Tanggapan Berita (17/10-2012) –
Kalau saja Pemkab Jepara belajar dari pengalaman provinsi, kabupaten dan kota
yang sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS
tentulah tidak akan merancang perda (lagi). Soalnya, di Jawa Tengah sudah ada
perda-perda AIDS: (1) Kota Solo yang menerbitkan Perwalkot No 4A Tahun 2008, (2)
Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2009, (3) Perda Kab Semarang No 3 Tahun 2010, dan (4) Perda Kab Batang No 3
Tahun 2011. Bulan lalu (5) Kab Temanggung menelurkan perda juga.
Lebih
tidak masuk akal adalah perda itu ternyata dirancang untuk, seperti dikemukakan
oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan
AIDS (KPA) Kab Jepara, Bambang Dwiposuwignyo: “ …. untuk menanggulangi dan menekan jumlah
penderita HIV/AIDS perlu adanya dasar dan aturan mengenai penanggulangan
HIV/AIDS supaya penderita tersebut merasa dilindungi haknya.” (Cegah HIV/AIDS, Eksekutif Bentuk Raperda, www.ahmadmarzuki.info, 20/9-2012).
Pernyataan “supaya penderita
tersebut merasa dilindungi haknya” adalah penanggulangan di hilir. Artinya, KPA
Jepara menunggu ada dulu penduduk yang tertular HIV/AIDS baru dilindungi haknya
berdasarkan perda.
Yang diperlukan untuk menanggulangi
HIV/AIDS adalah program yang konkret di hulu, al. menurunkan insiden infeksi
HIV baru terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja
seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung.
Persoalannya adalah Pemkab Jepara
akan lantang mengatakan: Di daerah kami tidak ada pelacuran! Ini terjadi karena
tidak ada lokalisasi pelacuran yang merupakan regulasi.
Tapi, pertanyaannya adalah: Apakah
Pemkab Jepara bisa menjamin di wilayah Kab Jepara tidak ada (praktek)
pelacuran?
Kalau jawabannya BISA, maka tidak
ada persoalan penyebaran HIV/AIDS dengan faktor risiko hubungan seksual.
Tapi, kalau jawabannya TIDAK BISA,
maka ada persoalan besar yang dihadapi Pemkab Jepara yaitu penyebaran HIV/AIDS
secara horizontal di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom
di dalam dan di luar nikah.
Disebutkan jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS tahun 2012 sampai
September mencapai 281 yang terdiri atas 80 HIV dan 201 AIDS dengan 131 kematian.
Dari 201 kasus yang mencapai masa AIDS 91 sudah meminum obat antiretroviral
(ARV). Dikabarkan obat ARV dibeli dengan
dana APBD sebesar Rp 94 juta. Padahal, obat ARV gratis dari pemerintah, dalam
hal ini Kemenkes RI.
Untuk menanggulangi penyebaran
HIV/AIDS di Kab Jepara, maka dalam perda kelak harus ada program konkret untuk
menurunkan insiden infeksi HIV pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual
dengan PSK.
Jika tidak ada pasal yang konkret
untuk mencapai program tsb., maka sudah bisa dipastikan perda itu kelak tidak
lebih baik dari 56 perda yang sudah ada di Indonesia atau dari lima perda yang
sudah ada di Jateng. ***[AIDS Watch
Indonesia/Syaiful W. Harahap]***
Obat Kuat
BalasHapusObat Pembesar Penis
VmenPlus
Alat Pembesar Penis
Boneka Full Body
Celana Hernia
Obat Penggemuk Badan
Obat Penghilang Tatto
Obat Peninggi Badan
Obat Penyubur Sperma
Artikel Gue
Obat Kuat Cialis
Alat Bantu Sex Pria
Obat Perangsang Wanita
Obat Pelangsing Badan
Lintah Oil Papua
Vakum Pembesar Payudara
Cream Pemutih Wajah
Alat Bantu Sex Wanita
Obat Kuat Viagra
Kondom Bergerigi
Selaput Dara Buatan
Tongkat Madura
Cream Perontok Bulu
Obat Peninggi Badan
Video Bokep Terbaru
Cerita Dewasa