14 Oktober 2012

Pemkab Kebumen Abaikan Perda AIDS Daerah Lain



Tanggapan Berita (14/10-2012) – “Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menyusun rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV/AIDS guna menekan angka kasus penyakit tersebut di daerah setempat.” Ini lead di berita “Kebumen Susun Rancangan Perda Penanggulangan Hiv/aids” (antaranews.com, 17/9-2012).

Kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Kebumen sampai April 2012 dilaporkan 40 HIV dan 101 AIDS dengan 55 kematian.

Pemkab Kebumen rupanya tidak belajar dari pengalaman provinsi, kabupaten dan kota yang sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS, yaitu: Kota Solo yang menerbitkan Perwalkot No 4A Tahun 2008, Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2009, Perda Kab Semarang No 3 Tahun 2010, dan Perda Kab Batang No 3 Tahun 2011. Bulan lalu Kab Temanggung menelurkan perda juga.

Kalau saja Pemkab Kebumen belajar dari pengalaman daerah-daerah yang sudah menerbitkan perda tentulah tidak akan ada pernyataan: ‘guna menekan angka kasus penyakit tersebut di daerah setempat’ karena perda-perda itu sama sekali tidak bisa diandalkan karena pasal-pasal yang ada hanya normatif. Artinya, pasal yang ada di perda tidak menyentuh akar persoalan. 

Maka, sudah bisa dipastikan Perda AIDS Kab Kebumen pun kelak tidak lebih baik dari perda yang sudah ada karena hanya copy-paste.

"Permasalahan HIV/AIDS sejak lama menjadi isu bersama yang terus menyedot perhatian berbagai kalangan, terutama menyangkut sektor kesehatan, sehingga penyusunan perda itu menjadi kebutuhan bersama." Ini pernyataan Wakil Bupati Kebumen, Djuwarni.

Biar pun HIV/AIDS persoalan bersama, tapi program penanggulangan ada di tangan Pemkab Kebumen. Jika Pemkab Kebumen tidak mempunyai program yang konkret untuk menanggulangi HIV/AIDS, maka pihak-pihak lain pun tidak akan bisa menjalankan program penanggulangan.

Disebutkan: Hingga saat ini masalah HIV/AIDS masih menjadi hal yang menakutkan antara lain menyangkut persoalan kesehatan dan sosial kemasyarakatan. Sedangkan di www.kebumenkab.go.id disebutkan: “Bahkan hingga  saat ini  HIV/AIDS masih menjadi monster yang menakutkan. HIV/AIDS adalah masalah kesehatan dan masalah sosial.”

Hal itu terjadi karena selama ini informasi yang disampaikan ke masyarakat tidak komprehensif. Materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang HIV/AIDS selalu dibalut dan dibumbui dengan moral sehingga fakta medis HIV/AIDS hilang sedangkan yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Siti Nuriatun Fauziah mengatakan: "Bagian untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan HIV dan AIDS, dan juga upaya memberikan layanan kepada penderita."

Nah, ini dia. Layanan untuk penderita adalah penanggulangan di hilir. Artinya, Pemkab Kebumen menunggu dulu ada penduduk yang tertular HIV baru dilayani.

Pertanyaannya: Bagaimana langkah konkret Pemkab Kebumen untuk melindungi masyarakat dari risiko tertular HIV/AIDS?

Melindungi agar tidak tertular HIV adalah perilaku orang per orang bukan masyarakat karena risiko tertular HIV erat kaitannya, al. dengan perilaku seksual orang per orang.

Sedangkan melindungi masyarakat agar terhindar dari risiko tertular HIV ada di unit transfusi darah dan penggunaan alat-alat kesehatan.

Yang perlu ada di perda kelak adalah: program konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa. Nah, apakah kelak ada dalam perda?

Kalau tidak ada program penanggulangan yang konkret, maka penyebaran HIV/AIDS dengan mata rantai laki-laki dewasa akan terus terjadi. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

1 komentar:

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.