Media Watch (8/11-2012)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan
(Sulsel) menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 4/2010 tanggal 13/04/2010
tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan perda ke-46 dari
59 perda sejenis yang sudah ada di Nusantara. Di wilayah Sulsel perda pertama
ditelurkan oleh Pemkab. Bulukumba (2008), disusul oleh Pemkab. Luwu Timur
(2009).
Apakah perda ini bisa bekerja
efektif menanggulangi penyebaran HIV di Sulsel?
Perda AIDS ini tidak
mencantumkan kata kondom sebagai alat mencegah penularan HIV melalui hubungan
seks. Padahal, ’perlombaan’ membuat perda AIDS di Indonesia justru berkaca ke
Thailand yang dikabarkan berhasil menurunkan kasus infeksi baru HIV di kalangan
dewasa melalui program ’wajib kondom 100 persen’ di lokalisasi pelacuran dan
rumah bordir.
Risiko tertular HIV melalui
hubngan seks bisa terjadi di dalam atau di luar nikah kalau hubungan seks
penetrasi dilakukan dengan orang yang sudah mengidap HIV (HIV-positif) dengan
kondisi penis bersentuhan dengan vagina. Soalnya, dalam jumlah yang dapat
ditularkan HIV terdapat dalam air mani dan cairan vagina sehingga ada risiko
penularan pada saat terjadi gesekan penis dengan vagina.
Lalu, apa yang ditawarkan perda
ini sebagai cara mencegah penularan HIV? Di pasal 1 ayat 9 disebutkan: ”Pencegahan
adalah upaya-upaya agar penyebarluasan virus HIV tidak meluas dan
terkonsentrasi di mayarakat melalui berbagai intervensi perilaku pada penjaja
seks dan pelanggan dengan penggunaan alat pencegah, …..”
Apa yang dimaksud alat pencegah
dalam perda ini? Di pasal 1 ayat 32 disebutkan: ”Alat pencegah adalah sarung
karet (lateks) yang pada penggunaannya dipasang pada alat kelamin laki-laki
atau pada perempuan pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk
mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan
kehamilan.”
Ketika di era Orba banyak
cerita terkait penjelasan KB, misalnya, penceramah mencontohkan penggunaan
kondom dengan memakai jari tangan. Ada laki-laki yang memasang kondom di
jarinya ketika sanggama dengan istrinya. Begitu pula dengan sarung karet. Bisa
menimbulkan berbaga macam penafsiran karena sarung karet bukan kata yang
denotatif (arti atau makna yang baku). Entah apa alasan perancang perda ini
sehingga ’mengharamkan’ kata kondom.
Memang, selama ini ada anggapan
yang keliru tentang kondom Banyak orang yang menganggap kondom mendorong orang
untuk berzina. Ini salah besar karena banyak penelitian menunjukkan laki-laki
’hidung belang’ justru enggan memakai kondom dengan berbagai macam alasan.
Sayang, penggagas dan perancang perda itu tidak melihat realitas ini sebagai
fakta dan memilih anggapan sebagai kebenaran semu.
Kasus kumulatif HIV/AIDS di Sulsel
per 30 Juni 2012 adalah 3.713 yang terdiri atas 2.714 HIV dan 999 AIDS. Dengan data ini tentulah sudah saatnya Pemprov Sulesl
melakukan upaya penanggulangan yang konkret tidak lagi sekedar retorika,
seperti pembuatan perda.
Di Papua ada delapan perda
AIDS, apakah perda-perda itu bisa bekerja? Tidak! Mengapa? Ya, karena yang
diatur dalam perda bukan cara-cara pencegahan yang akurat.
Banyak anggapan yang salah
terhadap HIV/AIDS. Misalnya, ada kesan bahwa pekerja sekslah yang menyebarkan
HIV. Ini keliru karena yang menularkan HIV kepada pekerja seks justru laki-laki
yang dalam kehidupan sehari-hari merupakan seorang penduduk. Dalam kehidupa
sehari-hari penduduk yang menularkan HIV kepada pekerja seks bisa sebagai
seorang suami, lajang, perjaka, atau duda yang bekerja sebagai pegawai,
karyawan, mahasiswa, pelajar, petani, nelayan, perampok, dll. Kemudian ada pula
laki-laki yang tertular HIV dari pekerja seks yang sudah ditulari penduduk.
Inilah mata rantai penyebaran HIV.
Pencegahan yang Faktual
Dalam perda ini di pasal 8 ayat
e disebutkan: mendorong dan melaksanakan tes dan konseling HIV secara
sukarela kepada populasi kunci.” Pada pasal 1 disebutkan: “Populasi kunci
adalah kelompok masyarakat yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap
penularan HIV dan AIDS yaitu wanita penjaja seks komersial, pelanggan penjaja
seks, pasangan tetap penjaja seks, pengguna narkoba suntik, pasangan pengguna
narkoba suntik, laki-laki seks dengan laki-laki, waria, narapidana, dan anak
jalanan.”

Ada persoalan besar pada
epidemi HIV yaitu orang-orang yang sudah tertular HIV tidak bisa dikenali dari
fisiknya sebelum masa AIDS (antara 5 – 15 tahun setelah tertular HIV). Pada
kurun waktu itulah terjadi penyebaran HIV tanpa disadari. Dalam kaitan inilah
pasal yang diperlukan berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, wajib
memakai kondom jika melakukan hubungan seks, di dalam atau di luar nikah,
dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering
berganti-ganti pasangan. Kemudian untuk memutus mata rantai penyebaran HIV
ada pula pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang
pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom, di dalam atau di luar
nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering
berganti-ganti pasangan diwajibkan menjalani tes HIV.
Perda ini memberikan ruang bagi
masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan
HIV dan AIDS (pasal 16 ayat 1). Cara yang ditawarkan perda adalah: (a)
berperilaku hidup sehat, (b) meningkatkan ketahanan hidup keluarga untuk
mencegah penularan HIV dan AIDS.
Cara-cara yang ditawarkan ini
pun tidak faktual karena tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan
perilaku hidup sehat dan ketahanan hidup keluarga. Cara-cara ini justru
mendorong masyarakat melakukan stigma (pemberian cap buruk) dan diskriminasi
(membedakan perlakuan) terhadap orang-orang yang sudah tertular HIV.
Untuk menanggulangi epidemi HIV
di Sulsel khususnya dan di Indonesia umumnya tidak ada cara lain selain
menyampaikan cara-cara penularan dan pencegahan yang faktual kepada masyarakat
luas.
Bukan sekedar jargon moral dengan retorika yang ujung-ujungnya hanya mitos
(anggapan yang salah). ***[AIDS Watch
Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.