transmisi
seksual (PMTS). Dengan sasaran mereka yang kerap berhubungan dengan dunia
hiburan seperti panti pijat, bar, karaoke, spa, hotel dan diskotik.
Yang
akan diberikan melalui program PMTS adalah pemahaman tentang proses penularan
penyakit HIV/AIDS dan upaya pencegahannya.
Kalau
KPA Kuningan hanya menjalankan program di atas hasilnya nol besar karena sosialisasi
penularan dan pencegahan HIV/AIDS sudah dilakukan sejak tahun 1987 ketika
pemerintah membenarkan ada kasus HIV/AIDS di Indonesia.
Disebutkan
bahwa dalam pelaksanaan program tersebut pihaknya akan menemui banyak kendala
di lapangan, namun dia yakin dengan upaya sosialisasi yang dilakukan perlahan
dan bertahap, program tersebut bisa berjalan sesuai harapan. Sehingga
jumlah penderita HIV/AIDS di Kuningan bisa semakin ditekan.
Dalam
berita tidak disebutkan apa langkah konkret KPA Kuningan untuk menekan kasus
HIV/AIDS. Kalau hanya dengan sosialisasi melalui PMTS tidak akan pernah
berhasil karena program pencegahan hanya efektif dilakukan pada lokalisasi
pelacuran.
Celakanya,
di Kab Kuningan praktek pelacuran tersebar sehingga tidak bisa dijangkau dan tidak
terikat dalam regulasi. Akibatnya, program tidak akan efektif karena tidak bisa
dijerat dengan sanksi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.