23 Oktober 2012

Menyibak Program Lima Langkah Penanggulangan HIV/AIDS



Pada Peringatan Hari AIDS Sedunia Tahun 2011 yang diperingati di Silang Monas, Jakarta Pusat, tanggal 27 November 2011 Wakil Presiden RI, Boediono, dalam sambutannya menyampaikan lima langkah penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia.



Seiring dengan waktu, apa yang sudah dilakukan pemerintah pusat dan daerah terkait dengan lima langkah tsb.?

Lima langkah yang disampaikan Wapres Boediono, adalah:

(1) Perluasan jaringan fasilitas pelayanan bagi penderita HIV/AIDS.

(2) Peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan HIV/AIDS.

(3) Perbaikan koordinasi dan tata kelola dari semua pihak dan instansi yang ikut menangani  masalah HIV/AIDS di Tanah Air.

(4) Perbaikan sistem informasi.

(5) Dan yang sangat penting, mobilisasi dana, baik dari luar maupun dalam negeri, untuk membiayai peningkatan kuantitas dan kualitas penanganan HIV/AIDS di Tanah Air.

Langkah nomor 1, yaitu “Perluasan jaringan fasilitas pelayanan bagi penderita HIV/AIDS” merupakan langkah penanganan di hilir. Yang dilayani adalah penderita HIV/AIDS yaitu orang-orang yang sudah tertular atau mengidap HIV/AIDS. Itu artinya, ditunggu dulu orang tertular HIV baru ditangani. Fasilitas pelayanan bagi orang-orang yang sudah tertular HIV tidak menghentikan insiden infeksi HIV baru di hulu. Celakanya, program penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia bekerja di hilir sesuai dengan ’pesanan’ donor (asing) karena ada angka (kasus).

Terkait dengan langkah nomor 1 ini yang terjadi di daerah pun hanyalah membangun fasilitas pelayanan pasca tertular HIV, seperti klinik VCT (tempat tes HIV gratis secara sukarela dengan konseling), dan penyediaan obat antiretroviral (ARV).

Langkah nomor 2 yaitu ”Peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan HIV/AIDS” juga tidak menyentuh akar persoalan karena risiko tertular HIV erat kaitannya dengan perilaku berisiko orang per orang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kegiatan masyarakat. Maka, masyarakat tidak bisa melalukan sesuatu karena perilaku berisiko tertular HIV bukan perilaku masyarakat tapi orang per orang.

Yang dilakukan hanyalah sebatas sosialisasi dan penerbitan peraturan daerah (perda) penanggulangan HIV/AIDS yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan terkait dengan insiden infeksi HIV baru di hulu.

Langkah nomor 3 yaitu ”Perbaikan koordinasi dan tata kelola dari semua pihak dan instansi yang ikut menangani masalah HIV/AIDS di Tanah Air”. Selama instansi dan institusi yang menangani HIV/AIDS tetap berpijak pada moral, maka selama itu pula penyebaran HIV tidak akan bisa ditanggulangi. Perda-perda HIV/AIDS sama sekali tidak memberikan program yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS dan tidak ada langkah yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa, terutama melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).

Langkah nomor 4 yaitu ”Perbaikan sistem informasi”. Jika yang dimaksud informasi adalah informasi tentang cara-cara penularan dan pencegahan HIV, maka selama informasi HIV/AIDS tetap dibalut dengan moral maka selama itu pula masyarakat tidak akan pernah menangkap cara-cara penularan dan pencegahan yang konkret karena yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). Lihat saja brosur, poster, leaflet, dll. selalu mengedepankan moral sehingga mengabaikan fakta medis tentang HIV/AIDS.

Langkah nomor 5 yaitu ”Dan yang sangat penting, mobilisasi dana, baik dari luar maupun dalam negeri, untuk membiayai peningkatan kuantitas dan kualitas penanganan HIV/AIDS di Tanah Air”. Dana bisa bersumber dari APBD, tapi banyak daerah lebih mementingkan dana APBD untuk klub sepak bola daripada penanggulangan HIV/AIDS.

Yang menjadi persoalan besar sekarang adalah penyebaran HIV/AIDS kepada ibu-ibu rumah tangga yang dilakukan oleh suami. Dalam kaitan ini sama sekali tidak ada program yang konkret untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa, al. melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokasi pelacuran, tempat hiburan, dan panti pijat yang juga menyediakan transaksi seks.

Itu terjadi karena pemerintah, terutama pemerintah daerah di provinsi, kabupaten dan kota selalu bersuara lantang dengan mengatakan: Di daerah kami tidak ada pelacuran! Koq bisa? Ya, tentu saja bisa karena yang mereka maksud adalah lokalisasi pelacuran.

Memang, tidak ada satu pun lokalisasi pelacuran yang merupakan regulasi pemerintah yang melibatkan kementrian sosial dan dinas sosial setempat.

Tapi, pratek pelacuran terjadi di sembarang tempat dan sembarang waktu di banyak tempat di Nusantara. Di Prov Papua, misalnya, tiap kota atau kabupaten ada lokasi pelacuran tapi disamarkan jadi ’tempat-tempat berisiko terjadi penularan HIV’. Muncullah bar dan panti pijat yang juga menyediakan pekerja seks yang ’berganti kulit’ sebagai pramuria dan pemijat.

Karena bukan lokalisasi pelacuran yang merupakan regulasi, maka program penanggulangan HIV/AIDS di tempat-tempat berisiko itu pun tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang eksplisit karena tidak berbentuk badan hukum.

Padahal, Thailand berhasil menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK di lokalisasi pelacuran melalui program ’wajib kondom 100 persen’. Program ini ’dicangkok’ ke perda-perda AIDS, tapi dengan setengah hati karena tidak melalui regulasi dan tidak ada pula cara pemantauan yang konkret.

Kemudian persoalan berikutnya adalah penularan HIV/AIDS secara vertikal dari ibu-ke-bayi yang dikandungnya. Pemerintah mencanangkan pencegahan HIV dari ibu-ke-bayi yang dikandungnya, tapi celakanya sama sekali tidak ada cara yang sistematis untuk mendeteksi HIV/AIDS pada ibu-ibu hamil.

Dengan kasus kumulatif HIV/AIDS secara nasional sebanyak 118.865 yang tediri atas 86,762 HIV dan 32,103 AIDS dengan 5,623 kematian, agaknya pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum tergerak untuk membuat langkah yang konkret.



Atau kita menunggu ’ledakan AIDS’ dulu baru kalang-kabut membuat program. Tapi, kalau itu yang terjadi artinya sudah terlambat. ***[AIDS Watch Indonesia/Syaiful W. Harahap]***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs AIDS Watch Indonesia.
Silahkan tinggalkan pesan Anda untuk mendapatkan tanggapan terbaik dari pembaca lainnya, serta untuk perbaikan ISI dan TAMPILAN blog ini di masa mendatang.