Tanggapan
Berita (3/10-2012) – Dikabarkan Pemprov
Lampung merancang rancangan perda (raperda) bersama Komisi V DPRD Prov Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan bahwa penderita
HIV/AIDS di Lampung meningkat setiap tahun (Pemprov Siapkan Perda Pencegahan HIV/AIDS, www.lampungpost.com, 13/9-2012).
Sampai sekarang sudah ada 56 daerah,
mulai dari provinsi, kabupaten sampai kota yang mempunyai Perda AIDS, satu
provinsi mempunyai peraturan gubernur (pergub) dan satu lagi mempunyai
peraturan walikota (perwalkot).
Kalau Pemprov Lampung dan DPRD Prov
Lampung menelurkan perda, maka itu artinya daerah yang ke-57 yang mempunyai
perda dan daerah ke-59 yang mempunyai peraturan tentang penanggulangan AIDS.
Tapi, apakah 58 daerah yang sudah
mempunyai peraturan terkait dengan penanggulangan HIV/AIDS itu bisa mengatasi
penyebaran HIV/AIDS? Ternyata tidak!
Pertama, semua perda, termasuk
pergub dan perwalkot, hanya copy-paste dari satu perda ke perda lain.
Kedua, perda-perda tsb., termasuk
pergub dan perwalkot, sama sekali tidak mempunyai pasal yang konkret untuk
menanggulangi HIV/AIDS.
Ketiga, pasal-pasal dalam perda-perda
tsb., termasuk pergub dan perwalkot, hanya bersifat normatif sehingga tidak
menyentuh akar persoalan terkait dengan penyebaran HIV di masyarakat.
Maka, kelak Perda AIDS Prov Lampung juga
tidak berbeda nasibnya dengan perda-perda yang sudah ada. Hanya lembaran kertas
dengan kop pemerintah provinsi dan cap yang menjadi penghuni arsip belaka.
Itu terjadi kalau dalam perda AIDS
itu kelak tidak ada pasal yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Misalnya, jika tidak ada pasal yang
konkret untuk menuruntkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa
melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK), maka penyebaran
HIV akan terus terjadi. Ini karena tetap saja ada laki-laki dewasa yang
berisiko tertular HIV.
Risiko penularan HIV pada laki-laki
dewasa bisa terjadi kalau mereka tidak memakai kondom ketika melalukan hubungan
seksual dengan PSK.
Persoalannya adalah Pemprov Lampung,
termasuk pemkab dan pemkot di Lampung, tidak mengakui ada pelacuran di
daerahnya hanya dengan alasan tidak ada lokalisasi pelacuran yang ‘resmi’.
Maka, program untuk memaksa laki-laki memakai kondom pun tidak bisa diterapkan.
Akibatnya, laki-laki yang sanggama tanpa kondom dengan PSK berisiko menularkan HIV
kepada PSK dan tertular HIV dari PSK.
Laki-laki yang menularkan HIV kepada
PSK dan laki-laki yang tertular HIV dari PSK menjadi mata rantai penyebaran
HIV di masyarakat. Semuya terjadi tanpa disadari.
Pertanyaan untuk Pemprov Lampung dan
DPRD Lampung: Apakah bisa dijamin tidak ada laki-laki dewasa penduduk Lampung
yang melacur tanpa kondom di Lampung atau di luar Lampung?
Kalau jawabannya BISA, maka tidak
ada persoalan penyebaran HIV dengan faktor risiko hubungan seksual. Maka, perlu
dicari apa faktor pemicu penyebaran HIV/AIDS di Lampung.
Tapi, kalau jawabannya TIDAK BISA,
maka Lampung akan menghadapi penyebaran HIV dengan faktor risiko hubungan
seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Nah, untuk itulah diperlukan
regulasi, seperti perda. Tapi, kalau Pemprov Lampung dan DPRD Lampung tidak
meregulasi pelacuran dalam bentuk lokalisasi, maka program ‘wajib kondom’ bagi
laki-laki ‘hidung belang’ yang melacur tidak bisa diterapkan.
Kasus kumulatif HIV/AIDS di Prov Lampung dilaporkn sampai
Juni 2012 (Kemenkes RI) adalah 608 HIV dan 192 AIDS. Dengan jumlah ini Prov
Lampung bertengger di peringkat 21 dari 33 provinsi.
Untuk menanggulangi penyebaran HIV
diperlukan program yang konkret, al. dalam bentu perda. Tapi, perda yang
dirancang di Lampung justru lebih menekankan alokasi dana. Seperti yang
disampaikan oleh anggota Pansus Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan
Pengendalian HIV/AIDS dan Inveksi Menular Seksual (IMS) DPRD Prov Lampung,
Nenden Tresnanursari, raperda mengatur tentang alokasi dana yang harus
dianggarkan untuk penanggulangan HIV/AIDS tersebut.
Biar pun ada alokasi dana, tapi
kalau programmya tidak konkret maka penanggulangan HIV/AIDS di Lampung hanyalah
sebatas retorika. Pada saat yang sama terjadi penyebaran HIV yang kelak akan
bermuara pada ‘ledakan AIDS’. ***[AIDS
Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.