19 Oktober 2012

Perda AIDS Kab Serdang Bedagai, Sumut



Media Watch (19/10-2012) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Serdang Bedagai, Prov Sumatera Utara (Sumut), menelurkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Serdang Bedagai. Perda ini yang pertama di wilayah Prov Sumut dan urutan ke-12 dari 58 perda sejenis yang ada di Indonesia.

Apakah perda ini bisa diandalkan dalam menanggulangi penyebaran HIV/AIDS? Tidak! Soalnya, perda ini dirancang dengan pijakan moral dan hanya copy-paste dari perda-perda yang sudah ada.

Pada bagian tentang penanggulangan HIV/AIDS di masyarakat, misalnya, di pasal 3 ayat 2 huruf c disebutkan: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan selalu berupaya mengembangkan kebijakan yang menjamin efektifitas usaha pencegahan serta penanggulangan infeksi IMS dan HIV/AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan.

Dalam rangka penanggulangan penyebarluasan HIV/AIDS di Kabupaten Serdang Bedagai. Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Serdang Bedagai berkewajiban untuk Melaksanakan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku berisiko tinggi, termasuk di dalamnya keharusan penggunaan kondom 100% melalui Tikes (Tim Kesehatan) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.”

Pasal ini jelas diadopsi dari program Thailand. Cuma, tidak ada mekanisme pemantauan yang sistematis dan konkret. Bahkan, lokalisasi pelacuran pun dihaluskan dengan istilah ‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’. Istilah ini konotatif sehingga tidak jelas maknanya.

Sistem yang dijalankan Thailand adalah dengan memberikan izin usaha kepada germo atau mucikari. Secara rutin dilakukan survailans tes IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dari seseorang yang mengidap IMS kepada orang lain, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) terhadap PSK. Kalau ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS maka germo akan menerima sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.

Nah, di Indonesia yang dijadikan ‘sasaran tembak’ adalah PSK. Padahal, posisi tawar PSK sangat lemah. Laki-laki ‘hidung belang’ akan memakai tangan germo untuk memaksa PSK meladeninya tanpa kondom. Lagi pula jika seorang PSK ditangkap, seperti yang dikukan oleh KPA Kab Merauke, Papua, maka puluhan PSK akan menggantikan posisi PSK yang ditangkap itu. Selain itu laki-laki yang menularkan IMS bisa sekaligus dengan HIV kepada PSK dan laki-laki penduduk lokal yang tertular IMS atau HIV atau dua-duanya sekaligus dari PSK menjadi mata rantai penyebaran HIV.

Di pasal 6 ayat 1 disebutkan: Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV, tidak boleh melakukan tindakan apa saja yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain.

Fakta menunjukkan banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV, sehingga penyebaran HIV pun dilakukan tanpa disadari. Larangan itu sudah merampas hak reproduksi yang merupakan hak asasi laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan.

Di pasal 1 ayat 22 disebutkan: “Perilaku seksual tidak aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.” Tapi, dalam batang tubuh perda pasal ini tidak dijabarkan.

Salah satu bentuk perilaku berisiko tertular HIV adalah melakukan hubungan seksual dengan PSK, baik PSK langsung (PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran, losmen, hotel melati dan hotel berbintang, serta di tempat-tempat hiburan malam), dan PSK tidak langsung (‘cewek bar’, ‘cewek disko’, ‘anak sekolah’, ‘mahasiswi’, ‘cewek SPG’, ‘ibu-ibu rumah tangga’, selingkuhan, WIL, dll.).

Tapi, dalam perda tidak ada pengaturan terkait dengan lokalisasi pelacuran karena perda menyebutnya sebagai ‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’.

Perda ini pun hanya merupakan copy-paste dari perda yang sudah ada. Perda ini juga menafikan keberadaan praktek pelacuran di wilayah Kab Serdang Bedagai sehingga membuat banyak orang terjerat dalam risiko tertular HIV. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.