Tanggapan Berita (22/11-2012) - ” .... kegiatan
bagi-bagi kondom gratis itu bertujuan mengantisipasi penyebaran dan penularan
HIV/AIDS dan memberikan perlindungan kepada para pekerja kafe.” Ini pernyataan
Sekretaris KPA Bulukumba, Prov Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahruddin Melba
dalam berita ”Kondom Gratis bagi Pelayan Kafe di Bira” di www.fajar.co.id (15/11-2012).
Dari
pernyataan di atas dikesankan bahwa di kafe terjadi transaksi seks berupa praktek
pelacuran. Untuk itu diperlukan langkah konkret berupa intervensi melalui
regulasi agar laki-laki memakai kondom jika melakukan hubungan seksual dengan
pekerja kafe.
Dengan
membagi-bagikan kondom kepada pekerja kafe (perempuan) tidak ada manfaatnya karena
posisi tawar pekerja kafe, termasuk pekerja seks komersial (PSK), sangat rendah
untuk memaksa laki-laki memakai kondom ketika melakukan hubungan seksual.
Maka, dalam
kaitan itulah diperlukan regulasi berupa peraturan yang mewajibkan laki-laki
memakai kondom jika melakukan hubungan seksual dengan pekerja kafe.
Pemkab
Bulukumba sendiri sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) penanggulangan
HIV/AIDS yaitu Perda No 5 Tahun 2008 tentang Penanggulangan HIV/AIDS yang
disahkan tanggal 23 Juni 2008. Perda ini ada di urutan ke-30 dari 64 perda
sejenis di Indonesia dan yang pertama di Sulsel sebelum Kab Luwu Timur (No 7
Tahun 2009) dan Prov Sulsel (No 4 Tahun 2010).
Tapi, karena perda-perda yang
ada di Indonesia hanya copy-paste dan dirancang dengan pijakan moral, maka
pasal-pasal dalam perda pun hanya bersifat normatif sehingga tidak menyentuh
akar persoalan terkait dengan penanggulangan HIV/AIDS (Lihat: Perda AIDS Kabupaten Bulukumba - http://www.aidsindonesia.com/2012/11/perda-aids-kabupaten-bulukumba.html).
Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Bulukumba dikabarkan mencpai 106.
Disebutkan pula bahwa pembagian kondom bukan berarti menghalalkan free
seks, melainkan hanya untuk mencegah penularan penyakit tersebut.
Kalau free sex diartikan sebagai zina atau melacur, maka tidak ada kaitan
langsung antara zina dan melacur dengan penularan HIV. Lagi pula yang menularkan
HIV/AIDS kepada pekerja kafe dan PSK adalah laki-laki dewasa yang dalam
kehidupan sehari-hari bisa sebagai seorang suami. Mereka inilah yang menjadi
mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, al. melalui hubungan seksual
tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Kalau hanya membagi-bagikan
kondom ke kafe sebagai langkah menanggulangi HIV/AIDS maka langkah itu tidak
akan ada manfaatnya karena tidak ada jaminan semua laki-laki akan memakai
kondom jika sanggama dengan pekerja kafe.
Maka, penyebaran HIV/AIDS di
Bulukumba akan terus terjadi yang kelak bermuara pada ’ledakan AIDS’. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.