Media
Watch (19/10-2012) – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Serdang Bedagai, Prov Sumatera
Utara (Sumut), menelurkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2006 tentang
Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Serdang Bedagai. Perda ini yang pertama di
wilayah Prov Sumut dan urutan ke-12 dari 58 perda sejenis yang ada di
Indonesia.
Apakah perda ini bisa diandalkan
dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS? Tidak! Soalnya, perda ini dirancang
dengan pijakan moral dan hanya copy-paste dari perda-perda yang sudah ada.
Pada bagian tentang
penanggulangan HIV/AIDS di masyarakat, misalnya, di pasal 3 ayat 2 huruf c
disebutkan: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan selalu berupaya
mengembangkan kebijakan yang menjamin efektifitas usaha pencegahan serta
penanggulangan infeksi IMS dan HIV/AIDS guna melindungi setiap orang dari
infeksi HIV termasuk kelompok rawan.
Dalam rangka penanggulangan
penyebarluasan HIV/AIDS di Kabupaten Serdang Bedagai. Pemerintah Kabupaten dan
Masyarakat Serdang Bedagai berkewajiban untuk Melaksanakan penanggulangan
Infeksi Menular Seksual (IMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat
perilaku berisiko tinggi, termasuk di dalamnya keharusan penggunaan kondom 100%
melalui Tikes (Tim Kesehatan) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai.”
Pasal ini jelas diadopsi dari
program Thailand. Cuma, tidak ada mekanisme pemantauan yang sistematis dan
konkret. Bahkan, lokalisasi pelacuran pun dihaluskan dengan istilah
‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’. Istilah ini konotatif sehingga tidak
jelas maknanya.
Sistem yang dijalankan Thailand
adalah dengan memberikan izin usaha kepada germo atau mucikari. Secara rutin
dilakukan survailans tes IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit
yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar
nikah, dari seseorang yang mengidap IMS kepada orang lain, seperti sifilis, GO,
klamidia, hepatitis B, dll.) terhadap PSK. Kalau ada PSK yang terdeteksi
mengidap IMS maka germo akan menerima sanksi mulai dari teguran sampai
pencabutan izin usaha.
Nah, di Indonesia yang dijadikan
‘sasaran tembak’ adalah PSK. Padahal, posisi tawar PSK sangat lemah. Laki-laki
‘hidung belang’ akan memakai tangan germo untuk memaksa PSK meladeninya tanpa
kondom. Lagi pula jika seorang PSK ditangkap, seperti yang dikukan oleh KPA Kab
Merauke, Papua, maka puluhan PSK akan menggantikan posisi PSK yang ditangkap
itu. Selain itu laki-laki yang menularkan IMS bisa sekaligus dengan HIV kepada
PSK dan laki-laki penduduk lokal yang tertular IMS atau HIV atau dua-duanya
sekaligus dari PSK menjadi mata rantai penyebaran HIV.
Di pasal 6 ayat 1 disebutkan:
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV, tidak boleh
melakukan tindakan apa saja yang patut diketahui dapat menularkan atau
menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain.
Fakta menunjukkan banyak orang
yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV, sehingga penyebaran HIV pun
dilakukan tanpa disadari. Larangan itu sudah merampas hak reproduksi yang
merupakan hak asasi laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan.
Di pasal 1 ayat 22 disebutkan:
“Perilaku seksual tidak aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual
tanpa menggunakan kondom.” Tapi, dalam batang tubuh perda pasal ini tidak
dijabarkan.
Salah satu bentuk perilaku
berisiko tertular HIV adalah melakukan hubungan seksual dengan PSK, baik PSK
langsung (PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran, losmen, hotel melati dan hotel
berbintang, serta di tempat-tempat hiburan malam), dan PSK tidak langsung
(‘cewek bar’, ‘cewek disko’, ‘anak sekolah’, ‘mahasiswi’, ‘cewek SPG’, ‘ibu-ibu
rumah tangga’, selingkuhan, WIL, dll.).
Tapi, dalam perda tidak ada
pengaturan terkait dengan lokalisasi pelacuran karena perda menyebutnya sebagai
‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’.
Perda ini pun hanya merupakan copy-paste dari perda yang sudah ada.
Perda ini juga menafikan keberadaan praktek pelacuran di wilayah Kab Serdang
Bedagai sehingga membuat banyak orang terjerat dalam risiko tertular HIV. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.