Tanggapan Berita (14/10-2012) –
“Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menyusun rancangan peraturan daerah
tentang penanggulangan HIV/AIDS guna menekan angka kasus penyakit tersebut di
daerah setempat.” Ini lead di berita
“Kebumen Susun Rancangan Perda
Penanggulangan Hiv/aids” (antaranews.com, 17/9-2012).
Kasus
kumulatif HIV/AIDS di Kab Kebumen sampai April 2012 dilaporkan 40 HIV dan 101 AIDS
dengan 55 kematian.
Pemkab
Kebumen rupanya tidak belajar dari pengalaman provinsi, kabupaten dan kota yang
sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS,
yaitu: Kota Solo yang menerbitkan Perwalkot No 4A Tahun 2008, Perda Prov Jateng
No 5 Tahun 2009, Perda Kab Semarang No 3
Tahun 2010, dan Perda Kab Batang No 3 Tahun 2011. Bulan lalu Kab
Temanggung menelurkan perda juga.
Kalau
saja Pemkab Kebumen belajar dari pengalaman daerah-daerah yang sudah
menerbitkan perda tentulah tidak akan ada pernyataan: ‘guna menekan angka kasus
penyakit tersebut di daerah setempat’ karena perda-perda itu sama sekali tidak
bisa diandalkan karena pasal-pasal yang ada hanya normatif. Artinya, pasal yang
ada di perda tidak menyentuh akar persoalan.
Maka,
sudah bisa dipastikan Perda AIDS Kab Kebumen pun kelak tidak lebih baik dari perda
yang sudah ada karena hanya copy-paste.
"Permasalahan
HIV/AIDS sejak lama menjadi isu bersama yang terus menyedot perhatian berbagai
kalangan, terutama menyangkut sektor kesehatan, sehingga penyusunan perda itu
menjadi kebutuhan bersama." Ini pernyataan Wakil Bupati Kebumen, Djuwarni.
Biar
pun HIV/AIDS persoalan bersama, tapi program penanggulangan ada di tangan
Pemkab Kebumen. Jika Pemkab Kebumen tidak mempunyai program yang konkret untuk
menanggulangi HIV/AIDS, maka pihak-pihak lain pun tidak akan bisa menjalankan
program penanggulangan.
Disebutkan:
Hingga saat ini masalah HIV/AIDS masih menjadi hal yang menakutkan antara lain
menyangkut persoalan kesehatan dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan di www.kebumenkab.go.id
disebutkan: “Bahkan hingga saat ini HIV/AIDS masih menjadi monster
yang menakutkan. HIV/AIDS adalah masalah kesehatan dan masalah sosial.”
Hal
itu terjadi karena selama ini informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak
komprehensif. Materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang HIV/AIDS
selalu dibalut dan dibumbui dengan moral sehingga fakta medis HIV/AIDS hilang
sedangkan yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah).
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Siti Nuriatun Fauziah mengatakan: "Bagian untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan HIV dan AIDS, dan juga upaya memberikan layanan kepada penderita."
Nah,
ini dia. Layanan untuk penderita adalah penanggulangan di hilir. Artinya,
Pemkab Kebumen menunggu dulu ada penduduk yang tertular HIV baru dilayani.
Pertanyaannya:
Bagaimana langkah konkret Pemkab Kebumen untuk melindungi masyarakat dari
risiko tertular HIV/AIDS?
Melindungi
agar tidak tertular HIV adalah perilaku orang per orang bukan masyarakat karena
risiko tertular HIV erat kaitannya, al. dengan perilaku seksual orang per
orang.
Sedangkan
melindungi masyarakat agar terhindar dari risiko tertular HIV ada di unit transfusi
darah dan penggunaan alat-alat kesehatan.
Yang
perlu ada di perda kelak adalah: program konkret untuk menurunkan insiden
infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa. Nah, apakah kelak ada dalam
perda?
Kalau
tidak ada program penanggulangan yang konkret, maka penyebaran HIV/AIDS dengan
mata rantai laki-laki dewasa akan terus terjadi. ***[AIDS
Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Obat Kuat
BalasHapusObat Pembesar Penis
VmenPlus
Alat Pembesar Penis
Boneka Full Body
Celana Hernia
Obat Penggemuk Badan
Obat Penghilang Tatto
Obat Peninggi Badan
Obat Penyubur Sperma
Artikel Gue
Obat Kuat Cialis
Alat Bantu Sex Pria
Obat Perangsang Wanita
Obat Pelangsing Badan
Lintah Oil Papua
Vakum Pembesar Payudara
Cream Pemutih Wajah
Alat Bantu Sex Wanita
Obat Kuat Viagra
Kondom Bergerigi
Selaput Dara Buatan
Tongkat Madura
Cream Perontok Bulu
Obat Peninggi Badan
Video Bokep Terbaru
Cerita Dewasa