20 November 2012

Perda AIDS Kab Buleleng


Media Watch (21/11-2012) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Buleleng menerbitkan Peratuaran Daerah (Perda) No 5 Tahun 2007 yang disahkan tanggal 25 September 2007 tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Perda ini merupakan yang ke-20 dari 64 perda sejenis di Indonesia dan yang ke-3 dari 7 Perda AIDS di Bali.

Biar pun di Buleleng ada lokasi atau praktek pelacuran, tapi dalam perda ini sama sekali tidak ada pasal yang menyebutkan pencegahan penularan HIV/AIDS dengan kondom pada laki-laki yang melacur.

Yang ada hanya di bagian penjelasan pasal 7. Pasal 7 berbunyi: “Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan pencegahan.” Dalam penjelasan pasal 7 disebutkan: “Upaya pencegahan antara lain dengan cara: tidak melakukan hubungan seksual (abstinensia) atau dengan memakai kondom atau tidak melakukan hubungan seksual yang penetratif.”

Persoalan besar dalam epidemi HIV adalah banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV. Penularan HIV pun lebih dari 90 persen terjadi tanpa disadari. Penyebaran HIV secara horizontal antar penduduk terjadi melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam atau di luar nikah. Dalam kaitan ini laki-laki menjadi mata rantai penyebaran HIV.

Pertama, laki-laki, penduduk lokal atau pendatang, yang sudah mengidap HIV menularkan HIV kepada PSK, istrinya atau pasangan seksnya yang lain melalui hubungan seks tanpa kondom di dalam atau di luar nikah. Laki-laki ini menjadi mata rantai penyebaran HIV.

Kedua, PSK yang sudah tertular HIV akan menularkan HIV kepada laki-laki, penduduk lokal atau pendatang, yang mengencaninya tanpa kondom. Laki-laki yang tertular HIV dari PSK akan menjadi mata rantai penyebaran HIV pula. Semua terjadi tanpa disadari karena laki-laki yang sudah mengidap HIV tadi tidak menyadarinya.

Kapan, sih, seseorang berisiko tertular HIV? Setiap orang, laki-laki dan perempuan, yang berisiko tinggi tertular HIV jika pernah atau sering melakukan hubungan seks tanpa kondom di dalam dan di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti (ada kemungkinan salah satu dari pasangan itu HIV-positif), atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, sepreti PSK langsung (PSK di lokalisasi atau lokasi pelacuran) dan PSK tidak langsung (karyawati bar, panti pijat, ’cewek anak sekolahan’, ’cewek kampus’, PIL dan WIL, dll.) serta pelaku kawin cerai. Ini disebut sebagai perilaku berisiko tinggi tertular HIV.

Di pasal 9 disebutkan: “Setiap orang yang melakukan hubungan seksual beresiko wajib melakukan upaya pencegahan.“

Pasal ini normatif karena memakai kata-kata yang konotatif. Apa yang dimaksud dengan pencegahan? Sedangkan hubungan seksual berisiko dalam penjelasan disebutkan sebagai ’setiap hubungan seksual yang dilakukan antar orang dalam kelompok rentan, kelompok beresiko, dan kelompok tertular.’

Penjelasan ini tidak akurat karena resiko penularan HIV tidak hanya terjadi pada kelompok rentan, kelompok berisiko, dan kelompok tertular. Penularan HIV bisa terjadi pada setiap orang yang melakukan perilaku berisiko kapan saja, dan di mana saja.

Di bagian peran serta masyarakat pada pasal 20 disebutkan: ”Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV/AIDS dengan cara: a. berperilaku hidup sehat; b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV/AIDS.”

Ini juga normatif dan moralistis karena ayat a dan b justru tidak ada kaitannya secara langsung dengan penularan HIV. Pasal ini akan mendorong masyarakat melakukan stigma (pemberian cap buruk) dan diskriminasi (membedakan perlakuan) terhadap Odha (Orang dengan HIV/AIDS).

Lagi-lagi kita berlindung di balik slogan yang tidak membumi hanya untuk menutupi realitas sosial terkait perilaku seks sebagian laki-laki yang gemar melacur tanpa kondom. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.