17 Oktober 2012

Pemkab Jepara, Jateng, Juga Rancang Perda AIDS



Tanggapan Berita (17/10-2012) – Kalau saja Pemkab Jepara belajar dari pengalaman provinsi, kabupaten dan kota yang sudah menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan HIV/AIDS tentulah tidak akan merancang perda (lagi). Soalnya, di Jawa Tengah sudah ada perda-perda AIDS: (1) Kota Solo yang menerbitkan Perwalkot No 4A Tahun 2008, (2) Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2009, (3) Perda Kab Semarang No 3 Tahun 2010, dan (4) Perda Kab Batang No 3 Tahun 2011. Bulan lalu (5) Kab Temanggung menelurkan perda juga.

Lebih tidak masuk akal adalah perda itu ternyata dirancang untuk, seperti dikemukakan oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kab Jepara, Bambang Dwiposuwignyo: “ ….  untuk menanggulangi dan menekan jumlah penderita HIV/AIDS perlu adanya dasar dan aturan mengenai penanggulangan HIV/AIDS supaya penderita tersebut merasa dilindungi haknya.” (Cegah HIV/AIDS, Eksekutif Bentuk Raperda, www.ahmadmarzuki.info, 20/9-2012).

Pernyataan “supaya penderita tersebut merasa dilindungi haknya” adalah penanggulangan di hilir. Artinya, KPA Jepara menunggu ada dulu penduduk yang tertular HIV/AIDS baru dilindungi haknya berdasarkan perda.

Yang diperlukan untuk menanggulangi HIV/AIDS adalah program yang konkret di hulu, al. menurunkan insiden infeksi HIV baru terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) langsung dan PSK tidak langsung.

Persoalannya adalah Pemkab Jepara akan lantang mengatakan: Di daerah kami tidak ada pelacuran! Ini terjadi karena tidak ada lokalisasi pelacuran yang merupakan regulasi.

Tapi, pertanyaannya adalah: Apakah Pemkab Jepara bisa menjamin di wilayah Kab Jepara tidak ada (praktek) pelacuran?

Kalau jawabannya BISA, maka tidak ada persoalan penyebaran HIV/AIDS dengan faktor risiko hubungan seksual.

Tapi, kalau jawabannya TIDAK BISA, maka ada persoalan besar yang dihadapi Pemkab Jepara yaitu penyebaran HIV/AIDS secara horizontal di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.

Disebutkan jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS tahun 2012 sampai September  mencapai 281 yang terdiri atas 80 HIV dan 201 AIDS dengan 131 kematian. Dari 201 kasus yang mencapai masa AIDS 91 sudah meminum obat antiretroviral (ARV).  Dikabarkan obat ARV dibeli dengan dana APBD sebesar Rp 94 juta. Padahal, obat ARV gratis dari pemerintah, dalam hal ini Kemenkes RI.

Untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di Kab Jepara, maka dalam perda kelak harus ada program konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK.

Jika tidak ada pasal yang konkret untuk mencapai program tsb., maka sudah bisa dipastikan perda itu kelak tidak lebih baik dari 56 perda yang sudah ada di Indonesia atau dari lima perda yang sudah ada di Jateng. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***

1 komentar:

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.