Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Prov Sulawesi Selatan, menerbit
Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2009 yang disahkan tanggal 10/8-2009
tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Perda ini merupakan perda ke-41 dari 65 perda penanggulangan AIDS di Nusantara. Di wilayah Prov. Sulawesi Selatan (Sulsel) perda pertama ditelurkan oleh Pemkab. Bulukumba (2008), disusul oleh Pemkab. Luwu Timur, kemudian diikuti oleh Pemprov. Sulsel yang menerbitkan Perda No. 4/2010 tanggal 13/4/2010.
Apakah perda ini bisa bekerja efektif menanggulangi AIDS?
‘Birahi’ menerbitkan perda penanggulangan AIDS di Indonesia muncul setelah Thailand mengumbar keberhasilan mereka dalam menurunkan kasus baru
infeksi HIV di kalangan dewasa melalui hubungan seks. Di mulai di Kab. Nabire, Papua, tahun 2003 sampai
sekarang sudah ada 37 daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota
yang menelurkan perda AIDS.
Keberhasilan Thailand dilakukan melalui program ‘wajib kondom 100 persen’
pada hubungan seks di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir. Di beberapa perda
ada pasal yang mewajibkan pemakaian kondom. Tapi, pasal ini tidak akan bisa
diterapkan karena beberapa faktor, al. di Indonesia tidak ada lokalisasi pelacuran
dan rumajh bordir yang ‘resmi’ sehingga program itu tidak bisa diterapkan.
Karena tidak ada lokalisasi dan rumah bordir maka upaya untuk memantau
program itu tidak bisa dilakukan. Thailand memantau program melalui survailans
terhadap pekerja seks yang ada di lokalisasi dan rumah bordir. Jika ada pekerja
seks yang terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual, seperti GO,
sifilis, hepatitis B, klamidia, dll.) maka ini bukti bahwa ada pekerja seks
yang meladeni pelanggan yang tidak memakai kondom ketika sanggama. Germo atau
pengelola rumah bordir diberikan sanksi secara bertingkat sampai pada penutupan
usahanya.
Di Indonesia pemantauan tidak bisa dilakukan sehingga pasal yang mewajibkan
pemakaian kondom pada hubungan seks yang berisiko tidak efektif. Selain itu
gelombang penolakan cari berbagai kalangan terhadap kondom sangat kuat sehingga
sosialisasi kondom terhambat.
Pada pasal 4 ayat b perda ini misalnya disebutkan: Upaya pencegahan HIV dan
AIDS dilakukan melalui: peningkatan penggunaan kondom pada setiap hubungan Sex
berisiko. Tidak ada penjelasan yang rinci tentang hubungan seks berisiko. Yang
mendukung pasal ini ada pasal 1 ayat 20 disebutkan: Perilaku pasangan sexsual
beresiko adalah perilaku berganti-ganti pasangan sexsual tanpa menggunakan kondom.
Tapi, tetap saja tidak jelas sasarannya.
Dalam epidemi HIV yang dimaksud dengan perilaku seks yang berisiko tertular
dan menularkan HIV adalah: (a) melakukan hubungan seks penetrasi (penis masuk
ke dalam vagina) tanpa kondom pada heteroseks (laki-laki dengan perempuan),
biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks anal dan seks
oral di dalam atau di luar nikah, serta homoseks (laki-laki dengan laki-laki),
dengan pasangan yang berganti-ganti; (b) melakukan hubungan seks penetrasi (penis
masuk ke dalam vagina) tanpa kondom pada heteroseks (laki-laki dengan
perempuan), biseks (laki-laki dengan perempuan dan dengan laki-laki), seks anal
dan seks oral di dalam atau di luar nikah, serta homoseks (laki-laki dengan
laki-laki), dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan, seperti PSK.
Persoalannya kemudian adalah banyak daerah yang menepuk dada karena di
daerahnya tidak ada lokalisasi pelacuran. Bahkan, ada daerah yang membuat perda
anti maksiat atau perda anti pelacuran yang mereka jadikan sebagai pembenaran
bahwa di daerahnya tidak ada pelacuran. Padahal, praktek pelacuran terjadi di
mana saja dan kapan saja di setiap daerah. Praktek pelacuran yang tidak bisa
dikontrol ini justru salah satu ladang persemaian epidemi HIV.
Salah satu persoalan besar dalam epidemi HIV adalah kita tidak bisa
mengenal orang-orang yang sudah tertular melalui penampilan fisiknya. Soalnya,
tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisik orang-orang yang sudah tertular
HIV sebelum mencapai masa AIDS (antara 5-15 tahun setelah tertular HIV). Pada
rentang waktu inilah terjadi penyebaran HIV tanpa disadari.
Dua pasal tadi tidak bisa dipakai sebagai alat untuk mencegah penularan dan
penyebaran HIV di Kab. Luwu Timur karena tidak jelas objeknya.
Pada bab kewajiban di pasal 8 ayat 5 disebuktan: Setiap orang yang telah
mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS wajib melindungi orang lain dengan
melakukan upaya pencegahan. Pada ayat 6: Setiap orang yang bersetubuh dengan
seseorang padahal diketahui atau patut diduga bahwa dirinya dan/atau
pasangannya mengidap HIV dan AIDS wajib melindungi pasangannya dengan
menggunakan kondom. Sedangkan pada bab larangn di pasal 9 ayat 1 disebutkan:
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang
mendonorkan darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuhnya
kepada orang lain.
Orang-orang yang sudah tertular HIV tidak bisa dikenal secara kasat mata.
Kita pun tidak bisa menduga-duga siapa saja yang sudah tertular HIV. Pasal ini
mubazir karena tidak akurat. Jika ingin menanggulangi penyebaran HIV secara
komprehensif maka harus ada pasal yang berbunyi: Setiap orang, laki-laki dan
perempuan, wajib memakai kondom jika melakukan hubungan seks, di dalam atau di
luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan orang yang sering
berganti-ganti pasangan. Kemudian ada pula pasal yang berbunyi: Setiap orang,
laki-laki dan perempuan, yang pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa
kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau
dengan orang yang sering berganti-ganti pasangan diwajibkan menjalani tes HIV.
Upaya penanggulangan HIV/AIDS dalam perda ini pada pasal 3 ayat a
disebutkan: Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari bahaya HIV dan AIDS dengan cara: meningkatkan
promosi perilaku hidup bersih dan sehat. Tidak ada kaitan langsung antara
perilaku hidup bersih dan sehat dengan penularan HIV. Orang yang sehat walafiat
pun bisa tertular HIV kalau dia terpapar dengan cairan-cairan yang mengandung
HIV, seperti air mani, cairan vagina, darah, dan air susu ibu (ASI). Lagu pual
pasal ini mendorong masyarakat melakukan stigma (pemberian cap buruk) dan
diskriminasi (perlakuan yang berbeda) terhadap orang-orang yang terdeteksi HIV-positif
karena dianggap tidak hidup bersih dan sehat.
Penanggulangan yang ditawarkan dalam perda ini lagi-lagi tidak
komprehensif. Pada pasal 9 ayat 1 disebutkan: Setiap orang yang telah
mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang mendonorkan darah, produk
darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuhnya kepada orang lain. Fakta
menunjukkan lebih dari 90 persen kasus penularan HIV terjadi tanpa disadari
karena orang-orang yang sudah tertular HIV tidak menyadari dirinya sudah
mengidap HIV karena tidak ada gejala yang khas pada tubuhnya. Darah yang
mengadung HIV bisa diseleksi di unit-unit transfusi darah PMI. Darah donor
diskrining terhadap HIV dan penyakit lain. Yang bisa didonorkan bukan cairan
mani, tapi sperma. Dalam sperma tidak ada HIV.
Pencegahan dan penanggulangan epidemi HIV bisa dilakukan dengan cara-cara
yang realistis karena HIV/AIDS adalah fakta medis. Tapi, dalam perda ini yang
ditawarkan lagi-lagi tidak faktual terkait langsung dengan epidemi HIV.
Pada pasal 11 disebutkan: Masyarakat bertanggungjawab untuk berperan serta
dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan
terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara: a. berperilaku hidup sehat; dan b.
meningkatkan ketahanan keluarga. Seperti apa, sih, perilaku hidup sehat yang
terkait dengan penularan HIV? Begitu pula dengan ketahanan keluarga, seperti
apa konkretnya ketahanan keluarga yang bisa mencegah penularan HIV?
Dari aspek medis tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan
perilaku hidup sehat dan tingkat ketahanan keluarga. Ya, lagi-lagi upaya
penanggulangan epidemi HIV dengan perda yang tidak realistis. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.